UNTAGUNTAG

JURNAL HUKUM STAATRECHTSJURNAL HUKUM STAATRECHTS

Praktik politik uang merupakan pelanggaran serius yang sering terjadi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Tindakan ini tidak hanya merusak integritas dan kredibilitas pemilu, tetapi juga mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum pidana terhadap individu yang melakukan praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dengan objek kajian berupa Putusan Pengadilan Nomor 1/Pid.Sus/2025/PN Psw. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan (statute approach) serta kajian terhadap putusan pengadilan (case approach). Temuan penelitian memperlihatkan bahwa praktik politik uang telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 73 dan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang memuat ketentuan mengenai ancaman hukuman pidana berupa kurungan penjara serta denda dalam jumlah signifikan. Pertanggungjawaban pidana pelaku didasarkan pada asas kesalahan (mens rea), di mana unsur kesengajaan dan kemampuan bertanggung jawab menjadi faktor penentu. Putusan PN Pasarwajo menegaskan bahwa pelaku politik uang dapat dijerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, upaya pencegahan yang komprehensif melalui penegakan hukum yang konsisten, pendidikan politik, dan pengawasan pemilu diperlukan untuk meminimalisasi praktik politik uang di masa depan.

Praktik tindak pidana politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2025/PN Psw, merupakan pelanggaran hukum yang merusak integritas proses elektoral dan menggerus prinsip-prinsip demokrasi.Pertanggungjawaban pidana pelaku telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan unsur kesengajaan dan alat bukti yang sah.Upaya pencegahan yang efektif memerlukan pendekatan komprehensif yang mencakup penguatan pengawasan, pendidikan politik, dan penyederhanaan aturan kampanye untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan berintegritas.

Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas mekanisme pengawasan yang ada dalam mencegah praktik politik uang, termasuk peran serta masyarakat sipil dan media massa. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada analisis psikologis dan sosiologis yang melatarbelakangi perilaku pemilih yang menerima suap, untuk memahami faktor-faktor yang mendorong praktik ini dan merumuskan strategi pencegahan yang lebih tepat sasaran. Ketiga, penting untuk mengkaji dampak politik uang terhadap kualitas representasi dan akuntabilitas pemerintahan daerah, serta bagaimana hal ini memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya perbaikan sistem pemilu dan penguatan demokrasi di Indonesia, dengan memastikan bahwa setiap suara rakyat dihargai dan tidak diperjualbelikan.

Read online
File size393.91 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test