UBHARAJAYAUBHARAJAYA

Jurnal Hukum SasanaJurnal Hukum Sasana

Isu hukum dalam artikel ini berkaitan dengan disharmonisasi pengaturan pemidanaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam ketentuan Pasal 81 ayat (7) UU Perlindungan Anak, secara eksplisit mengatur tentang tindakan kebiri kimia. Norma ini tidak dikenal dalam Pasal 10 KUHP. Pasal 10 KUHP hanya mengenal dua jenis Pemidanaan yakni, pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan UU Perlindungan anak mengenal pidana dan tindakan. Hanya saja, UU Perlindungan Anak tidak merumuskan secara eksplisit apakah tindakan kebiri kimia dapat dikategorisasi sebagai pidana pokok atau pidana tambahan. Ketidakharmonisan pengaturan di atas menjadi problematik ketika putusan hakim hendak dilaksanakan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Dikaji dalam penelitian ini taraf sinkronisasi hukum secara horizontal, yaitu peraturan perundang-undangan yang sama derajatnya dan mengatur bidang yang sama. Penelitian menemukan bahwa ketentuan Pasal 81 paragraph (7) UU Perlindungan Anak, memodifikasi jenis pemidanaan dengan bentuk saknsi pidana yang disertai dengan tindakan. Penggabungan antara sanksi pidana dan tindakan sebagaimana paradigma pemidanaan yang dikenal dengan double track system yang secara eksplisit sudah diakui dalam UU. Perlindungan Anak dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan pengaturan tersebut, maka diharapkan dapat menjawab semua persoalan yang berkaitan dengan penerapan kebiri kimia di Indonesia, yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan tentang hakikat kebiri kimia apakah sebagai pidana tambahan ataukah sanksi tindakan.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa eksistensi tindakan kebiri kimia dalam UU.Perlindungan Anak telah diakui sebagai bagian dari pemidanaan dengan menggunakan konsep tindakan.Hal ini dibuktikan dengan diaturkannya tindakan kebiri kimia dalam Pasal 81 ayat (7) UU.Perlindungan Anak, yang merupakan pemidanaan jenis baru dalam hukum pidana modern dan berorientasi pada daaddaader strafrecht.Perlindungan Anak memodifikasi jenis pemidanaan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 10 KUHP, dengan mengadopsi konsep double track system.Dengan demikian, kebiri kimia merupakan tindakan, bukan pidana tambahan.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas kebiri kimia sebagai bentuk pemidanaan dalam mengurangi residivisme pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan membandingkan tingkat residivisme sebelum dan sesudah penerapan kebiri kimia. Kedua, penelitian perlu dilakukan untuk mengeksplorasi dampak psikologis dan sosial dari kebiri kimia terhadap pelaku, serta bagaimana dampak tersebut dapat diminimalkan melalui program rehabilitasi yang komprehensif. Ketiga, penelitian lanjutan dapat berfokus pada perbandingan penerapan kebiri kimia di Indonesia dengan negara-negara lain yang telah menerapkan kebijakan serupa, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi adaptasi dalam konteks hukum dan budaya Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan dan praktik hukum yang lebih efektif dan humanis dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak, serta memastikan perlindungan hak-hak korban dan pelaku secara seimbang. Dengan demikian, diharapkan dapat ditemukan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Read online
File size430.54 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test