YAYASANBHZYAYASANBHZ

I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu KesyariahanI’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan

Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk praktik keagamaan masyarakat Muslim di Indonesia. Penggunaan AI dalam bentuk aplikasi tanya jawab keislaman, pembuatan khutbah dan ceramah otomatis, penerjemahan teks keagamaan, serta asisten digital menimbulkan perdebatan normatif mengenai batas, legitimasi, dan implikasi hukumnya dalam perspektif Islam. Artikel ini menganalisis dengan menitikberatkan pada aspek normatif dan etis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif-kritis melalui studi dokumen terhadap fatwa, pandangan ulama kontemporer, regulasi terkait teknologi digital, serta hasil-hasil penelitian sebelumnya mengenai AI dan agama. Analisis dilakukan menggunakan kerangka ushul fikih dan maqashid syariah untuk menilai kesesuaian penggunaan AI dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam pada prinsipnya bersikap terbuka terhadap pemanfaatan AI sebagai alat bantu keagamaan sepanjang tidak menggantikan otoritas keilmuan ulama, tidak menyalahi prinsip akidah, dan tidak menimbulkan kemudaratan. Namun demikian, penggunaan AI dalam praktik keagamaan menuntut pengawasan etis dan kejelasan batas normatif agar tidak terjadi reduksi makna agama dan otoritas keilmuan. Artikel ini menegaskan pentingnya pengembangan kerangka hukum Islam yang adaptif dan kritis dalam merespons teknologi kecerdasan buatan di Indonesia.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum Islam menunjukkan sikap terbuka terhadap pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan sebagai sarana pendukung aktivitas keagamaan, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariah.Penggunaan AI perlu dibatasi berdasarkan prinsip sadd al-dzariah dan maqashid al-sharīʿah, terutama dalam menjaga agama, akal, dan tanggung jawab moral.Pengembangan kerangka hukum Islam yang adaptif, kritis, dan kontekstual diperlukan untuk merespons kemajuan teknologi sekaligus menjaga integritas nilai-nilai keagamaan di Indonesia.

Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, dan kesimpulan, serta mempertimbangkan bagian latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan dalam artikel ini, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan adalah sebagai berikut: Pertama, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk merumuskan pedoman etika yang komprehensif mengenai penggunaan AI dalam praktik keagamaan di Indonesia, dengan melibatkan ulama, ahli teknologi, dan pemangku kepentingan lainnya. Pedoman ini harus mencakup aspek transparansi algoritma, akuntabilitas, dan perlindungan data pribadi. Kedua, studi komparatif dapat dilakukan untuk menganalisis respons hukum Islam terhadap AI di berbagai negara dengan konteks sosial dan budaya yang berbeda, guna mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang umum dihadapi. Ketiga, penelitian empiris perlu dilakukan untuk mengkaji dampak penggunaan AI terhadap pemahaman keagamaan, praktik ibadah, dan relasi sosial umat Islam di Indonesia, dengan menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif untuk mendapatkan data yang valid dan representatif. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan hukum Islam kontemporer yang adaptif, relevan, dan berdaya guna dalam menghadapi tantangan era digital.

  1. Kecerdasan Buatan dan Fatwa Ijma: Perspektif Islam Terhadap Inovasi Modern | Afkaruna: International... doi.org/10.38073/aijis.v2i1.1902Kecerdasan Buatan dan Fatwa Ijma Perspektif Islam Terhadap Inovasi Modern Afkaruna International doi 10 38073 aijis v2i1 1902
Read online
File size821.38 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test