UCYUCY

Fortiori Law JournalFortiori Law Journal

Dalam prinsip-prinsip pokok yang dijadikan dasar peletakan hukum, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mendasarkan konsep pemikiran pada hukum Adat yang berlaku di Indonesia. Peralihan hak atas tanah merupakan proses bergantinya pemegang hak tanah dari yang lama ke yang baru, yang terdiri dari dua ragam, yaitu beralih dan dialihkan. Beralih terjadi tanpa perbuatan hukum oleh pemiliknya, seperti warisan, sedangkan dialihkan terjadi melalui perbuatan hukum, salah satunya jual beli. Pengertian jual beli tanah dalam hukum nasional mengacu pada hukum adat, mengingat UUPA berlandaskan hukum adat. Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menetapkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berwenang membuat alat bukti perbuatan hukum terkait hak atas tanah yang menjadi dasar pendaftaran. Dalam pelaksanaan kewenangan PPAT terkait akta jual beli, terdapat ketentuan perpajakan yang menyebabkan ketidakpastian hukum, khususnya mengenai kewajiban pembayaran BPHTB sebagai syarat penandatanganan akta jual beli. Penelitian ini mengkaji apakah ketentuan dalam Undang-undang BPHTB, khususnya Pasal 24, telah mencerminkan keadilan menurut Teori Keadilan.

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, termasuk dalam transaksi jual beli.Menurut Pasal 9 ayat (1) UU BPHTB, utang pajak timbul sejak akta jual beli ditandatangani di hadapan PPAT, yang sesuai dengan asas tunai, riil, dan terang dalam hukum adat.Namun, Pasal 24 UU BPHTB mengharuskan pembayaran pajak terlebih dahulu sebelum penandatanganan akta, yang berarti wajib pajak harus membayar sebelum utang pajak muncul, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian normatif dan ketidakadilan menurut Teori Keadilan Hans Kelsen karena aturan tersebut tidak diterapkan secara konsisten dan memaksa pihak untuk membayar sebelum hak perolehan terjadi.

Pertama, perlu diteliti bagaimana penerapan Pasal 9 dan Pasal 24 UU BPHTB di berbagai daerah di Indonesia untuk mengevaluasi konsistensi pelaksanaan kedua ketentuan tersebut dalam praktik notariat dan dampaknya terhadap kepastian hukum transaksi jual beli tanah. Kedua, perlu dikaji secara mendalam apakah kewajiban pembayaran BPHTB sebelum penandatanganan akta jual beli justru menghambat akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap kepemilikan tanah, serta bagaimana mekanisme alternatif dapat dirancang agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan keterjangkauan. Ketiga, penting untuk mengevaluasi efektivitas sanksi administratif terhadap PPAT dalam mendorong kepatuhan terhadap Pasal 24, serta dampaknya terhadap independensi PPAT dan kewenangannya dalam proses jual beli tanah, termasuk apakah sanksi tersebut justru menciptakan ketidakseimbangan antara fungsi fiskal dan fungsi perlindungan hukum bagi masyarakat.

Read online
File size225.37 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test