PENERBITPENERBIT

Jurnal Penelitian Agama HinduJurnal Penelitian Agama Hindu

Model tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berkembang dalam kerangka hukum nasional cenderung bersifat prosedural dan berorientasi pasar, sehingga mengabaikan bentuk-bentuk CSR yang berbasis nilai lokal dan kelembagaan adat. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi model CSR adat melalui studi terhadap Labda Pencingkreman Desa (LPD), lembaga keuangan milik desa adat di Bali, dengan menggunakan kerangka filosofi Tri Hita Karana. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif interpretatif dengan metode etnografi hukum dan pendekatan yuridis‑normatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen di Desa Adat Selat Nyuhan, Bangli. Hasil menunjukkan bahwa CSR LPD tidak bersifat filantropis atau sukarela, melainkan merupakan kewajiban sosial dan spiritual yang diatur dalam awig‑awig serta ditegakkan melalui forum musyawarah adat (paruman). Praktik CSR ini diwujudkan dalam tiga dimensi: dukungan ritual keagamaan (parhyangan), program kesejahteraan sosial (pawongan), dan pelestarian lingkungan (palemahan), seluruhnya selaras dengan prinsip Tri Hita Karana. Kesimpulan menegaskan bahwa lembaga adat dapat menjadi aktor sah dalam implementasi CSR berbasis budaya lokal dan merekomendasikan model akuntabilitas sosial yang menggabungkan norma adat dengan prinsip tata kelola formal.

CSR yang dilaksanakan oleh Labda Pencingkreman Desa (LPD) di Bali terbentuk dalam kerangka hukum adat yang mengikatnya oleh awig‑awig dan paruman, sehingga menjadi kewajiban normatif bukan bersifat sukarela.Praktik CSR LPD berlandaskan filosofi Tri Hita Karana, mencakup dimensi spiritual, sosial, dan lingkungan, namun mengalami kesulitan karena ambiguitas status hukum dalam sistem nasional yang mengakibatkan kekosongan pengawasan formal.Oleh karena itu, diperlukan model tata kelola hibrid yang mengintegrasikan akuntabilitas modern dengan norma serta kelembagaan adat untuk memperkuat peran desa adat dalam pembangunan berkelanjutan.

Penelitian selanjutnya dapat merancang kerangka akuntabilitas hibrida yang menyelaraskan norma adat dengan regulasi CSR nasional, lalu menguji indikator‑indikator keberhasilannya melalui studi kasus di beberapa desa Bali untuk menilai dampak sosial dan lingkungan. Selanjutnya, studi hukum komparatif dapat mengeksplorasi mekanisme pengakuan formal terhadap Labda Pencingkreman Desa sebagai entitas hukum, serta menganalisis bagaimana status resmi memengaruhi transparansi pelaporan, partisipasi masyarakat, dan kepercayaan krama. Terakhir, penelitian empiris dapat membandingkan efektivitas audit sosial partisipatif yang melibatkan krama dengan audit konvensional yang dipimpin pemerintah, untuk melihat perbedaan kualitas implementasi CSR, akuntabilitas, dan hasil pelestarian lingkungan di desa‑desa adat.

Read online
File size332.69 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test