UNESAUNESA

Indonesian Journal of Labour Law and Industrial RelationsIndonesian Journal of Labour Law and Industrial Relations

Pemutusan Hubungan Kerja merupakan pemutusan hubungan kerja yang disebabkan oleh keadaan tertentu yang mengakibatkan pula pemutusan hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Hal ini menandai dimulainya penderitaan bagi baik pekerja maupun keluarga pekerja. Oleh karena itu, semua pihak harus berupaya untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain: pengunduran diri, kesalahan pekerja/buruh atau kesalahan pengusaha. Dalam peraturan perundang-undangan, telah diatur mengenai kompensasi bagi Pemutusan Hubungan Kerja, kompensasi yang harus dibayarkan dalam bentuk Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian dan Upah Proses. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam menentukan alasan pemutusan hubungan kerja tepat dan untuk memahami perbedaan kompensasi berdasarkan alasan pemutusan hubungan kerja. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian terkait penentuan alasan pemutusan hubungan kerja tepat, namun dalam memutuskan kompensasi, Hakim tidak memberikan Upah Proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan rumusan masalah dan hasil pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.1) Bahwa alasan pemutusan yang digunakan Pengusaha terhadap pekerja adalah karena pekerja melakukan pelanggaran dengan menerima uang dari mitra Perusahaan, dalam peraturan perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart) telah diatur bahwa pekerja tidak boleh menerima apapun yang dapat merugikan Perusahaan.Sus-PHI/2024, penulis berpendapat bahwa pemutusan atas dasar pelanggaran Peraturan Perusahaan adalah tepat sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (45) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, 2) Putusan Mahkamah Agung No.Sus-PHI/2024 telah memutuskan bahwa jumlah kompensasi yang diterima oleh Erich Zulneldy dalam bentuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak berjumlah Rp.Penulis berpendapat bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (49) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat dirumuskan beberapa saran penelitian lanjutan, yaitu: pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perusahaan, khususnya terkait dengan larangan penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh karyawan, guna mencegah terjadinya sengketa hubungan industrial yang disebabkan oleh pelanggaran terhadap peraturan perusahaan. Kedua, penelitian mengenai dampak pemberian upah proses terhadap iklim investasi dan produktivitas perusahaan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti jenis industri, skala perusahaan, dan kondisi ekonomi. Ketiga, penelitian komparatif mengenai sistem penyelesaian sengketa hubungan industrial di Indonesia dengan negara lain yang memiliki sistem hukum serupa, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi perbaikan dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia. Ketiga saran ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kepastian hukum, melindungi hak-hak pekerja, dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif.

  1. Makna dan Penerapan Uang Pisah pada Pemutusan Hubungan Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia |... journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/25987Makna dan Penerapan Uang Pisah pada Pemutusan Hubungan Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia journal uii ac IUSTUM article view 25987
  2. Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Perselisihan PHK | Telaumbanua | EKSEKUSI. pertimbangan hakim penyelesaian... doi.org/10.24014/je.v2i1.9404Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Perselisihan PHK Telaumbanua EKSEKUSI pertimbangan hakim penyelesaian doi 10 24014 je v2i1 9404
  3. Tinjauan Hukum Pembayaran Kompensasi Bagi Karyawan Yang Diputus Hubungan Kerjanya | JURNAL HUKUM PELITA.... doi.org/10.37366/jh.v4i2.2672Tinjauan Hukum Pembayaran Kompensasi Bagi Karyawan Yang Diputus Hubungan Kerjanya JURNAL HUKUM PELITA doi 10 37366 jh v4i2 2672
Read online
File size335.75 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test