STISASABANGSTISASABANG

AL-ILMU : Jurnal Keagamaan dan Ilmu SosialAL-ILMU : Jurnal Keagamaan dan Ilmu Sosial

Jual beli merupakan bagian dari taawun (saling menolong). Bagi pembeli menolong penjual yang membutuhkan uang (keuntungan), sedangkan bagi penjual juga berarti menolong pembeli yang sedang membutuhkan barang. Karenanya, jual beli merupakan perbuatan yang mulia dan pelakunya mendapat keridhaan Allah SWT. Seiring berkembangnya zaman, banyak terjadi masalah fiqh dalam masyarakat yang terkadang belum pernah terjadi pada masa nabi atau pada masa imam mazhab secara jelas, tetapi jika dikaitkan dengan prinsip atau kaidah dasarnya itu sebenarnya sama, atau malah memang masyarakat belum cukup. Adapun yang sering terjadi di kalangan masyarakat masalah jual beli tanah bersyarat adalah yang mempunyai tanah boleh menjual nya namun memliki hak untuk membeli kembali dalam ajaran islam di perbolehkan. Dari permasalahan tersebut diatas, penulis tertarrik melakukan suatu penelitian dengan judul . Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif , pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, Pendekatan analisis dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yakni suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif. Praktik jual beli sawah bersyarat yang terjadi di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie adalah perjanjian yang terjadi antara dua belah pihak antara penjual dan pembeli, dimana tanah tersebut dapat dibeli alih pemilik tanah apabila sudah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian yang tela disepakati dan Pelaksanaan praktik jual beli tanah bersyarat ini, merupakan bai al wafa yakni jual beli yang dilangsungkan dengan syarat bahwa barang yang di jual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual apabila tenggang waktu yang telah disepakati telah tiba, maka jual beli ini tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan teori jual beli dalam hukum Islam, lebih-lebih jika tidak ada penentuan waktu penebusan pada tanah tersebut.

Praktik jual beli sawah bersyarat yang terjadi di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie adalah perjanjian yang terjadi antara dua belah pihak antara penjual dan pembeli, dimana tanah tersebut dapat dibeli alih pemilik tanah apabila sudah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian yang tela disepakati.Pelaksanaan praktik jual beli tanah bersyarat ini, merupakan bai al wafa yakni jual beli yang dilangsungkan dengan syarat bahwa barang yang di jual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual apabila tenggang waktu yang telah disepakati telah tiba, maka jual beli ini tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan teori jual beli dalam hukum Islam, lebih-lebih jika tidak ada penentuan waktu penebusan pada tanah tersebut.

Berdasarkan penelitian ini, saran yang dapat diberikan adalah: Pertama, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hukum muamalah dalam Islam, khususnya terkait jual beli tanah bersyarat, agar masyarakat dapat memahami dan menerapkan praktik jual beli yang sesuai dengan hukum Islam. Kedua, penelitian ini dapat menjadi dasar untuk mengembangkan studi lebih lanjut tentang praktik jual beli tanah bersyarat di daerah lain, dengan mempertimbangkan aspek-aspek sosial, ekonomi, dan budaya yang berbeda. Ketiga, penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak sosial dan ekonomi dari praktik jual beli tanah bersyarat, serta bagaimana praktik ini dapat diintegrasikan dengan sistem hukum dan ekonomi yang berlaku di masyarakat.

Read online
File size285.52 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test