NEOLECTURANEOLECTURA

POSTULATPOSTULAT

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Tinjauan Yuridis mengenai Sengketa Kasus yang dilayangkan oleh PT. Terbit Financial Technology kepada dua Perusahaan besar yaitu PT. Tokopedia dan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa atau dikenal dengan Gojek. Kasus dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus- HKI/Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah Kualitatif dengan pendekatan yuridis normative, studi kepustakaan dan literature juga pendekatan kasus hukum. Pembahasan yang akan dianalisa dalam penelitian ini terkait pengaturan terkait penolakan pendaftaran merek dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016, yang mengatur prosedur, kriteria, serta alasan-alasan penolakan pendaftaran merek, termasuk pertimbangan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menolak suatu merek. Peneliti memberikan penjabaran mengenai konsekuensi hukum yang muncul akibat penolakan merek tersebut, baik bagi pemohon yang ditolak maupun pihak ketiga yang mungkin memiliki kepentingan atas merek tersebut. Konsekuensi hukum ini dapat mencakup implikasi bagi pemohon dalam hal upaya hukum yang bisa ditempuh, seperti pengajuan keberatan atau gugatan, serta dampaknya terhadap hak atas merek lain yang terkait dengan sengketa tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahwa menjalankan prinsip itikad baik berarti memastikan bahwa penggunaan nama atau istilah dilakukan dengan penuh kesadaran atas konteksnya, menghormati hak-hak kekayaan intelektual orang lain, dan berkomunikasi secara terbuka dengan semua pemangku kepentingan yang relevan. Dengan demikian, perusahaan atau pihak yang terlibat dapat meminimalkan potensi konflik dan membangun reputasi yang kuat berdasarkan integritas dan kejujuran.

20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis (MIG) melarang penggunaan merek yang nyaris sama dan mengatur penolakan registrasi merek yang serupa atau identik.Sistem first-to-file memberikan hak atas merek kepada pendaftar pertama, meskipun bukan pengguna awal, yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Niaga.Pendaftaran merek harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan disertai bukti itikad baik untuk mencegah konflik hukum di masa depan.

Pertama, perlu dilakukan penelitian mengenai efektivitas sistem first-to-file dalam mencegah sengketa merek di Indonesia, khususnya dalam konteks perusahaan rintisan yang melakukan merger dan menciptakan nama baru seperti GoTo. Kedua, sebaiknya dikaji lebih dalam bagaimana penilaian itikad baik oleh DJKI dalam proses pendaftaran merek, termasuk standar objektif yang digunakan untuk membedakan antara pendaftaran yang sah dengan yang potensial menimbulkan kebingungan. Ketiga, perlu diadakan studi tentang persepsi konsumen terhadap kemiripan merek pasca-merger perusahaan besar, untuk mengevaluasi apakah aspek kekeliruan publik benar-benar tidak terjadi seperti yang diputuskan pengadilan. Penelitian-penelitian ini akan melengkapi temuan dalam paper ini dengan pendekatan empiris dan sosio-hukum yang lebih kuat. Selain itu, penelitian bisa mengeksplorasi bagaimana perlindungan merek bisa tetap adil bagi pemilik awal secara faktual meskipun kalah dalam sistem first-to-file. Dengan memahami celah antara hukum formal dan realitas pasar, kebijakan kekayaan intelektual bisa dirancang lebih seimbang. Penelitian lanjutan juga dapat membandingkan penyelesaian sengketa merek serupa di negara lain dengan sistem hukum berbeda. Temuan komparatif ini akan memberikan rekomendasi perbaikan sistem hukum merek di Indonesia. Akhirnya, penting untuk mengevaluasi apakah saat ini ada celah regulasi yang dimanfaatkan perusahaan besar dalam pendaftaran merek pasca-merger.

  1. The Legality of Over-Credit Buying and Selling of Land and House Buildings Under Hand (Case Study of... journal.neolectura.com/index.php/postulat/article/view/1729The Legality of Over Credit Buying and Selling of Land and House Buildings Under Hand Case Study of journal neolectura index php postulat article view 1729
  2. The Legal Review of the Trademark Dispute Between GoTo and GOTO in Decision Number 71/PDT.SUS-HKI/MEREK/2021/PN... doi.org/10.37010/postulat.v2i2.1720The Legal Review of the Trademark Dispute Between GoTo and GOTO in Decision Number 71 PDT SUS HKI MEREK 2021 PN doi 10 37010 postulat v2i2 1720
  1. #joint venture#joint venture
  2. #hak kekayaan intelektual#hak kekayaan intelektual
Read online
File size173.13 KB
Pages5
Short Linkhttps://juris.id/p-28g
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test