UWIKAUWIKA

e-Jurnal Kewirausahaane-Jurnal Kewirausahaan

Kasus positif Covid -19 sejak Maret Hingga Desember 2020 mencapai 743.198 kasus dan segala upaya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam memutus rantai penyebaran virus. Salah satu usaha yang dilakukan pemerintah adalah dengan penerapan kebijakan PSBB yaitu pembatasan sosial berskala besar yang bertujuan untuk membatasi aktifitas diluar rumah. Hal ini merupakan tantangan bagi aktivitas usaha di berbagai sektor. Perbankan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi sangat merasakan dampak penerapan PSBB karena dengan. pembatasan sosial ini melemahkan kemampuan bank dalam menghimpun dan menyalurkan dana. Faktor utama penyebab rendahnya penyaluran kredit karena permintaan masyarakat sebagai pelaku usaha yang masih relatif terbatas di tengah pandemic Covid 19. Padahal dari sisi stabilitas sistem keuangan, dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mampu mencipta kan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku industri perbankan, melalui sejumlah kebijakan, seperti restrukturisasi kredit, subsidi bunga pinjaman, kredit modal kerja baru, maupun langkah pengawasan lainnya. Bagaimana kebijakan bank dalam penyaluran kredit tidak terjadi penurunan ? Bagaimana strategi bank dalam penyaluran kredit lebih menarik ? Metode yang digunakan di dalam penulisan ini adalah Normatif, yang mengacu pada Undang-Undang yang ada yaitu Undang-undang UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalur kannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Peranan Perbankan sangat penting dalam memobili sasi dan mengalokasikan dana yang dihimpun dari masyarakat dalam suatu perekonomian.

Upaya pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat terdampak Covid‑19 meliputi peringanan kredit, antara lain penurunan suku bunga, penambahan fasilitas kredit, konversi menjadi penyertaan modal, perpanjangan tenor, pengurangan pokok, serta pengurangan tunggakan bunga.Namun, kebijakan relaksasi kredit yang baru masih memerlukan regulasi yang lebih jelas serta pertimbangan kemampuan perbankan, terutama karena penerapannya saat ini hanya berlaku bagi bank negeri, tidak mencakup bank swasta.Oleh karena itu, perlu disusun aturan yang mengatur kewajiban semua bank—negeri maupun swasta—untuk memberikan relaksasi kredit dengan mekanisme yang terstandarisasi.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji bagaimana kepastian hukum memengaruhi sikap bank, baik milik negara maupun swasta, dalam menerapkan kebijakan relaksasi kredit selama pandemi; selanjutnya, diperlukan analisis dampak pemberian keringanan bunga terhadap perilaku pembayaran kembali pinjaman usaha mikro, kecil, dan menengah di berbagai sektor ekonomi, untuk mengetahui efektivitasnya dalam mengurangi kredit macet; terakhir, dapat dievaluasi efektivitas sistem pemantauan digital terintegrasi dalam melacak hasil restrukturisasi kredit serta tren non‑performing loan setelah penerapan kebijakan relaksasi, guna memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan yang berbasis data.

  1. #pelaku usaha#pelaku usaha
  2. #minat berwirausaha#minat berwirausaha
Read online
File size237.97 KB
Pages9
Short Linkhttps://juris.id/p-2HS
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test