RAYYANJURNALRAYYANJURNAL

International Journal of Religion Education and LawInternational Journal of Religion Education and Law

Penelitian ini mengkaji aspek yuridis objek jaminan dalam perjanjian kredit yang dilakukan oleh pengembang dan telah dijual secara lunas kepada pembeli. Latar belakang penelitian melibatkan kompleksitas transaksi properti, di mana sertifikat rumah sering digunakan sebagai jaminan pinjaman kredit. Namun, kasus ketidakpatuhan dan tindak penipuan oleh pengembang maupun Notaris/PPAT dapat merugikan pembeli, khususnya yang terjadi di Perumahan Feros Estate, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Perlindungan hukum apa yang diberikan kepada pembeli rumah yang objeknya telah dijamin lebih dulu oleh pengembang kepada bank (Studi Kasus Nomor: 15/Pdt.G/2023/PN.Gdt)? dan konsekuensi hukum yang timbul antara pembeli rumah dengan bank akibat objek menjadi objek jaminan dalam perjanjian kredit perbankan (Studi Kasus Nomor: 15/Pdt.G/2023/PN.Gdt)? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan data sekunder dan primer. Analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pembeli rumah yang objeknya telah dijamin lebih dulu oleh pengembang kepada bank berdasarkan Studi Kasus Nomor: 15/Pdt.G/2023/PN.Gdt adalah: eksistensi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang profesional merupakan penjamin utama dalam menjamin akurasi, keamanan hukum, dan profesionalisme tinggi dalam setiap transaksi. PPAT memiliki peran besar, mulai dari pengecekan legalitas dokumen hingga pembuatan Akta Jual Beli (AJB), yang memberikan kepastian hukum bagi pembeli. Perlindungan hukum bagi pembeli rumah tidak hanya bergantung pada penjual, tetapi juga kewajiban PPAT untuk memberikan informasi lengkap, memeriksa legalitas dokumen, dan memastikan proses transaksi sesuai standar dan peraturan yang berlaku. Selanjutnya, pembahasan mengenai konsekuensi hukum yang timbul antara pembeli rumah dan bank akibat objek menjadi objek jaminan dalam perjanjian kredit perbankan berdasarkan Studi Kasus Nomor: 15/Pdt.G/2023/PN.Gdt adalah: dalam transaksi jual beli rumah dengan objek yang dijaminkan ke bank, dapat disimpulkan bahwa situasi ini melibatkan serangkaian risiko dan konsekuensi hukum yang kompleks. Beberapa pihak seperti pembeli, penjual, PPAT, dan bank dapat menghadapi tindakan hukum tergantung pada peran dan kontribusi mereka dalam transaksi. Dalam transaksi jual beli rumah dengan objek yang dijaminkan ke bank, diperlukan kewaspadaan tinggi dan keterlibatan pihak profesional untuk memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul. Tindakan pencegahan dan kesadaran akan aspek hukum sangat penting untuk menjamin kelancaran dan validitas transaksi properti.

Perlindungan hukum bagi pembeli rumah sangat penting dalam transaksi properti.Keberadaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang profesional merupakan penjamin utama dalam menjamin akurasi, keamanan hukum, dan profesionalisme tinggi dalam setiap transaksi.PPAT memiliki peran besar, mulai dari mengecek legalitas dokumen hingga membuat Akta Jual Beli (AJB), yang memberikan kepastian hukum bagi pembeli.Perlindungan hukum tidak hanya bergantung pada penjual, tetapi juga kewajiban PPAT untuk memberikan informasi lengkap dan memastikan transaksi sesuai peraturan.Dalam transaksi rumah dengan objek yang dijaminkan ke bank, terdapat serangkaian risiko dan konsekuensi hukum yang kompleks bagi semua pihak terkait.Oleh karena itu, transaksi semacam ini memerlukan kewaspadaan tinggi dan keterlibatan pihak profesional guna memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul.Langkah-langkah pencegahan dan pemahaman aspek hukum sangat penting untuk menjamin kelancaran dan validitas transaksi properti.

Pertama, perlu dilakukan penelitian mengenai efektivitas pengawasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap kinerja PPAT di tingkat lokal, khususnya dalam mencegah praktik tidak profesional seperti penerbitan surat keterangan palsu atau kelalaian dalam verifikasi dokumen kepemilikan. Kedua, sebaiknya dikaji secara mendalam bagaimana implementasi regulasi perlindungan konsumen dalam transaksi properti yang melibatkan pengembang, bank, dan PPAT, terutama untuk mengidentifikasi celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk tindak penipuan atau pengalihan aset. Ketiga, diperlukan penelitian tentang tingkat pemahaman masyarakat luas, khususnya calon pembeli rumah dari kelompok ekonomi menengah ke bawah, terhadap prosedur hukum kepemilikan lahan dan hak-hak mereka dalam transaksi properti, agar dapat dirancang program edukasi hukum yang lebih tepat sasaran. Penelitian-penelitian tersebut dapat saling melengkapi untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kerentanan sistem transaksi properti dan mengusulkan perbaikan struktural yang berbasis bukti. Dengan demikian, tidak hanya penegakan hukum tetapi juga pencegahan dini dapat diperkuat. Penelitian lanjutan ini juga harus mengungkap bagaimana koordinasi antar lembaga seperti BPN, OJK, dan kepolisian dalam menangani kasus pelanggaran transaksi properti. Fokus pada aspek preventif akan membantu calon pembeli menghindari kerugian sejak dini. Selain itu, perlu diteliti sistem sanksi disiplin terhadap PPAT yang terbukti lalai atau terlibat pelanggaran. Hasilnya bisa menjadi dasar penguatan kebijakan internal instansi terkait. Melalui pendekatan penelitian yang komprehensif dan terintegrasi, sistem perlindungan konsumen dalam transaksi properti dapat diperbaiki secara berkelanjutan.

  1. #perlindungan konsumen#perlindungan konsumen
  2. #program edukasi#program edukasi
Read online
File size247.71 KB
Pages10
Short Linkhttps://juris.id/p-2nI
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test