SYEKH NURJATISYEKH NURJATI

Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum IslamMahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam

Di masa pertumbuhan ekonomi yang cukup memprihatinkan ini sesungguhnya peranan wakaf disamping instrumen-instrumen lainnya, dapat dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya di bidang ekonomi, apabila wakaf dikelola secara baik. Peruntukkan wakaf di Indonesia yang kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat dan cenderung hanya untuk kepentingan kegiatan-kegiatan ibadah khusus lebih karena dipengaruhi oleh keterbatasan umat Islam akan pemahaman wakaf, baik mengenai harta yang diwakafkan, peruntukan wakaf maupun nadzir wakaf. Pada umumnya umat Islam Indonesia memahami bahwa peruntukan wakaf hanya terbatas untuk kepentingan peribadatan dan hal-hal yang lazim dilaksanakan di Indonesia seperti untuk masjid, musholla, makam, dan sebagainya. Secara khusus di Indonesia sampai saat ini potensi wakaf sebagai sarana berbuat kebajikan bagi kepentingan masyarakat belum didayagunakan secara maksimal, terlebih lagi pakaian sebagai objek wakaf belum pernah dilakukan dalam lingkup nasional maupun internasional. Padahal hakikat dari suatu objek wakaf adalah memiliki nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan dan didayagunakan seluas‑luasnya demi pemberdayaan kepentingan umat Islam.

Wakaf merupakan lembaga ekonomi Islam yang berperan penting dalam pemberdayaan ekonomi umat melalui pembiayaan sektor sosial, ekonomi, dan budaya, termasuk pendidikan dan kesehatan.Manfaat wakaf dapat berkelanjutan apabila dikelola secara produktif, misalnya melalui wakaf pertanian, gedung komersial, ruko, apartemen, dan fasilitas lain yang menghasilkan keuntungan untuk mendanai program sosial dan keagamaan.Praktik wakaf produktif telah diterapkan di berbagai negara dan dapat menjadi strategi peningkatan kesejahteraan umat.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi kelayakan dan dampak penerapan kerangka hukum terstandarisasi untuk wakaf produktif atas aset bergerak seperti pakaian di Indonesia, dengan menganalisis hambatan hukum serta potensi manfaat ekonomi dan sosialnya. Selain itu, perlu dilakukan analisis kinerja platform digital manajemen wakaf dalam meningkatkan transparansi, partisipasi pemilik wakaf, dan hasil ekonomi, melalui studi kasus implementasi pilot di beberapa lembaga wakaf. Selanjutnya, studi empiris mengenai efek sosial‑ekonomi dari skema mikro‑keuangan berbasis wakaf bagi usaha kecil di daerah pedesaan dapat mengukur kontribusi terhadap peningkatan pendapatan, pengurangan kemiskinan, dan kesejahteraan komunitas.

Read online
File size320.63 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test