UNTAGUNTAG

JURNAL HUKUM STAATRECHTSJURNAL HUKUM STAATRECHTS

Penelitian ini membahas akibat hukum terhadap Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang melakukan pengalihan hak kepemilikan atas sertifikat hak milik dengan menggunakan akta kuasa jual dan akta jual beli palsu. Studi ini berfokus pada kasus yang tercantum pada Putusan Pengadilan Negeri No. 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt serta Putusan Pengadilan Negeri No. 249/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Studi berikut memakai metode hukum normatif melalui pendekatan UU serta studi kasus terhadap putusan pengadilan. Temuan studi berikut membuktikkan bahwasannya Notaris dan PPAT yang terbukti berbuat pemalsuan akta bisa terkana sanksi pidana, perdata, serta sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, keterlibatan Notaris dan PPAT dalam tindakan pemalsuan akta berdampak pada rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum pertanahan di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan lebih ketat terhadap praktik Notaris dan PPAT guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Jika seorang Notaris atau PPAT mengalihkan hak kepemilikan Sertifikat Hak Milik dengan menggunakan akta kuasa jual dan akta jual beli yang bermasalah, mereka bisa terkena konsekuensi hukum dari tiga aspek.Dari sisi pidana, tindakan ini termasuk pemalsuan akta otentik sesuai Pasal 264 ayat (1) KUHP, yang ancamannya bisa mencapai delapan tahun penjara.Selain itu, perbuatan ini juga berpotensi dianggap sebagai pencucian uang berdasarkan Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010, karena dokumen palsu digunakan dalam transaksi tanah.Notaris dan PPAT yang terlibat juga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena bersekongkol dalam pemalsuan dokumen.Secara perdata, tindakan ini menyebabkan kerugian besar bagi pemilik tanah yang sah, yakni sekitar Rp12 miliar.Pemilik tanah bisa menggugat Notaris dan PPAT dengan dasar perbuatan melawan hukum, meminta pertanggungjawaban mereka, serta mengajukan pembatalan akta jual beli palsu agar sertifikat tanah tetap atas nama pemilik aslinya.Dari segi administratif, Notaris dan PPAT bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 85 UU No.2 Tahun 2014 dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Kepala BPN No.Sanksinya bisa berupa teguran, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, atau bahkan pencabutan izin praktik.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, diperlukan pengawasan lebih ketat terhadap praktik Notaris dan PPAT. Selain itu, penerapan teknologi digital dalam proses pembuatan akta tanah dapat mengurangi potensi pemalsuan dokumen. Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Majelis Pengawas Notaris perlu meningkatkan efektivitas pengawasan dan menerapkan sanksi tegas terhadap Notaris dan PPAT yang melanggar aturan. Edukasi masyarakat mengenai prosedur hukum yang benar dalam transaksi tanah juga harus terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah kejahatan pemalsuan akta. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sistem pertanahan Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan lebih transparan, serta kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.

Read online
File size394.36 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test