PUBMEDIAPUBMEDIA

Journal of Contemporary Law StudiesJournal of Contemporary Law Studies

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis apakah status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif dapat dijadikan dasar yang sah untuk menolak pasien dalam perspektif Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas pelayanan kesehatan berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 adalah hak fundamental yang tidak dapat dibatasi oleh status keanggotaan administratif. Status JKN nonaktif tidak memiliki dasar hukum yang valid untuk menjadi alasan penolakan pasien, terutama jika menghambat pemenuhan hak atas kesehatan. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi adanya kesenjangan dalam norma operasional dan kurangnya regulasi terintegrasi antara Undang-Undang Kesehatan dan regulasi teknis JKN.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa hak pasien atas pelayanan kesehatan dalam UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan hak fundamental yang tidak dapat direduksi oleh status administratif kepesertaan JKN.Status kepesertaan JKN nonaktif secara yuridis tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk menolak pasien, terutama apabila penolakan tersebut menghambat pemenuhan hak atas kesehatan.Terdapat ketidakterpaduan normatif dan kekosongan pengaturan teknis antara UU No.17 Tahun 2023 dan regulasi JKN, yang perlu diatasi melalui harmonisasi regulasi dan penyusunan pedoman teknis yang jelas.

Berdasarkan temuan penelitian, terdapat beberapa arah studi lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak psikologis dan sosial terhadap pasien yang ditolak pelayanan karena status JKN nonaktif, untuk memahami secara lebih mendalam kerentanan kelompok ini. Kedua, penelitian komparatif terhadap sistem jaminan kesehatan di negara lain yang berhasil menyeimbangkan keberlanjutan finansial dengan perlindungan hak pasien dapat memberikan wawasan berharga untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif di Indonesia. Ketiga, penelitian kualitatif yang melibatkan wawancara mendalam dengan pasien, petugas kesehatan, dan pembuat kebijakan dapat memberikan pemahaman yang lebih kaya tentang tantangan dan peluang dalam implementasi regulasi terkait penolakan pasien JKN nonaktif. Pengembangan penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas sistem jaminan kesehatan nasional dan memastikan akses pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.

Read online
File size387.56 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test