UNIRAYAUNIRAYA

JURNAL PANAH KEADILANJURNAL PANAH KEADILAN

Tanah warisan merupakan tanah yang diperoleh dari pembagian warisan seseorang yang telah meninggal dunia (orangtua) diwariskan kepada ahli waris yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis kepemilikan hak tanah warisan yang diperoleh melalui harta peninggalan orang tua. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan metode pendekatan analisis, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi pustaka yang dilakukan dengan cara menganalisis data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan kepemilikan hak atas tanah yang diperoleh melalui pewarisan dimana terbukanya harta warisan ketika orang tua apabila pewaris telah meninggal dunia maka pembagian harta warisan harus dilakukan secara tertulis dengan dibuktikan para keluarga terdekat, tokoh adat dan kepala desa, hal ini supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Kepemilikan hak atas tanah yang diperoleh melalui pewarisan terjadi ketika pewaris meninggal dunia dan harta warisan dibuka.Pembagian harta warisan harus dilakukan secara tertulis dan disaksikan oleh keluarga terdekat, tokoh adat, serta kepala desa untuk mencegah sengketa di masa depan.Tindakan ini penting sebagai bentuk perlindungan hukum dan kepastian kepemilikan bagi para ahli waris.

Pertama, perlu diteliti bagaimana efektivitas pembagian warisan secara tertulis yang melibatkan tokoh adat dan kepala desa dalam mencegah sengketa tanah di wilayah adat tertentu, terutama di daerah yang sistem hukum adatnya masih kuat seperti Nias. Kedua, perlu dikaji lebih lanjut mengenai tantangan yuridis yang dihadapi oleh ahli waris dalam mendaftarkan hak milik atas tanah warisan di Badan Pertanahan Nasional, terutama ketika prosesnya tidak diawali dengan dokumen formal dari pewaris. Ketiga, perlu dilakukan penelitian tentang pengaruh perbedaan antara hukum waris perdata dan hukum waris adat terhadap kesetaraan hak waris perempuan, khususnya dalam konteks masyarakat patrilineal, untuk memahami bagaimana sistem warisan adat dapat disesuaikan dengan prinsip kesetaraan dalam hukum nasional.

Read online
File size407.89 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test