UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Putusnya hubungan perkawinan karena perceraian akan berpengaruh dalam harta perkawinan yang diperoleh selama ikatan perkawinan. Harta bersama biasanya baru dipersoalkan oleh pasangan suami isteri ketika adanya putusan perceraian dari pengadilan. Bahkan dalam proses pembagian harta bersama sering terjadi keributan dikarenakan masing-masing pihak mengklaim bahwa harta ini dan itu merupakan bagian atau hak-hak para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan hukum pembagian harta bersama menurut Kompilasi hukum Islam, mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembagian harta bersama akibat perceraian dan mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksaan pembagian harta bersama akibat perceraian pada putusan nomor 162/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan pembagian harta bersama diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 35 sampai 37, Kompilasi Hukum Islam Pasal 85 sampai 97. Apabila dalam pelaksanaan pembagian harta bersama tidak bisa secara damai maka dapat menyelesaikannya di Pengadilan Agama. Pembagian harta bersama akibat perceraian pada putusan nomor 162/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr menyatakan bahwa harta bersama berupa sebidang tanah dengan bangunan rumah di atasnya dan satu unit kendaraan roda 4. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembagian harta bersama diantaranya kehadiran pihak Tergugat, ada dendam yang tidak terselesaikan, faktor orang luar yang ikut masuk dalam masalah harta bersama seperti ibu, ipar, dsb. Selain itu terdapat pula hambatan berupa unsur non hukum dengan menghalang-halangi atau memperumit proses pembagian harta bersama sehingga pengadilan kemudian melakukan langkah selanjutnya berupa eksekusi.

Pembagian harta bersama diatur oleh Kompilasi Hukum Islam (pasal 85‑97) dan Undang‑Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (pasal 35‑37), dan dilaksanakan secara adil kecuali ada perjanjian khusus antara pihak.Pengadilan Agama berwenang menyelesaikan sengketa harta bersama, sebagaimana tercermin dalam putusan nomor 162/Pdt.Kdr yang membagi harta secara setengah‑setengah antara penggugat dan tergugat.Hambatan utama pelaksanaan meliputi ketidakhadiran pihak, perselisihan lama, serta intervensi orang luar yang memperpanjang proses.

Penelitian selanjutnya dapat meneliti bagaimana peran mediasi pra‑pengadilan mempengaruhi tingkat keberhasilan penyelesaian harta bersama pada perceraian, dengan membandingkan kasus yang menggunakan mediasi dan yang langsung masuk ke Pengadilan Agama. Selanjutnya, studi komparatif antara putusan Pengadilan Agama di berbagai kabupaten dapat mengidentifikasi faktor‑faktor regional yang mempercepat atau memperlambat proses eksekusi pembagian harta, khususnya pengaruh kehadiran pihak tergugat dan intervensi pihak ketiga. Selain itu, penelitian kualitatif yang menggali persepsi pasangan suami istri serta keluarga terdekat terhadap keadilan pembagian harta dapat memberikan wawasan tentang hambatan sosial‑kultural yang belum terakomodasi dalam regulasi hukum. Penelitian tersebut dapat menggunakan metode wawancara mendalam dan analisis tematik untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih sensitif terhadap dinamika keluarga. Dengan demikian, tiga arah studi ini diharapkan dapat memperkaya literatur tentang penyelesaian harta bersama pasca perceraian dan meningkatkan efektivitas prosedur pengadilan. Hasil dari ketiga penelitian ini diharapkan dapat memberikan dasar empiris bagi revisi peraturan serta prosedur operasional Pengadilan Agama dalam menangani kasus harta bersama.

Read online
File size161.81 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test