IAINPTKIAINPTK

Journal of Islamic LawJournal of Islamic Law

Masih banyak praktik marginalisasi dan subordinasi terhadap perempuan hingga saat ini. Pemahaman yang tidak lengkap terhadap Alquran dan hadis merupakan sebab utama. Padahal, perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan laki-laki dan diangkat derajatnya dalam Islam. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pemikiran Jasser Auda tentang wanita dan kontribusinya dalam pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian bibliografi dengan menjadikan karya-karya Jasser Auda sebagai sumber primer. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pemikiran Jasser Auda yang memberikan kedudukan yang setara antara laki-laki dengan perempuan sejalan dengan maqāsid al-syarīah yang dikembangkannya dan dikombinasikannya dengan teori sistem. Perempuan memiliki peran dan kedudukan yang setara dengan laki-laki di masjid, menjadi pemimpin, dan diberikan hak-hak dalam kesehatan reproduksi. Penulis berargumentasi bahwa pandangan Jasser Auda tentang perempuan telah mengilhami beberapa pembaharuan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia yang lebih memperhatikan hak dan kedudukan perempuan yang setara dengan laki-laki daripada praktik pemahaman masyarakat muslim yang masih patriarki.

Pemikiran Jasser Auda memberikan wacana progresif tentang kesetaraan hak perempuan dengan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kepemimpinan dan kesehatan reproduksi.Pendekatannya terhadap maqāsid al-syarīah yang dikombinasikan dengan teori sistem menawarkan reinterpretasi yang lebih adil terhadap teks-teks keagamaan.Di Indonesia, pemikirannya telah memberikan kontribusi signifikan dalam mereformasi batas usia perkawinan serta memberikan dasar yuridis untuk memperjuangkan kesetaraan gender dalam hukum keluarga Islam.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi bagaimana pemikiran Jasser Auda tentang peran perempuan di masjid dapat diterapkan secara nyata dalam konteks masyarakat Indonesia yang masih kental dengan nilai patriarki. Selain itu, studi komparatif antara teori maqāsid al-syarīah Auda dengan pendapat ulama klasik tentang kepemimpinan perempuan juga penting untuk dilakukan guna melihat relevansi konsepnya dalam sistem hukum Islam kontemporer. Penelitian ketiga bisa mengkaji ulang narasi hadis tentang usia pernikahan Aisyah dengan menggunakan metode kritik matan dan konteks historis secara lebih mendalam, agar dapat memberikan pemahaman yang lebih akurat dan tidak diskriminatif terhadap perempuan dalam hukum keluarga Islam.

  1. Women’s Rights and Gender Equality: An Analysis of Jasser Auda’s Thoughts and His Contribution... doi.org/10.24260/jil.v3i1.530WomenAos Rights and Gender Equality An Analysis of Jasser AudaAos Thoughts and His Contribution doi 10 24260 jil v3i1 530
  2. PERPUSTAKAAN | STAIMA AL-HIKAM MALANG. perpustakaan staima hikam malang doi.org/10.32478/talimuna.v7i2.183PERPUSTAKAAN STAIMA AL HIKAM MALANG perpustakaan staima hikam malang doi 10 32478 talimuna v7i2 183
  3. Login. skip main content navigation menu site footer doi.org/10.24239/jsi.v13i2.438.218-246Login skip main content navigation menu site footer doi 10 24239 jsi v13i2 438 218 246
  1. #islamic family law#islamic family law
  2. #usia perkawinan#usia perkawinan
Read online
File size287.97 KB
Pages20
Short Linkhttps://juris.id/p-eQ
DMCAReport

Related /

ads-block-test