STAISAMSTAISAM

At-Ta'awun: Jurnal Ekonomi SyariahAt-Ta'awun: Jurnal Ekonomi Syariah

Bisnis pakaian bekas impor sejatinya bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 tentang Larangan impor, dikatakan bahwa pakaian bekas impor memiliki potensi berbahaya untuk Kesehatan manusia sehingga tidaklah terjamin jika dimanfaatkan dan dipakai oleh masyarakat. Kesehatan manusia jauh lebih penting sehingga jika terjadi akansesuatu maka permasalahan bisa diselesaikan dengan dua jalur yaitu litigasi atau nonlitigasi. Yang mana litigasi dilakukan di pengadilan dan nonlitigasi dilakukan diluar pengadilan. Penelitian ini dilakukan untuk mengalasis hukum jualbeli baju bekas/thirft dan perlindungan hukum bagi para konsumen dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris dan sumber data berupa data primer yaitu penelitian lapangan dikarenakan hal ini banyak memuat banyak informasi yang didapat oleh penulis. Bisnis jual beli baju bekas sangat diminati oleh masyarakat umum Indonesia dengan penjualanharga yang murah dan juga bermerk tentunya hal ini menjadi sorotan utama bagi para pelakauusaha dan dari hal ini pula muncul berbagai permasalahan dalam dunia perdagangan yang ada di Indonesia.

Penelitian ini menyoroti praktik jual beli pakaian bekas (thrift) di Kota Kediri, yang meskipun populer dan menawarkan harga terjangkau, memiliki potensi masalah hukum dan kesehatan.Praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan terkait larangan impor pakaian bekas.Perlindungan konsumen dalam konteks ini perlu ditingkatkan melalui informasi yang lengkap dan benar, serta penyelesaian masalah yang efektif melalui litigasi atau non-litigasi.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai dampak kesehatan dari pakaian bekas impor terhadap masyarakat, termasuk identifikasi bahan-bahan berbahaya yang mungkin terkandung di dalamnya. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas pengawasan pemerintah terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal, serta identifikasi faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum. Ketiga, penting untuk mengembangkan model perlindungan konsumen yang lebih komprehensif dalam transaksi jual beli pakaian bekas, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan transparan. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga kesehatan masyarakat di tengah maraknya tren thrifting.

Read online
File size333.78 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test