DEWANSENGKETADEWANSENGKETA

JURNAL MEDIASI INDONESIAJURNAL MEDIASI INDONESIA

Penelitian ini membahas strategi pembagian harta warisan (tirkah) berdasarkan hukum adat di Provinsi Jambi, yang memadukan nilai-nilai adat Melayu dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Dalam masyarakat Melayu Jambi, pembagian warisan berlandaskan pada filosofi Adat Bersendi Syara, Syara Bersendi Kitabullah, yang menjadi panduan utama untuk menjaga keadilan serta keharmonisan sosial. Proses pembagian biasanya dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan anggota keluarga, tokoh adat, dan ulama guna mencapai mufakat, sekaligus memastikan hak-hak individu tetap dihormati sesuai dengan hukum adat dan ajaran Islam. Penelitian ini mengidentifikasi adanya dua pendekatan utama dalam pembagian warisan, yaitu sistem kolektif dan sistem individual. Sistem kolektif diterapkan pada jenis harta tertentu seperti tanah dan rumah yang diwariskan secara bersama, sedangkan sistem individual diterapkan pada harta bergerak seperti perhiasan dan kendaraan. Dalam proses ini, Lembaga Adat Melayu Jambi memegang peranan kunci sebagai penengah untuk menyelesaikan konflik warisan sekaligus menjaga kelestarian nilai-nilai adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta warisan di Jambi menghadapi tantangan, seperti pengaruh modernisasi dan potensi konflik dengan hukum formal. Oleh karena itu, beberapa strategi diusulkan, termasuk memperkuat peran lembaga adat, menyelenggarakan pendidikan adat, melibatkan tokoh agama, serta memfasilitasi musyawarah untuk memastikan tradisi ini tetap lestari di tengah perubahan sosial. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi dalam melestarikan hukum adat Jambi sekaligus mendukung harmonisasi dengan hukum formal yang berlaku di Indonesia.

Hukum adat di Jambi memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat, menjaga keseimbangan sosial, dan melestarikan nilai-nilai budaya tradisional.Meskipun dihormati, keberadaan hukum adat tidak sejajar dengan hukum nasional, sehingga diperlukan upaya harmonisasi untuk memastikan perlindungan hak masyarakat adat dan kelestarian hukum adat.Penguatan lembaga adat, integrasi nilai syariat Islam, dan pengakuan hukum formal terhadap adat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan tradisi pembagian warisan di Jambi.

Pertama, perlu penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas Lembaga Adat Melayu Jambi dalam menyelesaikan sengketa warisan di era digital, termasuk bagaimana proses musyawarah diadaptasi dalam platform daring dan dampaknya terhadap keputusan adat. Kedua, perlu dikaji bagaimana generasi muda di Jambi memahami dan menerima prinsip Adat Bersendi Syara dalam konteks pembagian warisan, mengingat pengaruh media sosial dan sistem pendidikan nasional yang cenderung mengabaikan nilai lokal. Ketiga, perlu dikembangkan model integrasi hukum adat dan hukum formal dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya dalam menyelesaikan konflik warisan yang melibatkan klaim ganda antara hukum adat dan hukum nasional, agar dapat dirancang kerangka hukum yang saling menguatkan tanpa menghilangkan otonomi adat. Penelitian-penelitian ini akan membantu memperkuat posisi hukum adat di tengah dinamika sosial dan hukum modern, sekaligus memastikan keberlangsungan tradisi yang adil dan harmonis bagi masyarakat Jambi.

Read online
File size283.92 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test