UM SURABAYAUM SURABAYA

Maqasid: Jurnal Studi Hukum IslamMaqasid: Jurnal Studi Hukum Islam

Penelitian ini membandingkan konsep outsourcing dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan syirkah dalam Islam. Outsourcing diuraikan sebagai penyerahan pekerjaan sifatnya penunjang produksi, sedangkan syirkah merupakan kerjasama berdasarkan kontribusi modal dan kerja yang membagi keuntungan bersama. Penelitian menggunakan metode komparatif literatur untuk mengeksplorasi hak dan kewajiban pekerja dalam kedua kerangka legal-religius ini, dengan fokus pada aspek keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan pekerja.

13 Tahun 2003 didefinisikan sebagai penyerahan pekerjaan penunjang yang tidak bersifat produksi utama, dengan dua bentuk utama.Konsep ini dinilai memiliki kesamaan esensial dengan syirkah abdan dalam Islam, di mana kontribusi pekerja dibayarkan secara adil dan diberikan hak-hak keselamatan kerja.Hak dan kewajiban pekerja dalam kedua sistem ini tujuannya setara, namun syariat Islam memberikan kerangka etis yang lebih menegaskan anti-diskriminasi, keadilan pengupahan, dan perlindungan martabat kemanusiaan kerja.

Penelitian lanjut dapat membandingkan implementasi syirkah abdan sebagai solusi legal-alternatif untuk keadilan outsourcing modern, dengan fokus pada regulasi syariat Islam dalam menjamin perlindungan pekerja alih daya. Studi kualitatif tentang praktik syirkah di perusahaan Islam modern sebagai benchmark bisa mengungkap keberlanjutan model kerja alternatif ini. Selain itu, penelitian kuantitatif tentang dampak ekonomi-perbandingan antara sistem outsourcing komersial versus syirkah abdan terhadap kesejahteraan pekerja perlu dikembangkan untuk menguji keunggulan kerangka kerja syariat dalam konteks pasar kontemporer.

Read online
File size584.27 KB
Pages23
DMCAReport

Related /

ads-block-test