UNESUNES

Jurnal Sakato Ekasakti Law ReviewJurnal Sakato Ekasakti Law Review

Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjelaskan Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Upaya non penal oleh Satbinmas Polres Pasaman Barat terhadap pemberitaan pers yang dapat memicu konflik di masyarakat yaitu a. melaksanakan kegiatan literasi atau edukasi terhadap pencegahan berita pers yang memicu konflik masyarakat. b. Menghilangkan adanya kesempatan dalam penyebaran berita pers. c. Membentuk Satuan Tugas oleh Satbinmas Polres Pasaman Barat. d. Melakukan klarifikasi dengan memberikan keterangan serta informasi yang sebenarnya agar masyarakat tidak panik akibat penyebaran berita tersebut. e. Mengontrol atau melakukan monitoring terhadap akun, maupun situs, yang menerbitkan berita pers. f. Melakukan Pengawasan terhadap peberitaan-pemberitaan pers. Hambatan eksternal dan internal dalam upaya non penal oleh Satbinmas Polres Pasaman Barat terhadap pemberitaan pers yang dapat memicu konflik di Masyarakat diantaranya peraturan perundang-undangan yang bersifat sektoral. sehingga terjadi tumpang tindih dalam pengaturan pemberitaan pers yang dapat memicu konflik di masyarakat. Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), terbatasnya sarana dan prasarana, serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam dalam upaya penanggulangan pemberitaan pers yang memicu konflik di masyarakat, Pengaruh upaya non penal pemberitaan pers yang dapat memicu konflik di masyarakat oleh Satbinmas Polres Pasaman Barat terhadap konflik yang terjadi di Pasaman Barat dapat menekan tingkat potensi konflik sebagai akibat dari pemberitaan pers di wilayah hukum Polres Pasaman Barat dan disertai pula dukungan dan partisipasi dari warga masyarakat Pasaman Barat dalam sosialisasi pemeberitaan pers dengan sendirinya dapat menutup serta mempersempit gerak langkah orang atau pihak yang akan melakukan upaya kejahatan untuk memicu konflik dalam masyarakat.

Penelitian dapat dilakukan untuk menguji efektivitas aplikasi canggih dalam memblokir pemberitaan pers yang memicu konflik secara otomatis.kajian mendalam perlu mengungkap bagaimana regulasi hukum dapat diselaraskan untuk menghindari tumpang tindih dalam mengatur pemberitaan pers konflik.dan penelitian lanjutan harus mengeksplorasi cara meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program literasi yang lebih inovatif dan terukur mengurangi penyebaran informasi hoaks.

Berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan hambatan seperti tumpang tindih regulasi dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat, penelitian lanjutan bisa fokus pada bagaimana aplikasi terintegrasi antara platform media sosial dan polisi untuk memantau serta memblokir berita provokatif secara real-time dapat diminimalkan risiko konflik sosial. Misalnya, studi bisa menjelajahi apakah pengembangan algoritma kecerdasan buatan khusus untuk deteksi hoax di media daring mampu meningkatkan ketepatan pencegahan pemberitaan pers yang memicu ketegangan antar kelompok masyarakat. Selain itu, penelitian baru dapat menganalisis relevansi kurikulum literasi digital di sekolah yang melibatkan simulasi penyebaran berita palsu untuk mengukur seberapa jauh hal itu membentuk pola pikir orang tua dan remaja dalam verifikasi informasi sehari-hari guna mencegah eskalasi konflik dari akun anonim. Ide penelitian lain adalah menyelidiki dampak kolaborasi lintas sektoral seperti antara kepolisian, jurnalis, dan masyarakat sipil dalam membentuk tim pemantauan bersama untuk mengembangkan protokol standar penghentian berita memicu konflik sebelum viral, yang tentunya mengisi celah keterbatasan sarana dan prasarana saat ini. Terakhir, penelitian lanjutan bisa memperluas pada evaluasi program sosialisasi anti-hoax di daerah pedesaan dengan survei sebelum-dan-sesudah intervensi untuk memahami apakah upaya pencegahan non-penal ini efektif mengubah perilaku penyebaran informasi berbasis teknologi informasi guna membangun masyarakat yang lebih harmonis. Dengan menggabungkan pendekatan ini, kita bisa melihat sinergi antara teknologi dan edukasi masyarakat dalam mengatasi pemberitaan pers yang sering skyrocketed.CONTAIN GARA menginspirasi masyarakat tidak parade Gerakan anti-hoax terintegrasi ke dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini tentu memerlukan penelitian untuk memetakan bagaimana peran polisi dan komunitas daerah mampu memperkuat pencegahan konflik yang berasal dari media komunikasi modern, sehingga informasi yang positif lebih berkembang biak daripada berita yang merusak harmoni sosial daripada waktu. Kesulitan masyarakat dalam membedakan fakta dan opini dalam berita berkembang pesat, menyebabkan penelitian lanjutan memerlukan model evaluasi dampak edukasi pencegahan secara berkelanjutan. Penal memberikan insight baru mengenai bagaimana kelompok minoritas bisa dilibatkan dalam proses monitoring berita untuk mencegah bias dan pengucilan sosial. Penelitian lebih inovatif yaitu pengembangan platform pendidikan virtual yang interaktif untuk anak sekolah dan orang tua, guna melatih ketahanan terhadap propaganda media yang bersifat provokatif, yang kemudian diukur dengan test ulang setelah program untuk melihat peningkatan literasi informasi di tingkat masyarakat akar rumput.

  1. Upaya Non Penal Terhadap Pemberitaan Media Pers Yang Dapat Memicu Konflik Sosial di Masyarakat Pasaman... journal.unespadang.ac.id/JSELR/article/view/337Upaya Non Penal Terhadap Pemberitaan Media Pers Yang Dapat Memicu Konflik Sosial di Masyarakat Pasaman journal unespadang ac JSELR article view 337
  1. #organisasi masyarakat sipil#organisasi masyarakat sipil
  2. #program edukasi masyarakat#program edukasi masyarakat
Read online
File size293.39 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test