NEOLECTURANEOLECTURA
POSTULATPOSTULATPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji Tinjauan Yuridis mengenai Sengketa Kasus yang dilayangkan oleh PT. Terbit Financial Technology kepada dua Perusahaan besar yaitu PT. Tokopedia dan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa atau dikenal dengan Gojek. Kasus dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus- HKI/Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah Kualitatif dengan pendekatan yuridis normative, studi kepustakaan dan literature juga pendekatan kasus hukum. Pembahasan yang akan dianalisa dalam penelitian ini terkait pengaturan terkait penolakan pendaftaran merek dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016, yang mengatur prosedur, kriteria, serta alasan-alasan penolakan pendaftaran merek, termasuk pertimbangan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menolak suatu merek. Peneliti memberikan penjabaran mengenai konsekuensi hukum yang muncul akibat penolakan merek tersebut, baik bagi pemohon yang ditolak maupun pihak ketiga yang mungkin memiliki kepentingan atas merek tersebut. Konsekuensi hukum ini dapat mencakup implikasi bagi pemohon dalam hal upaya hukum yang bisa ditempuh, seperti pengajuan keberatan atau gugatan, serta dampaknya terhadap hak atas merek lain yang terkait dengan sengketa tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahwa menjalankan prinsip itikad baik berarti memastikan bahwa penggunaan nama atau istilah dilakukan dengan penuh kesadaran atas konteksnya, menghormati hak-hak kekayaan intelektual orang lain, dan berkomunikasi secara terbuka dengan semua pemangku kepentingan yang relevan. Dengan demikian, perusahaan atau pihak yang terlibat dapat meminimalkan potensi konflik dan membangun reputasi yang kuat berdasarkan integritas dan kejujuran.
20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis (MIG) melarang penggunaan merek yang nyaris sama dan mengatur penolakan registrasi merek yang serupa atau identik.Sistem first-to-file memberikan hak atas merek kepada pendaftar pertama, meskipun bukan pengguna awal, yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Niaga.Pendaftaran merek harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan disertai bukti itikad baik untuk mencegah konflik hukum di masa depan.
Pertama, perlu dilakukan penelitian mengenai efektivitas sistem first-to-file dalam mencegah sengketa merek di Indonesia, khususnya dalam konteks perusahaan rintisan yang melakukan merger dan menciptakan nama baru seperti GoTo. Kedua, sebaiknya dikaji lebih dalam bagaimana penilaian itikad baik oleh DJKI dalam proses pendaftaran merek, termasuk standar objektif yang digunakan untuk membedakan antara pendaftaran yang sah dengan yang potensial menimbulkan kebingungan. Ketiga, perlu diadakan studi tentang persepsi konsumen terhadap kemiripan merek pasca-merger perusahaan besar, untuk mengevaluasi apakah aspek kekeliruan publik benar-benar tidak terjadi seperti yang diputuskan pengadilan. Penelitian-penelitian ini akan melengkapi temuan dalam paper ini dengan pendekatan empiris dan sosio-hukum yang lebih kuat. Selain itu, penelitian bisa mengeksplorasi bagaimana perlindungan merek bisa tetap adil bagi pemilik awal secara faktual meskipun kalah dalam sistem first-to-file. Dengan memahami celah antara hukum formal dan realitas pasar, kebijakan kekayaan intelektual bisa dirancang lebih seimbang. Penelitian lanjutan juga dapat membandingkan penyelesaian sengketa merek serupa di negara lain dengan sistem hukum berbeda. Temuan komparatif ini akan memberikan rekomendasi perbaikan sistem hukum merek di Indonesia. Akhirnya, penting untuk mengevaluasi apakah saat ini ada celah regulasi yang dimanfaatkan perusahaan besar dalam pendaftaran merek pasca-merger.
- The Legality of Over-Credit Buying and Selling of Land and House Buildings Under Hand (Case Study of... journal.neolectura.com/index.php/postulat/article/view/1729The Legality of Over Credit Buying and Selling of Land and House Buildings Under Hand Case Study of journal neolectura index php postulat article view 1729
- The Legal Review of the Trademark Dispute Between GoTo and GOTO in Decision Number 71/PDT.SUS-HKI/MEREK/2021/PN... doi.org/10.37010/postulat.v2i2.1720The Legal Review of the Trademark Dispute Between GoTo and GOTO in Decision Number 71 PDT SUS HKI MEREK 2021 PN doi 10 37010 postulat v2i2 1720
| File size | 173.13 KB |
| Pages | 5 |
| DMCA | Report |
Related /
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Merger adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.Merger adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
ENSIKLOPEDIAKUENSIKLOPEDIAKU Penelitian ini membahas budaya hukum masyarakat dalam menerapkan prinsip first to file dalam sistem hukum merek di Indonesia. Dalam konteks hukum kekayaanPenelitian ini membahas budaya hukum masyarakat dalam menerapkan prinsip first to file dalam sistem hukum merek di Indonesia. Dalam konteks hukum kekayaan
NEOLECTURANEOLECTURA Tidak melaporkan pemenuhan yang diperoleh dapat mengakibatkan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1. 000.000.000,00, serta pidanaTidak melaporkan pemenuhan yang diperoleh dapat mengakibatkan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1. 000.000.000,00, serta pidana
NEOLECTURANEOLECTURA Meskipun kerangka hukum telah disiapkan, tantangan signifikan masih dihadapi, seperti rendahnya kapasitas sumber daya manusia, kurangnya koordinasi antarMeskipun kerangka hukum telah disiapkan, tantangan signifikan masih dihadapi, seperti rendahnya kapasitas sumber daya manusia, kurangnya koordinasi antar
NEOLECTURANEOLECTURA Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukumPendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum
NEOLECTURANEOLECTURA Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan peraturan perundangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkaitan dengan praktik jualMetode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan peraturan perundangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkaitan dengan praktik jual
MAYADANIMAYADANI Pelatihan goal setting ini memiliki perbedaan dengan penelitian sebelumnya dalam hal kriteris subjek yang memiliki dinamika kelompok dengan latar belakangPelatihan goal setting ini memiliki perbedaan dengan penelitian sebelumnya dalam hal kriteris subjek yang memiliki dinamika kelompok dengan latar belakang
MKRIMKRI Untuk mengatasi ketidakpatuhan ini, jika wakil menteri yang tetap memegang jabatan sebagai dewan komisaris, Presiden seharusnya dapat memberhentikannyaUntuk mengatasi ketidakpatuhan ini, jika wakil menteri yang tetap memegang jabatan sebagai dewan komisaris, Presiden seharusnya dapat memberhentikannya
Useful /
JURNALFKIPUNTADJURNALFKIPUNTAD Sedangkan kapasitas adsorpsi maksimum biochar tempurung kelapa adalah 123,0915 mg/g, dan untuk biochar tandan buah kelapa adalah 62,1871 mg/g menggunakanSedangkan kapasitas adsorpsi maksimum biochar tempurung kelapa adalah 123,0915 mg/g, dan untuk biochar tandan buah kelapa adalah 62,1871 mg/g menggunakan
HTPHTP Di Indonesia masalah kesehatan termasuk penyakit menular dan penyakit tak menular masih cukup tinggi, yang perlu diatasi dengan pelayanan kesehatan primerDi Indonesia masalah kesehatan termasuk penyakit menular dan penyakit tak menular masih cukup tinggi, yang perlu diatasi dengan pelayanan kesehatan primer
HTPHTP Jenis penelitian Kuantitatif Analitik Observasional dengan disain Kasus Kontrol. Jumlah sampel 400 responden terdiri dari 200 Kasus (penderita DBD) danJenis penelitian Kuantitatif Analitik Observasional dengan disain Kasus Kontrol. Jumlah sampel 400 responden terdiri dari 200 Kasus (penderita DBD) dan
UNRUNR Kegiatan ini menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif, eksekutif, akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan kota inklusif. Kesimpulannya,Kegiatan ini menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif, eksekutif, akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan kota inklusif. Kesimpulannya,