UCYUCY

Fortiori Law JournalFortiori Law Journal

Penelitian ini bertujuan untuk membahas dan mengkaji bagaimana efektivitas penerapan pasal mengenai perubahan batas usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, apa saja faktor penyebab perkawinan dini dan upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondomanan untuk menekan angka perkawinan dini sehingga peraturan dapat dikatakan efektif. Perkawinan merupakan gerbang awal membangun keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Dari kedua tujuan di atas, perkawinan tidak hanya menyangkut manusia saja, tetapi juga hubungan keperdataan dan sakralitas kepada Tuhan. Untuk mencapai tujuannya, perkawinan harus diatur secara jelas, salah satunya mengenai batas usia para pihak. Dari perubahan pasal tersebut dapat kita lihat apakah perubahan batas usia telah dilaksanakan secara maksimal, apa saja upaya pencegahan perkawinan di bawah batas usia yang ditentukan dan apakah prosesnya telah dilaksanakan sesuai aturan. Dengan demikian penelitian ini dapat berfungsi untuk melihat sejauh mana efektivitas penerapan pasal perubahan batas usia di KUA Gondomanan. Penelitian ini berjenis yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara di KUA Gondomanan Yogyakarta dan menggali data dari bahan primer yang diperoleh di lapangan. Data sekunder dan tersier akan diambil dari buku-buku, Undang-Undang maupun peraturan lain yang berkaitan dan mendukung penelitian. Untuk mendapatkan hasil penelitian, digunakan analisis data deskriptif analitis. Hasil penelitian menyatakan bahwa pengaturan mengenai perubahan batas usia perkawinan telah dilakukan secara maksimal di KUA Gondomanan, namun hasil belum menunjukkan angka pasti untuk penentuan efektif dan tidaknya suatu pelaksanaan hukum.

Faktor-faktor yang menyebabkan perkawinan dini di KUA Kecamatan Gondomanan meliputi hamil di luar nikah, keinginan menikah muda karena alasan agama, serta pengaruh budaya dan lingkungan.Upaya yang dilakukan KUA meliputi sosialisasi secara preventif dan bimbingan pra-nikah serta pasca-nikah sebagai langkah represif.Penerapan pasal perubahan batas usia perkawinan telah dilaksanakan secara maksimal dan efektif di KUA Gondomanan, meskipun belum ada data pasti yang menunjukkan efektivitas nyata karena lingkup penelitian yang terbatas dan tidak adanya perbedaan signifikan dalam jumlah permohonan sebelum dan sesudah aturan diberlakukan.

Pertama, perlu penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas sosialisasi perubahan batas usia perkawinan melalui media daring di kalangan remaja usia 15–19 tahun, untuk mengetahui saluran informasi mana yang paling berpengaruh dalam membentuk pemahaman hukum mereka. Kedua, penting untuk meneliti faktor-faktor pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin di pengadilan agama, khususnya kriteria objektif yang digunakan selain kehamilan, guna mengevaluasi konsistensi dan keadilan dalam penerapan hukum. Ketiga, perlu dikaji dampak jangka panjang dari pernikahan dini terhadap kesejahteraan keluarga di wilayah perkotaan seperti Gondomanan dibandingkan dengan daerah pedesaan, untuk memahami bagaimana tingkat pendidikan dan akses layanan kesehatan memengaruhi keberlangsungan rumah tangga pasangan usia muda. Penelitian-penelitian ini akan melengkapi temuan saat ini dengan data yang lebih dalam dan representatif, serta membantu menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam mencegah pernikahan dini secara efektif.

Read online
File size220.99 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test