NEOLECTURANEOLECTURA

POSTULATPOSTULAT

Over kredit rumah adalah suatu proses di mana kepemilikan dan pembayaran kredit rumah dialihkan dari pemilik sebelumnya (debitur lama) kepada pembeli (debitur baru). Salah satu jenis peralihan kredit rumah yaitu melalui mekanisme take over bawah tangan yaitu proses take over yang hanya melibatkan penjual dan pembeli saja. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana bentuk keabsahan hukum jual beli over kredit tanah dan bangunan rumah di bawah tangan dan bagaimana analisis Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 282/Pdt.G/2019/Pnckr. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan peraturan perundangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkaitan dengan praktik jual beli tanah dan bangunan yang tidak melibatkan pihak PPAT dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan atau yang lebih dikenal dengan istilah praktik jual beli tanah dan bangunan di bawah tangan secara hukum sah. Hal tersebut mengacu pada ketentuan bahwa syarat sahnya jual beli hak atas tanah. Dalam Putusan Nomor 282/Pdt.G/2019/PNCkr terkait dengan pokok permasalahan dalam perkara tersebut adalah apakah antara Penggugat dengan Tergugat telah melakukan proses jual beli tanah dan bangunan rumah. Dalam Putusan terkait kedudukan dan keabsahan jual beli tanah dan bangunan rumah bahwa meskipun over kredit rumah tidak dilakukan dihadapan PPAT namun pemberian hak atas tanah pada dasarnya tergantung pada kesepakatan antara penjual dan pembeli dan memenuhi syarat-syarat materiil sehingga Hakim memutuskan untuk mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhan.

Praktik jual beli tanah dan bangunan rumah di bawah tangan secara hukum sah selama memenuhi syarat sah jual beli hak atas tanah.G/2019/PNCkr menyatakan sah jual beli di bawah tangan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan kesepakatan dan pemenuhan syarat materiil.Pihak pembeli yang melakukan over kredit sebaiknya melibatkan bank sebagai pemberi dana KPR, serta bank perlu memantau konsumen untuk mengklarifikasi indikasi peralihan hak tanah.

1. Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak digitalisasi transaksi jual beli tanah terhadap keabsahan hukum, terutama dalam konteks over kredit. 2. Studi tentang peran notaris dalam memastikan keabsahan transaksi jual beli tanah di bawah tangan serta upaya pencegahan sengketa di masa depan. 3. Analisis regulasi keuangan terkini yang memengaruhi praktik over kredit, termasuk kebijakan pemerintah dalam melindungi hak debitur baru dan memastikan transparansi proses peralihan kredit.

  1. The Legality of Over-Credit Buying and Selling of Land and House Buildings Under Hand (Case Study of... journal.neolectura.com/index.php/postulat/article/view/1729The Legality of Over Credit Buying and Selling of Land and House Buildings Under Hand Case Study of journal neolectura index php postulat article view 1729
  1. #hak tanah#hak tanah
  2. #joint venture#joint venture
Read online
File size236.66 KB
Pages8
Short Linkhttps://juris.id/p-28h
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test