UNESAUNESA

Indonesian Journal of Labour Law and Industrial RelationsIndonesian Journal of Labour Law and Industrial Relations

Pensiun menandai berakhirnya hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan, di mana karyawan berhak atas hak pengunduran diri, kompensasi waktu kerja, dan hak kompensasi. Namun, dalam penuntutan tuntutannya masih ada hambatan seperti kompleksitas prosedur administratif untuk penerbitan ketentuan tanggal jatuh tempo. Batas waktu adalah bentuk batas waktu yang telah ditetapkan untuk mengajukan klaim, yang ketika batas waktu telah berlalu, hak seseorang untuk mengajukan klaim dianggap telah kadaluarsa. Aturan mengenai keterlambatan diatur oleh sejumlah peraturan legislatif, termasuk UNCITRAL dan undang-undang ketenagakerjaan. Namun, ketentuan ini sering tidak dipahami dengan baik oleh karyawan, terutama mereka yang bekerja di perusahaan kecil atau sektor informal. Pengajuan klaim hak karyawan yang terlambat sering disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan pendidikan tentang hak karyawan sendiri. Hal ini mempengaruhi penurunan kesejahteraan karyawan pensiunan. Kepastian hukum diperlukan untuk membantu memenuhi hak karyawan yang bekerja dan pensiunan.

Batas waktu kadaluarsa adalah batas waktu untuk mengajukan klaim hak, tetapi dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi No.100/PUU-X/2012, ketentuan mengenai kadaluarsa dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga pekerja berhak menuntut pembayaran hak mereka tanpa batas waktu kadaluarsa.4 tahun 2014 masih menerapkan batas waktu kadaluarsa berdasarkan pertimbangan keadilan.Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum mengenai hak karyawan pensiunan, terutama dalam hal Penyelesaian Hubungan Industrial.Pencabutan Pasal 96 Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana tercermin dalam Pasal 81 nomor 34 Undang-Undang Cipta Kerja memperkuat keabsahan keputusan Mahkamah Konstitusi.Ketidakpastian hukum ini terjadi karena konflik kepentingan antara pekerja dan pengusaha.Pekerja memiliki hak atas pesangon, kompensasi masa kerja, dan hak penggantian lainnya dan sering menghadapi komplikasi dalam menuntut hak mereka karena ada perbedaan dalam interpretasi hukum dan peraturan yang ada.Berdasarkan masalah hukum ini, penulis menyarankan agar aturan mengenai waktu pengajuan gugatan harus konsisten sehingga pihak dalam hubungan industrial dapat memperoleh kepastian hukum dalam menuntut hak pekerja.

Untuk mengatasi ketidakpastian hukum yang terjadi, perlu ada upaya untuk menyelaraskan aturan mengenai waktu pengajuan gugatan. Hal ini dapat dilakukan dengan meninjau kembali dan merevisi peraturan yang ada, terutama terkait dengan batas waktu kadaluarsa. Selain itu, penting untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada pekerja mengenai hak-hak mereka dan prosedur yang harus diikuti dalam menuntut hak tersebut. Dengan demikian, pihak dalam hubungan industrial dapat memperoleh kepastian hukum dan menghindari konflik yang berlarut-larut. Selain itu, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis dampak dari pencabutan Pasal 96 Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja. Penelitian ini dapat mencakup studi kasus dan wawancara mendalam dengan pekerja dan pihak terkait lainnya. Dengan memahami dampak pencabutan pasal tersebut, dapat ditemukan solusi yang lebih efektif untuk mengatasi masalah ketidakpastian hukum dalam penyelesaian hubungan industrial.

  1. PROBLEMATIKA REGULASI MENGENAI DALUWARSA GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA | Refleksi... doi.org/10.24246/jrh.2022.v7.i1.p1-18PROBLEMATIKA REGULASI MENGENAI DALUWARSA GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA Refleksi doi 10 24246 jrh 2022 v7 i1 p1 18
Read online
File size653.42 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test