PUBMEDIAPUBMEDIA

Journal of Contemporary Law StudiesJournal of Contemporary Law Studies

Penelitian ini menganalisis kedudukan yuridis istri dari cucu pewaris dalam memperoleh hak waris melalui mekanisme wasiat wajibah menurut hukum waris Islam di Indonesia. Permasalahan muncul karena tidak adanya ketentuan eksplisit dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur pemberian wasiat wajibah kepada pihak di luar anak angkat dan orang tua angkat, sehingga menimbulkan penafsiran beragam dalam putusan pengadilan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum Islam, dan putusan pengadilan, khususnya Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor 1313/Pdt.G/2023/PA.Pml. Hasil menunjukkan bahwa istri cucu pewaris tidak termasuk ahli waris karena tidak memiliki hubungan nasab atau perkawinan langsung dengan pewaris. Pemberian wasiat wajibah kepada pihak tersebut tidak memiliki dasar normatif yang kuat dalam hukum positif maupun fikih klasik. Secara substansial, pertimbangan hukum dalam putusan bersangkutan lebih sesuai dengan konsep munāsakhat, yaitu peralihan hak waris suami yang meninggal sebelum pembagian kepada ahli warisnya, termasuk istrinya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pihak semacam ini perlu didasarkan pada kerangka doktrinal yang jelas, serta merekomendasikan reformulasi ketentuan dalam KHI untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mewujudkan keadilan substantif dalam penyelesaian perkara waris.

Istri dari cucu pewaris tidak memiliki kedudukan sebagai ahli waris dalam sistem hukum waris Islam di Indonesia karena tidak terdapat hubungan nasab maupun hubungan perkawinan langsung dengan pewaris.Pemberian hak waris melalui wasiat wajibah tidak memiliki dasar normatif yang kuat, baik dalam Kompilasi Hukum Islam maupun dalam doktrin fikih klasik.Perlindungan hukum bagi pihak tersebut lebih tepat didasarkan pada konsep munāsakhat, dan perlu dilakukan klarifikasi norma dalam KHI untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.

Pertama, perlu dilakukan penelitian komparatif terhadap putusan-putusan pengadilan agama di berbagai daerah untuk mengidentifikasi pola dan konsistensi penerapan wasiat wajibah terhadap pihak-pihak di luar kategori yang ditentukan dalam KHI, sehingga dapat diketahui sejauh mana praktik peradilan menyimpang dari ketentuan normatif. Kedua, perlu dikaji secara mendalam bagaimana konsep munāsakhat selama ini diinterpretasikan dan diterapkan oleh hakim dalam putusan-putusan waris, termasuk faktor-faktor yang memengaruhi penerapannya, agar dapat dirumuskan standar hukum yang jelas dan seragam dalam sistem peradilan agama. Ketiga, perlu dilakukan penelitian empiris untuk memahami pertimbangan hakim dalam memutus perkara waris yang melibatkan pihak rentan, seperti istri cucu pewaris, termasuk aspek sosial, ekonomi, dan rasa keadilan yang memengaruhi keputusan mereka, sehingga hasilnya dapat menjadi dasar bagi penyempurnaan norma hukum waris yang lebih adil dan responsif terhadap realitas sosial tanpa mengorbankan kepastian hukum.

  1. Eksistensi Dan Keabsahan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Penjatuhan Sanksi Terhadap Pegawai... journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/17806Eksistensi Dan Keabsahan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Penjatuhan Sanksi Terhadap Pegawai journal uii ac IUSTUM article view 17806
  2. Relevansi Asas Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Pembagian Warisan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif... doi.org/10.58819/jle.v3i2.174Relevansi Asas Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Pembagian Warisan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif doi 10 58819 jle v3i2 174
Read online
File size383.7 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test