STAINU MALANGSTAINU MALANG

AL-MANSYURAL-MANSYUR

Pemasaran (marketing) dalam perkembangannya selalu menjadi ujung tombak keberhasilan suatu bisnis, walaupun dari masa ke masa, seiring itu juga terjadi pergeseran paradigma perilaku konsumen sebagai objek pemasaran. Manajemen pemasaran berlandaskan maqasid syariah adalah studi, program, pelaksanaan, prosedur dan penanganan proses yang dibangun dengan maksud mewujudkan, membentuk dan melindungi alterasi yang komersial dengan pasar target dengan implikasi untuk menyampaikan arah organisasi dengan memfokuskan kepada kadar syariah yang berlandaskan mashlahah, keseimbangan serta memprioritaskan adanya sikap kerelaan dan kasih sayang diantara penjual dan pembeli. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konsep marketing berbasis maqashid syariah Imam Al- ghazali yang dapat menjadi pegangan produsen dalam memasarkan kepada konsumen agar sejalan dengan nilai-nilai mashlahat. Penelitian ini difokuskan kepada perumusan konsep marketing yang berlandaskan kepada maqashid syariah menurut Imam Al-ghazali.

Pemikiran Imam Al-Ghazali Ra mengenai konsep kesejahteraanya, yang disinggung tentang lima tujuan syariat atau maqashid syariah, dapat dijadikan sebuah acuan para pelaku ekonom khususnya para marketer untuk dapat melakukan kegiatan proses bisnisnya sesuai aturan Allah SWT.Hal ini penting karena secara konsep mampu dijadikan rambu perjalanan marketing para pebisnis.Dengan memperhatikan maqashid syariah dari awal perencanaan pemasaran, hingga pada taraf evaluasinya, marketer sebenarnya telah mampu melakukan pola pemasaran yang proposional, dan berkeadilan.Seperti halnya penerapan maqashid syariah yang mendorong marketer untuk tidak melakukan intervensi agama, tentunya akan tercermin pada penjualan produk yang halal saja, tidak ada unsur yang melanggar business ethic (riba, gharar, tadlis, maysir, dsb), bahkan tidak unsur intervensi ketauhidan maupun sosial.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan kajian lebih mendalam mengenai konsep pemasaran yang sejalan dengan nilai-nilai mashlahat dalam maqashid syariah, terutama dalam konteks bisnis modern. Kedua, penelitian dapat fokus pada pengembangan strategi pemasaran yang berlandaskan maqashid syariah, dengan mempertimbangkan kebutuhan konsumen saat ini dan persaingan pasar. Ketiga, penting untuk mengeksplorasi lebih lanjut pengaruh agama dalam menentukan strategi bisnis dan pola perilaku pemasaran, serta bagaimana filosofi dasar Islam dapat mengendalikan rambu kebebasan berapresiasi dan berinovasi dalam bisnis. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan teori dan praktik pemasaran yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

  1. KONSEP PEMASARAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM | Fathoni | Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah. konsep... doi.org/10.18860/j.v9i1.5135KONSEP PEMASARAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Fathoni Jurisdictie Jurnal Hukum dan Syariah konsep doi 10 18860 j v9i1 5135
  2. MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH PENGERTIAN DAN PENERAPAN DALAM EKONOMI ISLAM | AMINAH | FITRAH: Jurnal... jurnal.uinsyahada.ac.id/index.php/F/article/view/635MAQAID ASY SYARAoAH PENGERTIAN DAN PENERAPAN DALAM EKONOMI ISLAM AMINAH FITRAH Jurnal jurnal uinsyahada ac index php F article view 635
Read online
File size306.1 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test