DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Praperadilan merupakan salah satu inovasi penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai instrumen perlindungan hak-hak tersangka terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Namun, sejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, kewenangan praperadilan mengalami perkembangan signifikan melalui perluasan objek yang mencakup penetapan tersangka. Putusan tersebut menandai terjadinya penemuan hukum (rechtsvinding) oleh hakim, yang menafsirkan Pasal 77 KUHAP secara progresif dengan berlandaskan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan asas due process of law. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan tersebut dalam perspektif teori keadilan, terutama menurut pandangan Aristoteles. Metode yang digunakan adalah yuridisnormatif terhadap putusan hakim dan pertimbangan hukumnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan mencerminkan keadilan retributif menuju pendekatan yang lebih rehabilitative dan humanis. Namun, dalam keadilan distributif dan korektif, timbul perdebatan terkait proporsionalitas hukuman, posisi terdakwa sebagai mantan pejabat tinggi kepolisian, serta ekspektasi masyarakat terhadap keadilan. Putusan ini sah secara hukum, namun masih menyisakan pertanyaan moral dan etis dalam pelaksanaannya.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023 yang mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup mencerminkan penerapan prinsip ratio decidendi yang menekankan penafsiran hukum berdasarkan fakta materiel dan pendekatan keadilan yang lebih humanis.Keputusan ini didasarkan pada tiga pertimbangan utama.perubahan paradigma hukum pidana nasional melalui berlakunya KUHP baru yang menempatkan pidana mati sebagai hukuman alternatif.pemidanaan tetap ditegakkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.dan pengakuan atas rekam jejak pengabdian serta sikap kooperatif terdakwa yang menjadi faktor meringankan.Selain itu, dissenting opinion dari hakim agung menunjukkan adanya dinamika dan perbedaan pandangan dalam proses penegakan hukum, yang memperlihatkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia bersifat terbuka terhadap interpretasi hukum yang berkembang sesuai dengan konteks sosial dan hukum yang berlaku.

1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak perubahan KUHP 2023 terhadap penerapan prinsip rechtsvinding dalam putusan pengadilan, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi. 2. Analisis perbandingan antara pendekatan keadilan retributif dan rehabilitatif dalam putusan kasasi di Indonesia dengan sistem peradilan negara lain dapat menjadi arah studi baru. 3. Studi tentang peran masyarakat dalam memengaruhi penilaian keadilan melalui media dan persepsi publik terhadap vonis hukuman mati yang diubah menjadi penjara seumur hidup dapat dikembangkan sebagai topik penelitian.

Read online
File size380.1 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test