ANDREWLAWCENTERANDREWLAWCENTER

ANDREW Law JournalANDREW Law Journal

Berdasarkan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana diatur bahwa siapapun dilarang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya hal itu diketahui umum, apalagi jika dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di depan umum. Namun, perkembangan teknologi memungkinkan perbuatan pencemaran nama baik dapat dilakukan melalui media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Penegakan hukum adalah suatu proses dalam menerapkan hukum dan memberikan sanksi kepada pelanggar hukum. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan Pasal 310 KUHP, setiap orang dilarang mencemarkan nama baik, namun perkembangan teknologi memungkinkan tindakan ini dilakukan melalui media sosial.Penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 27 Ayat (3), secara tegas melarang pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tanpa hak.Penegakan hukum terhadap tindak pidana ini diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750.

Penelitian selanjutnya dapat menggali lebih dalam mengenai efektivitas penerapan UU ITE di lapangan. Salah satu arah penelitian yang menarik adalah menganalisis secara empiris faktor-faktor penghambat penegakan hukum, seperti tingkat pemahaman digital masyarakat, kapasitas penyidik dalam menangani bukti elektronik, dan pengaruh budaya lokal dalam melaporkan kasus pencemaran nama baik. Di samping itu, penting juga untuk meneliti konsistensi antara ketentuan hukum yang ada dengan putusan pengadilan yang telah dijatuhkan, untuk melihat apakah terdapat kesenjangan interpretasi atau penerapan sanksi. Sebagai pengembangan, penelitian juga bisa membandingkan bagaimana kasus serupa ditangani di berbagai platform media sosial yang berbeda, misalnya Twitter versus Instagram, untuk mengetahui apakah karakteristik platform memengaruhi proses hukum. Hasil dari penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konkret bagi pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum agar penerapan hukum menjadi lebih adil dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Read online
File size502.45 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test