UNIRAYAUNIRAYA
JURNAL PANAH KEADILANJURNAL PANAH KEADILANTanah warisan merupakan tanah yang diperoleh dari pembagian warisan seseorang yang telah meninggal dunia (orangtua) diwariskan kepada ahli waris yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis kepemilikan hak tanah warisan yang diperoleh melalui harta peninggalan orang tua. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan metode pendekatan analisis, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi pustaka yang dilakukan dengan cara menganalisis data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan kepemilikan hak atas tanah yang diperoleh melalui pewarisan dimana terbukanya harta warisan ketika orang tua apabila pewaris telah meninggal dunia maka pembagian harta warisan harus dilakukan secara tertulis dengan dibuktikan para keluarga terdekat, tokoh adat dan kepala desa, hal ini supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Kepemilikan hak atas tanah yang diperoleh melalui pewarisan terjadi ketika pewaris meninggal dunia dan harta warisan dibuka.Pembagian harta warisan harus dilakukan secara tertulis dan disaksikan oleh keluarga terdekat, tokoh adat, serta kepala desa untuk mencegah sengketa di masa depan.Tindakan ini penting sebagai bentuk perlindungan hukum dan kepastian kepemilikan bagi para ahli waris.
Pertama, perlu diteliti bagaimana efektivitas pembagian warisan secara tertulis yang melibatkan tokoh adat dan kepala desa dalam mencegah sengketa tanah di wilayah adat tertentu, terutama di daerah yang sistem hukum adatnya masih kuat seperti Nias. Kedua, perlu dikaji lebih lanjut mengenai tantangan yuridis yang dihadapi oleh ahli waris dalam mendaftarkan hak milik atas tanah warisan di Badan Pertanahan Nasional, terutama ketika prosesnya tidak diawali dengan dokumen formal dari pewaris. Ketiga, perlu dilakukan penelitian tentang pengaruh perbedaan antara hukum waris perdata dan hukum waris adat terhadap kesetaraan hak waris perempuan, khususnya dalam konteks masyarakat patrilineal, untuk memahami bagaimana sistem warisan adat dapat disesuaikan dengan prinsip kesetaraan dalam hukum nasional.
| File size | 407.89 KB |
| Pages | 10 |
| DMCA | Report |
Related /
IPTSIPTS Kemudian juga tata tertib pelaksanaan Mangulosi berturut‑turut pada aturan adat yang sudah diturunkan turun menurun dari nenek moyang pada saat memberianKemudian juga tata tertib pelaksanaan Mangulosi berturut‑turut pada aturan adat yang sudah diturunkan turun menurun dari nenek moyang pada saat memberian
IPTSIPTS Mahasiswa dinilai sopan, santun, dan memiliki semangat belajar tinggi. Mereka juga mampu menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Namun, berdasarkanMahasiswa dinilai sopan, santun, dan memiliki semangat belajar tinggi. Mereka juga mampu menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Namun, berdasarkan
IPTSIPTS Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkanMetode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan
IPTSIPTS Penggunaan smartphone berdampak pada perilaku remaja, menimbulkan perilaku kurang baik yang juga dirasakan oleh orangtua karena remaja cenderung meniruPenggunaan smartphone berdampak pada perilaku remaja, menimbulkan perilaku kurang baik yang juga dirasakan oleh orangtua karena remaja cenderung meniru
IAIN LANGSAIAIN LANGSA wasiat, dan pembayaran hutang telah selesai. Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur apa yang perlu dilakukan ketika ahli waris mewarisi uang, sebagaimanawasiat, dan pembayaran hutang telah selesai. Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur apa yang perlu dilakukan ketika ahli waris mewarisi uang, sebagaimana
UMMUMM Republik Indonesia menerapkan tiga sistem hukum waris, yaitu hukum Islam, Kompilasi Hukum Perdata, dan hukum adat. Konflik muncul ketika keluarga menggunakanRepublik Indonesia menerapkan tiga sistem hukum waris, yaitu hukum Islam, Kompilasi Hukum Perdata, dan hukum adat. Konflik muncul ketika keluarga menggunakan
STAINSTAIN Setelah masuknya Islam ke Indonesia, hukum Islam telah diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluk agama Islam di Nusantara. Eksistensi hukum Islam yangSetelah masuknya Islam ke Indonesia, hukum Islam telah diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluk agama Islam di Nusantara. Eksistensi hukum Islam yang
UISUUISU Penelitian menemukan bahwa perempuan pada abad ke‑19 di Inggris menghadapi keterbatasan hak milik, terutama warisan, karena undang‑undang menganggapPenelitian menemukan bahwa perempuan pada abad ke‑19 di Inggris menghadapi keterbatasan hak milik, terutama warisan, karena undang‑undang menganggap
Useful /
UMMUMM Perlindungan hukum bagi keselamatan kerja dokter selama pandemik Covid-19 belum mendapatkan tindakan pencegahan optimal dari pemerintah, dengan data menunjukkanPerlindungan hukum bagi keselamatan kerja dokter selama pandemik Covid-19 belum mendapatkan tindakan pencegahan optimal dari pemerintah, dengan data menunjukkan
UMMUMM Tujuan utama dari artikel ini adalah untuk mengevaluasi operasi potensi risiko yang mungkin timbul dalam penggunaan Kecerdasan Buatan dalam layanan keuanganTujuan utama dari artikel ini adalah untuk mengevaluasi operasi potensi risiko yang mungkin timbul dalam penggunaan Kecerdasan Buatan dalam layanan keuangan
UBHUBH Hasil penelitian ditemukan 82 data yang terbagi dalam penambahan fonem vokal pada gairaigo di awal kata 6, penambahan fonem vokal pada konsonan gairaigoHasil penelitian ditemukan 82 data yang terbagi dalam penambahan fonem vokal pada gairaigo di awal kata 6, penambahan fonem vokal pada konsonan gairaigo
UBHUBH Kalimat imperatif ada 2 jenis yaitu imperatif langsung dan tidak langsung. Kalimat imperatif langsung adalah kalimat yang berisi perintah. Sedangkan, kalimatKalimat imperatif ada 2 jenis yaitu imperatif langsung dan tidak langsung. Kalimat imperatif langsung adalah kalimat yang berisi perintah. Sedangkan, kalimat