IAIN LANGSAIAIN LANGSA
Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-UndanganAl-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-UndanganKonflik antar ahli waris dan berkurangnya hak atau bagian yang harus diterima akibat dikuasainya suatu harta benda oleh salah satu pihak, kondisi ini pada umumnya diakibatkan oleh tertundanya pembagian warisan. Untuk menghindari hal tersebut, penting untuk memahami dan menyadari bagaimana pembagian warisan dalam masyarakat dari sudut pandang hukum Islam dan Peraturan waris di Indonesia. Penelitian kualitatif dengan perspektif yuridis normatif merupakan metodologi yang digunakan. Pembagian harta warisan tidak boleh ditunda-tunda karena dampak negatifnya lebih besar dibandingkan dampak positif yang dirasakan masyarakat, sehingga sebaiknya masyarakat segera membagikan harta warisan tersebut setelah ahli waris meninggal dunia dan biaya pengurusan jenazah, pembayaran. wasiat, dan pembayaran hutang telah selesai. Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur apa yang perlu dilakukan ketika ahli waris mewarisi uang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 187, dan apa yang perlu dilakukan ketika satu keluarga memutuskan untuk tidak membagi uang tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 188.
Penundaan pembagian warisan sering terjadi karena kesepakatan antar ahli waris, adanya ahli waris di bawah umur, atau pihak yang serakah.padahal pembagian harta waris seharusnya segera dilaksanakan setelah penyelesaian wasiat dan pelunasan hutang.Dalam situasi khusus, seperti ahli waris anak di bawah umur, pembagian dapat ditunda hingga kedewasaan, sedangkan warisan untuk bayi dalam kandungan dapat ditunda hingga kelahiran dengan mempertimbangkan estimasi bagian terbesar yang akan diterima oleh penerima waris tersebut.Penulis menegaskan pentingnya prinsip ijbar dalam pembagian warisan untuk mencegah perselisihan dan penyalahgunaan harta di masa depan.
Pertama, perlu dilakukan penelitian lapangan untuk memahami faktor sosial seperti budaya, tradisi, dan tingkat pemahaman agama yang menyebabkan penundaan pembagian warisan di masyarakat Muslim Indonesia. Penelitian ini dapat mengajukan pertanyaan: bagaimana peran pendidikan agama, nilai kekeluargaan, dan persepsi terhadap kematian mempengaruhi keputusan keluarga untuk menunda pembagian warisan? Kedua, studi berikutnya dapat mengevaluasi efektivitas pendekatan komunitas, misalnya penggunaan aplikasi digital sederhana, pelatihan tokoh agama, dan peran perangkat desa, dalam mempercepat dan menstandarisasi proses pembagian harta waris. Penelitian ini meneliti seberapa jauh teknologi dan pelatihan dapat membantu masyarakat tanpa mengubah nilai-nilai lokal. Ketiga, penelitian selanjutnya bisa fokus pada aspek hukum dan etika dalam pembagian warisan untuk ahli waris di bawah umur atau bayi dalam kandungan. Misalnya, studi dapat meneliti mekanisme penanganan harta waris bagi anak yang belum dewasa, tata kelola kuasi harta, serta cara memastikan hak mereka terlindungi hingga dewasa. Dengan memahami tantangan dan solusi praktis ini, hasil riset akan membantu merumuskan pedoman yang sesuai dengan prinsip syariah dan kebutuhan masyarakat sehari-hari, sehingga pembagian warisan menjadi lebih cepat, adil, dan terlindungi. Agar hasil penelitian dapat diterapkan secara efektif, kolaborasi antara akademisi, tokoh agama, dan Pemerintah Desa sangat diperlukan.
- Jurnal Wawasan Yuridika. kedudukan ahli waris pengganti prinsip keadilan islam jurnal wawasan yuridika... ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/109Jurnal Wawasan Yuridika kedudukan ahli waris pengganti prinsip keadilan islam jurnal wawasan yuridika ejournal sthb ac index php jwy article view 109
- Implications of Postponing the Distribution of Inheritance from an Islamic Legal Perspective | Al-Qadha... journal.iainlangsa.ac.id/index.php/qadha/article/view/7200Implications of Postponing the Distribution of Inheritance from an Islamic Legal Perspective Al Qadha journal iainlangsa ac index php qadha article view 7200
- PLURALISME HUKUM WARIS DI INDONESIA | Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan. pluralisme... doi.org/10.32505/qadha.v5i1.957PLURALISME HUKUM WARIS DI INDONESIA Al Qadha Jurnal Hukum Islam dan Perundang Undangan pluralisme doi 10 32505 qadha v5i1 957
| File size | 566.51 KB |
| Pages | 14 |
| DMCA | Report |
Related /
CRIACRIA Untuk penyebab runtuhnya perkawinan akibat perceraian disebabkan oleh salah satu pihak yang memiliki hubungan, maka seluruh warisan, warisan dan hartaUntuk penyebab runtuhnya perkawinan akibat perceraian disebabkan oleh salah satu pihak yang memiliki hubungan, maka seluruh warisan, warisan dan harta
DINASTIREVDINASTIREV Oto Multiartha mengenai kontrak kredit mobil nomor 10-113-16-01884. Permasalahan ini muncul ketika perusahaan pembiayaan yaitu PT. Oto Multiartha menuntutOto Multiartha mengenai kontrak kredit mobil nomor 10-113-16-01884. Permasalahan ini muncul ketika perusahaan pembiayaan yaitu PT. Oto Multiartha menuntut
UINSAIZUUINSAIZU Meskipun demikian, terdapat dukungan kuat untuk halal, dengan lebih dari 91% mendukung inisiatif pemerintah dan 92% mengakui kontribusinya terhadap pertumbuhanMeskipun demikian, terdapat dukungan kuat untuk halal, dengan lebih dari 91% mendukung inisiatif pemerintah dan 92% mengakui kontribusinya terhadap pertumbuhan
DINASTIREVDINASTIREV G/2023/PN Mgg disebabkan adanya gugatan akta perdamaian yang dibuatnya menjadi yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam proses pemberianG/2023/PN Mgg disebabkan adanya gugatan akta perdamaian yang dibuatnya menjadi yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam proses pemberian
SHARIAJOURNALS UINJAMBISHARIAJOURNALS UINJAMBI Selain itu, kehangatan rumah yang berkurang karena kesibukan masing-masing dan beban ganda yang ditanggung salah satu pihak turut memperparah konflik.Selain itu, kehangatan rumah yang berkurang karena kesibukan masing-masing dan beban ganda yang ditanggung salah satu pihak turut memperparah konflik.
UMMUMM Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) Pertimbangan hakim dalam memutus hak ahli waris dengan agama berbeda untuk memperoleh warisan; (2) ApakahPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) Pertimbangan hakim dalam memutus hak ahli waris dengan agama berbeda untuk memperoleh warisan; (2) Apakah
ALJAMIAHALJAMIAH Berdasarkan hasil wawancara mendalam, dapat disimpulkan bahwa sebagian masyarakat Jepang menunjukkan sikap lebih ramah dan menerima komunitas Muslim, sehinggaBerdasarkan hasil wawancara mendalam, dapat disimpulkan bahwa sebagian masyarakat Jepang menunjukkan sikap lebih ramah dan menerima komunitas Muslim, sehingga
ALJAMIAHALJAMIAH Bersamaan dengan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah menjadi penanda moderasi Islam di Indonesia yang berbeda dengan Islam di tempat lain. Sejak didirikan, MuhammadiyahBersamaan dengan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah menjadi penanda moderasi Islam di Indonesia yang berbeda dengan Islam di tempat lain. Sejak didirikan, Muhammadiyah
Useful /
CRIACRIA Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada: (1) Upaya yang dilakukan oleh Kepala Desa adalah mencari silsilah dari pihak-pihakBerdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada: (1) Upaya yang dilakukan oleh Kepala Desa adalah mencari silsilah dari pihak-pihak
STIKESMUCISSTIKESMUCIS Hasil penelitian menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengetahuan dan sikap keluarga mengenai perawatan hipertensi setelah intervensi pendidikan. KarakteristikHasil penelitian menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengetahuan dan sikap keluarga mengenai perawatan hipertensi setelah intervensi pendidikan. Karakteristik
UMMUMM Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsesi bagi penyandang disabilitas di Indonesia: masalah mendasar dan solusi yang ditawarkan. Penelitian iniPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsesi bagi penyandang disabilitas di Indonesia: masalah mendasar dan solusi yang ditawarkan. Penelitian ini
UIMUIM Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertahanan dan keamanan (0,40) merupakan faktor paling berpengaruh, diikuti oleh politik dan hukum (0,22), teknologiHasil penelitian menunjukkan bahwa pertahanan dan keamanan (0,40) merupakan faktor paling berpengaruh, diikuti oleh politik dan hukum (0,22), teknologi