UNIRAYAUNIRAYA
JURNAL PANAH KEADILANJURNAL PANAH KEADILANTanah warisan merupakan tanah yang diperoleh dari pembagian warisan seseorang yang telah meninggal dunia (orangtua) diwariskan kepada ahli waris yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis kepemilikan hak tanah warisan yang diperoleh melalui harta peninggalan orang tua. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan metode pendekatan analisis, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi pustaka yang dilakukan dengan cara menganalisis data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan kepemilikan hak atas tanah yang diperoleh melalui pewarisan dimana terbukanya harta warisan ketika orang tua apabila pewaris telah meninggal dunia maka pembagian harta warisan harus dilakukan secara tertulis dengan dibuktikan para keluarga terdekat, tokoh adat dan kepala desa, hal ini supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Kepemilikan hak atas tanah yang diperoleh melalui pewarisan terjadi ketika pewaris meninggal dunia dan harta warisan dibuka.Pembagian harta warisan harus dilakukan secara tertulis dan disaksikan oleh keluarga terdekat, tokoh adat, serta kepala desa untuk mencegah sengketa di masa depan.Tindakan ini penting sebagai bentuk perlindungan hukum dan kepastian kepemilikan bagi para ahli waris.
Pertama, perlu diteliti bagaimana efektivitas pembagian warisan secara tertulis yang melibatkan tokoh adat dan kepala desa dalam mencegah sengketa tanah di wilayah adat tertentu, terutama di daerah yang sistem hukum adatnya masih kuat seperti Nias. Kedua, perlu dikaji lebih lanjut mengenai tantangan yuridis yang dihadapi oleh ahli waris dalam mendaftarkan hak milik atas tanah warisan di Badan Pertanahan Nasional, terutama ketika prosesnya tidak diawali dengan dokumen formal dari pewaris. Ketiga, perlu dilakukan penelitian tentang pengaruh perbedaan antara hukum waris perdata dan hukum waris adat terhadap kesetaraan hak waris perempuan, khususnya dalam konteks masyarakat patrilineal, untuk memahami bagaimana sistem warisan adat dapat disesuaikan dengan prinsip kesetaraan dalam hukum nasional.
| File size | 407.89 KB |
| Pages | 10 |
| DMCA | Report |
Related /
UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI 52 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, dan Hukum Perdata. Warisan merupakan peralihan hak dan kewajiban dari pewaris kepada ahli waris,52 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, dan Hukum Perdata. Warisan merupakan peralihan hak dan kewajiban dari pewaris kepada ahli waris,
UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI Apabila warisan sudah diterima maka penolakan waris tidak dapat dilakukan lagi. Penerimaan ahli waris ini berupa penggunaan secara nyata harta warisanApabila warisan sudah diterima maka penolakan waris tidak dapat dilakukan lagi. Penerimaan ahli waris ini berupa penggunaan secara nyata harta warisan
PENERBITPENERBIT Reformulasi ini menyediakan model penting bagi sistem hukum adat lainnya di Indonesia untuk mencapai keharmonisan antara tradisi dan prinsip‑prinsipReformulasi ini menyediakan model penting bagi sistem hukum adat lainnya di Indonesia untuk mencapai keharmonisan antara tradisi dan prinsip‑prinsip
UHBUHB Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan observasi empiris melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri. Hasil penelitian menunjukkanMetode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan observasi empiris melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri. Hasil penelitian menunjukkan
ANDREWLAWCENTERANDREWLAWCENTER Dalam putusan Nomor 28/Pdt. G/2022/PN. Prp, Hakim di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian mengabulkan gugatan Bambang Setiyono serta menyatakan sah jualDalam putusan Nomor 28/Pdt. G/2022/PN. Prp, Hakim di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian mengabulkan gugatan Bambang Setiyono serta menyatakan sah jual
UNIPASUNIPAS Analisis dilakukan terhadap norma dalam KUH Perdata dan Keputusan Pasamuhan Agung IV Majelis Desa Adat Bali Tahun 2023, yang berperan dalam mengatur implikasiAnalisis dilakukan terhadap norma dalam KUH Perdata dan Keputusan Pasamuhan Agung IV Majelis Desa Adat Bali Tahun 2023, yang berperan dalam mengatur implikasi
UNIPASUNIPAS dalam proses membuat pengaduan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pihak korban tidak terbuka, pastinya pihak korban harus menceritakan kronologidalam proses membuat pengaduan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pihak korban tidak terbuka, pastinya pihak korban harus menceritakan kronologi
UM SURABAYAUM SURABAYA Metode penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif. Penelitian normatif ini dilakukan dengan mengkajiMetode penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif. Penelitian normatif ini dilakukan dengan mengkaji
Useful /
USIUSI Analisis data dilakukan dengan metode Multi Dimentional Scalling melalui software RAP-Paddy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usahatani padi sawah diAnalisis data dilakukan dengan metode Multi Dimentional Scalling melalui software RAP-Paddy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usahatani padi sawah di
KURASINSTITUTEKURASINSTITUTE Seiring perkembangan zaman, pendidikan berkembang dan menjadi lebih baik, mengikuti perubahan yang sesuai dengan setiap masa. Berdasarkan uraian di atas,Seiring perkembangan zaman, pendidikan berkembang dan menjadi lebih baik, mengikuti perubahan yang sesuai dengan setiap masa. Berdasarkan uraian di atas,
UM SURABAYAUM SURABAYA Sebenarnya, penentuan arah kiblat dalam salat adalah mudah, namun tata cara penentuannya tidak banyak diketahui oleh umat Islam, sehingga ditemukan banyakSebenarnya, penentuan arah kiblat dalam salat adalah mudah, namun tata cara penentuannya tidak banyak diketahui oleh umat Islam, sehingga ditemukan banyak
UM SURABAYAUM SURABAYA Dalam pernikahan diperlukan keharmonisan antara calon suami dan istri yang dikenal sebagai kafaah, baik dari segi kepercayaan maupun keturunan. KeseimbanganDalam pernikahan diperlukan keharmonisan antara calon suami dan istri yang dikenal sebagai kafaah, baik dari segi kepercayaan maupun keturunan. Keseimbangan