UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Tindak Pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu Hukum sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa Hukum Pidana. Kekerasan merupakan hal yang dilarang dalam Hukum Pidana karena penggunaan kekerasan membawa akibat berupa luka ataupun kematian. Salah satu Tindak Pidana kekerasan yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri yaitu putusan nomor 451/Pid.B/2022/PN.Jkt.Utr. Pada putusan tersebut, pelaku dijatuhi Hukuman selama 15 (lima belas) tahun penjara karena melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan Peraturan Perundang-Undangan, metode kasus, pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder, yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan Hukum primer dan bahan Hukum sekunder. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan Hukum dalam putusan ini kurang tepat karena menggunakan Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP bahwa jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh diancam dengan Pidana penjara selama-lamanya 9 tahun dan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP bahwa jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang diancam dengan Pidana penjara selama-lamanya 12 (dua belas tahun). Namun menurut analisa penulis jika dilihat dari kronologi yang terjadi dalam putusan ini bahwa seharusnya menggunakan Pasal 340 KUHP menentukan bahwa “barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan Pidana mati atau Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,. Penulis menyarankan kepada pihak penegak Hukum dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara Pidana agar lebih teliti dalam menjatuhkan Hukuman yang dikenakan kepada pelaku supaya sesuai dengan perbuatan pelaku.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa putusan pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 451/Pid.Penerapan Hukumnya kurang tepat karena menggunakan Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP yang menentukan bahwa jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh diancam dengan Pidana penjara selama-lamanya 9 tahun dan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP bahwa jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang diancam dengan Pidana penjara selama-lamanya 12 (dua belas tahun).Namun menurut analisa penulis jika dilihat dari kronologi yang terjadi bahwa seharusnya menggunakan Pasal 340 KUHP menentukan bahwa “barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan Pidana mati atau Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,.

Berdasarkan temuan penelitian, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas penerapan Pasal 340 KUHP dalam kasus-kasus kekerasan yang melibatkan perencanaan, dengan membandingkan dampaknya terhadap pencegahan tindak pidana serupa. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada faktor-faktor yang mendorong pelaku kekerasan untuk merencanakan tindakan mereka, seperti pengaruh lingkungan sosial, tekanan ekonomi, atau masalah psikologis, guna merumuskan program pencegahan yang lebih efektif. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi peran rehabilitasi bagi pelaku kekerasan yang telah terbukti bersalah, dengan tujuan untuk mengurangi risiko residivisme dan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang kekerasan yang melibatkan perencanaan, serta menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk mencegah dan menanggulangi masalah ini.

Read online
File size401.59 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test