YAYASANBHZYAYASANBHZ

I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu KesyariahanI’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan

Perceraian merupakan peristiwa hukum yang memiliki implikasi yuridis dan sosial yang signifikan dalam kehidupan keluarga. Di Indonesia, praktik perceraian di luar Pengadilan Agama masih ditemukan dalam masyarakat, khususnya pada komunitas Muslim, meskipun secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi hukum dan sosial dari perceraian yang dilakukan di luar Pengadilan Agama dalam kerangka hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menjelaskan perceraian bagi pasangan beragama Islam hanya sah apabila dilakukan melalui putusan Pengadilan Agama. Namun demikian, dalam praktik sosial masih ditemukan perceraian yang dilakukan di luar Pengadilan Agama, baik secara sepihak maupun melalui kesepakatan lisan antara para pihak. Praktik tersebut menimbulkan berbagai implikasi yang kompleks. Secara yuridis, perceraian di luar pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga status perkawinan tetap tercatat sah secara administratif, yang berdampak pada ketidakjelasan pemenuhan hak-hak keperdataan seperti harta bersama, hak waris, dan penerbitan akta cerai. Dari perspektif sosial, kondisi ini berpotensi melahirkan stigma, diskriminasi, serta kerentanan sosial-ekonomi, terutama bagi perempuan dan anak. Sementara itu, dari aspek administrasi negara, perceraian di luar pengadilan menimbulkan hambatan dalam pencatatan sipil dan melemahkan mekanisme perlindungan hukum bagi anak. Artikel ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap prosedur perceraian yang sah sesuai dengan hukum Indonesia guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak perempuan dan anak, serta tertib administrasi negara.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa perceraian yang dilakukan di luar Pengadilan Agama masih terjadi di Indonesia, meskipun secara normatif perceraian hanya sah jika diputuskan oleh Pengadilan Agama.Praktik perceraian non-yudisial ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan menimbulkan berbagai implikasi hukum, terutama terkait kepastian status perkawinan, perlindungan hak-hak istri dan anak, serta tertib administrasi kependudukan.Implikasi hukum perceraian di luar Pengadilan Agama menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik sosial, yang berpotensi merugikan perempuan dan anak.

Berdasarkan temuan penelitian, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dieksplorasi. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai faktor-faktor sosio-kultural yang mendorong masyarakat untuk memilih jalur perceraian di luar pengadilan, termasuk peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam memfasilitasi perceraian non-formal. Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam dan observasi partisipatif untuk memahami perspektif masyarakat. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas sosialisasi hukum perkawinan dan perceraian oleh pemerintah dan lembaga terkait, serta identifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan hukum perceraian yang formal. Penelitian ini dapat menggunakan metode survei dan analisis data untuk mengukur tingkat kesadaran hukum masyarakat dan efektivitas program sosialisasi. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji model mediasi perceraian yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dengan melibatkan peran aktif tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai mediator. Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan studi kasus dan analisis komparatif untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik dalam mediasi perceraian di berbagai daerah di Indonesia. Dengan demikian, penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya meningkatkan kepastian hukum, perlindungan hak-hak perempuan dan anak, serta mewujudkan sistem perceraian yang lebih adil dan efektif di Indonesia.

  1. EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PERKARA GUGATAN CERAI PASCA BERLAKU PERMA NO. 1 TAHUN 2016 DI PENGADILAN... journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/qadauna/article/view/21422EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PERKARA GUGATAN CERAI PASCA BERLAKU PERMA NO 1 TAHUN 2016 DI PENGADILAN journal uin alauddin ac index php qadauna article view 21422
  2. Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Menurut Peraturan Mahkamah... doi.org/10.19105/al-manhaj.v2i2.3417Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Menurut Peraturan Mahkamah doi 10 19105 al manhaj v2i2 3417
  3. FR-SQDF. fr sqdf doi.org/10.53401/iktsf.v1i1.7FR SQDF fr sqdf doi 10 53401 iktsf v1i1 7
Read online
File size258.33 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test