DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Pembentukan peraturan daerah merupakan wujud konkret pelaksanaan otonomi daerah dalam negara hukum yang demokratis. Salah satu asas penting dalam proses legislasi adalah asas demokratis yang mengharuskan adanya partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan peraturan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas demokratis dalam pembentukan perda serta mengidentifikasi kendala yang menghambat keterlibatan masyarakat secara substansial. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan asas demokratis dalam pembentukan perda masih belum optimal. Masyarakat sering kali tidak dilibatkan secara aktif, konsultasi publik bersifat formalitas, dan mekanisme akuntabilitas belum berjalan efektif. Hambatan struktural dan kultural turut memperkuat lemahnya partisipasi publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya penguatan regulasi teknis, komitmen politik, dan edukasi hukum agar prinsip demokratis benar-benar terwujud dalam legislasi daerah.

Meskipun secara normatif regulasi telah mengakomodasi asas demokratis dalam pembentukan peraturan daerah, kenyataan di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan signifikan antara norma dan praktik.Hambatan struktural maupun kultural, seperti rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi, terbatasnya akses informasi, lemahnya kapasitas teknis warga, serta dominasi kelompok elit dalam proses legislasi, menjadi tantangan nyata bagi terwujudnya legislasi yang inklusif dan demokratis.Selain itu, kendala anggaran dan sumber daya turut membatasi pelaksanaan konsultasi publik yang optimal di berbagai daerah.Menjawab persoalan tersebut, diperlukan pembaruan pendekatan dan penguatan sistem yang mampu menjamin partisipasi publik secara substantif.Penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan platform digital legislasi daerah, pelibatan aktif media dan masyarakat sipil, serta penerapan audit partisipasi sebagai alat ukur keterlibatan publik dalam proses legislasi, menjadi langkah strategis yang harus segera diimplementasikan.Upaya tersebut harus dilandasi oleh komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan prinsip demokrasi partisipatif bukan sekadar simbol prosedural, melainkan sebagai praktik nyata dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah.Dengan demikian, pembentukan perda tidak hanya sah secara formal, tetapi juga memiliki legitimasi substansial yang berakar dari aspirasi masyarakat yang dilayani.

Untuk meningkatkan partisipasi publik dalam legislasi daerah, diperlukan penguatan regulasi teknis, komitmen politik, dan edukasi hukum. Reformasi hukum yang merinci prosedur partisipatif secara tegas dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah sangat penting. Selain itu, penguatan kapasitas masyarakat melalui pendidikan hukum, pelatihan advokasi kebijakan, dan pengembangan kesadaran hukum berbasis komunitas dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memahami substansi regulasi dan menumbuhkan kepercayaan bahwa suara publik memiliki nilai dalam proses pengambilan keputusan. Infrastruktur yang mendukung partisipasi masyarakat, seperti platform digital legislasi daerah, juga perlu dikembangkan. Dukungan terhadap keberadaan lembaga-lembaga penghubung antara masyarakat dan legislator, termasuk media lokal dan organisasi masyarakat sipil, harus diinstitusionalisasi agar proses legislasi lebih terbuka dan responsif terhadap aspirasi publik.

  1. PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA SEJAHTERA DALAM... doi.org/10.33760/jch.v5i1.185PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG UNDANGAN UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA SEJAHTERA DALAM doi 10 33760 jch v5i1 185
Read online
File size322.02 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test