UM SURABAYAUM SURABAYA

Maqasid: Jurnal Studi Hukum IslamMaqasid: Jurnal Studi Hukum Islam

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan, yang berjudul Pembatalan Perkawinan Saudara Seibu di Pengadilan Agama Sidoarjo (Studi Kasus Perkara Nomor : 978/Pdt.G/2011/PA.Sda.) Perspektif Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Penelitian ini menjawab dua permasalahan, yaitu Upaya pembuktian apa yang digunakan Pengadilan Agama terhadap Pembatalan Perkawinan Saudara Seibu? Apa dasar hukum yang digunakan oleh Hakim dalam mempertimbangkan Pembatalan Perkawinan Saudara Seibu?.

Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami isteri sesudah dilangsungkan perkawinan, karena adanya syarat-syarat yang tidak dipenuhi menurut pasal 22 undang-undang perkawinan.Perkawinan antara Termohon I dan Termohon II tersebut adalah perkawinan yang dilarang.Berdasarkan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kota Sidoarjo dalam putusan perkara Nomor.Sda putusan tersebut adalah perkara mengenai Pembatalan Perkawinan Saudara Seibu.

Perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang pembatalan perkawinan saudara seibu di pengadilan agama lainnya untuk membandingkan hasil penelitian ini. Selain itu, perlu dilakukan analisis lebih mendalam tentang dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam mempertimbangkan pembatalan perkawinan saudara seibu. Penelitian ini juga dapat dijadikan acuan untuk penelitian lainnya tentang pembatalan perkawinan di pengadilan agama.

Read online
File size1017.09 KB
Pages37
DMCAReport

Related /

ads-block-test