DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Informed Consent merupakan aspek fundamental dalam hubungan terapeutik antara dokter dan pasien, yang menekankan prinsip otonomi pasien dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tindakan medis. Regulasi utama seperti Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa tindakan medis harus didahului oleh persetujuan pasien yang diberikan secara sadar, lengkap informasi, dan tanpa paksaan. Praktik Informed Consent bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah proses komunikasi etis yang menjamin hak pasien atas informasi dan pengambilan keputusan. Namun masih ditemukan pelaksanaan Informed Consent yang tidak sesuai prosedur, termasuk delegasi penjelasan tindakan medis kepada tenaga non-medis, yang berpotensi menimbulkan risiko hukum seperti gugatan malpraktik. Data empiris menunjukkan adanya disparitas pelaksanaan Informed Consent antara rumah sakit pemerintah dan swasta, dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia dan pengawasan.

Informed Consent merupakan aspek fundamental dalam hubungan dokter-pasien yang mengedepankan prinsip otonomi dan perlindungan hukum pasien dalam transaksi terapeutik.Pelaksanaan Informed Consent yang tidak sesuai prosedur, termasuk delegasi penjelasan tindakan kepada tenaga non-medis, berpotensi menimbulkan risiko hukum yang serius bagi tenaga medis dan institusi kesehatan.Data empiris menunjukkan perbedaan signifikan dalam pelaksanaan Informed Consent antara rumah sakit pemerintah dan swasta, yang dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia dan pengawasan manajerial.Oleh karena itu, intervensi sistemik seperti pelatihan hukum berkelanjutan, revisi SOP yang responsif terhadap perubahan regulasi, serta pembentukan unit pengawas etika medis sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Informed Consent dan menjamin perlindungan hukum bagi pasien.

Untuk memperkuat implementasi Informed Consent dan perlindungan hukum pasien, perlu dilakukan intervensi sistemik berupa pelatihan hukum berkelanjutan bagi tenaga medis, revisi SOP yang adaptif terhadap dinamika hukum, dan pembentukan unit pemantau etika medis di setiap rumah sakit. Selain itu, penting untuk menstandarisasi prosedur Informed Consent, termasuk dalam bentuk formulir yang informatif, serta meningkatkan pemahaman hukum dan etika di kalangan tenaga medis. Dengan demikian, dapat tercipta hubungan terapeutik yang harmonis, profesional, dan berkeadilan antara dokter dan pasien.

Read online
File size288.8 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test