UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Hakikat dan perubahan fundamental pembangunan desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 memberi kedudukan yang strategis dan kewenangan yang besar bagi desa untuk mengelola wilayah desa dengan didukung oleh dana yang memadai sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah desa di masa yang akan datang tidak membangun desa secara maksimal. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan pendekatan yuridis sosiologis terkait Eksistensi Kepala Desa Dalam Menciptakan Ketahanan Sosial Budaya Masyarakat Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Desa Pakel Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang). Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.

Pertama, peran Kepala Desa dalam menciptakan ketahanan sosial budaya masyarakat desa dalam penyelesaian konflik sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Pakel Kecamatan Gucialit telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (4).Kedua, kekuatan hukum hasil putusan Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa memiliki dasar hukum yang kuat, seperti PERMA No.48 Tahun 2009, sehingga hasil mediasi mengikat para pihak.Ketiga, Kepala Desa berfungsi sebagai mediator yang berwenang menyelesaikan perselisihan berdasarkan kewenangan yang berasal dari undang-undang.

Pertama, perlu diteliti lebih lanjut bagaimana efektivitas mediasi yang dilakukan Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan pihak dari luar desa, mengingat kewenangan kepala desa mungkin terbatas pada warga desa setempat. Kedua, penting untuk mengkaji bagaimana kearifan lokal di Desa Pakel dapat diintegrasikan secara sistematis dalam proses mediasi, agar penyelesaian sengketa tidak hanya hukum formal tetapi juga mencerminkan nilai-nilai budaya masyarakat. Ketiga, perlu dikembangkan model pelatihan bagi Kepala Desa dalam teknik mediasi berbasis hukum dan psikologi konflik, sehingga mereka tidak hanya berperan sebagai penengah tetapi juga sebagai fasilitator penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. Penelitian lanjutan juga bisa mengeksplorasi perbandingan antar desa dalam satu kabupaten untuk melihat variasi pendekatan dan efektivitas mediasi. Selain itu, penting untuk meneliti sejauh mana hasil mediasi di tingkat desa mencegah sengketa masuk ke pengadilan, termasuk analisis dampak ekonomi dan sosialnya. Penelitian serupa juga dapat dilakukan terhadap peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses mediasi. Selanjutnya, perlu dievaluasi sistem dokumentasi dan arsip hasil mediasi di desa agar dapat menjadi dasar hukum yang sah jika terjadi sengketa ulang. Studi tentang persepsi masyarakat terhadap keputusan Kepala Desa sebagai mediator juga layak digali. Di samping itu, penting untuk mengeksplorasi perlindungan hukum bagi Kepala Desa saat menjalankan fungsi mediasi, mengingat potensi konflik kepentingan. Terakhir, penelitian dapat mengarah pada pembuatan pedoman nasional penyelesaian sengketa di desa berbasis UU Desa dan kearifan lokal.

Read online
File size285.7 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test