DINASTIREVDINASTIREV
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis pertimbangan hakim dalam menetapkan tindak pidana penganiayaan serta kesesuaian antara fakta hukum dengan pasal yang digunakan dalam putusan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berdasarkan studi dokumen terhadap Putusan Nomor 311/Pid.B/2022/PN. Kwg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara unsur perbuatan terdakwa dengan pasal yang dijatuhkan oleh hakim, di mana tindakan membawa senjata tajam dan menyerang bagian vital korban seharusnya dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat berencana, bukan sekadar penganiayaan biasa. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pertimbangan hakim belum sepenuhnya mencerminkan substansi hukum dari perbuatan terdakwa. Temuan ini mendorong perlunya peningkatan ketepatan klasifikasi delik dalam praktik peradilan pidana sebagai kontribusi terhadap penguatan penerapan asas legalitas dan keadilan substantif dalam sistem hukum pidana.
Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 311/Pid.Kwg, pertimbangan hakim belum sepenuhnya mencerminkan karakteristik hukum dari perbuatan terdakwa.Berdasarkan analisis terhadap kronologi, alat bukti, dan tindakan terdakwa yang secara sadar membawa senjata tajam dan menyerang korban pada bagian vital tubuh, terdapat indikator kuat bahwa perbuatan tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 jo Pasal 338 KUHP, atau setidaknya penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP.Penjatuhan pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP oleh majelis hakim dinilai kurang mencerminkan substansi fakta hukum dan intensi terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Berdasarkan hasil penelitian, saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: 1. Menganalisis lebih mendalam faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam kasus-kasus penganiayaan, termasuk latar belakang terdakwa, motif, dan kondisi psikologis korban. 2. Mengevaluasi praktik peradilan pidana dalam mengklasifikasikan delik penganiayaan dan pembunuhan, serta mengembangkan pedoman atau panduan yang lebih jelas untuk membantu hakim dalam menentukan klasifikasi yang tepat. 3. Melakukan studi komparatif antara putusan-putusan hakim dalam kasus-kasus serupa untuk mengidentifikasi pola-pola dan kecenderungan dalam pertimbangan hakim, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hakim.
- PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENGANIAYAAN BERAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2014 (Studi Putusan... doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18993PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENGANIAYAAN BERAT BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO 31 TAHUN 2014 Studi Putusan doi 10 32832 yustisi v12i1 18993
- PENGOLAHAN LIMBAH ORGANIK UNTUK PEMBUATAN PUPUK KOMPOS DI DESA KERSIK KECAMATAN MARANGKAYU | Jurnal Pengabdian... ejournal.polman-babel.ac.id/index.php/dulang/article/view/331PENGOLAHAN LIMBAH ORGANIK UNTUK PEMBUATAN PUPUK KOMPOS DI DESA KERSIK KECAMATAN MARANGKAYU Jurnal Pengabdian ejournal polman babel ac index php dulang article view 331
| File size | 337.8 KB |
| Pages | 9 |
| DMCA | Report |
Related /
UBTUBT Pengujian real-time pada jarak 1–4 meter menunjukkan sistem mampu mendeteksi objek secara responsif dengan rata-rata F1-score 0,790. Penelitian ini berhasilPengujian real-time pada jarak 1–4 meter menunjukkan sistem mampu mendeteksi objek secara responsif dengan rata-rata F1-score 0,790. Penelitian ini berhasil
DINASTIREVDINASTIREV Karakteristik pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh warga binaan di Rutan Banyumas, jenis pencurian yang paling banyak terjadi adalah pencurianKarakteristik pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh warga binaan di Rutan Banyumas, jenis pencurian yang paling banyak terjadi adalah pencurian
UINFASBENGKULUUINFASBENGKULU Kebebasan dan tanggung jawab merupakan faktor penting Bumi Manusia. Kebebasan adalah hak setiap manusia yang harus diperjuangkan dan harganya harus ditebus.Kebebasan dan tanggung jawab merupakan faktor penting Bumi Manusia. Kebebasan adalah hak setiap manusia yang harus diperjuangkan dan harganya harus ditebus.
DHARMAWANGSADHARMAWANGSA Undang-undang tersebut mencakup hak-hak anak penyandang disabilitas fisik di berbagai bidang kehidupan dan mengakui berbagai disabilitas. PerlindunganUndang-undang tersebut mencakup hak-hak anak penyandang disabilitas fisik di berbagai bidang kehidupan dan mengakui berbagai disabilitas. Perlindungan
DHARMAWANGSADHARMAWANGSA Kemudahan penggunaan media sosial menjadikannya sebagai platform yang sering disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Maraknya kejahatanKemudahan penggunaan media sosial menjadikannya sebagai platform yang sering disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Maraknya kejahatan
UNIRAYAUNIRAYA Oleh karena itu, pemidanaan harus mempunyai alasan dan upaya yang dapat mengimbangi perimbangan individu dengan kepentingan masyarakat untuk mencapai kesejahteraanOleh karena itu, pemidanaan harus mempunyai alasan dan upaya yang dapat mengimbangi perimbangan individu dengan kepentingan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan
UNIRAYAUNIRAYA Bahwa sesuai dengan fakta kronologis kejadian, keterangan saksi dan barang bukti yang dihadapkan di persidangan seharusnya menggunakan Pasal 338 jo 53Bahwa sesuai dengan fakta kronologis kejadian, keterangan saksi dan barang bukti yang dihadapkan di persidangan seharusnya menggunakan Pasal 338 jo 53
UNARSUNARS Kepemilikan senjata api diatur oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan didukung oleh Undang-Undang Nomor 20 Prp Tahun 1960 tentang KewenanganKepemilikan senjata api diatur oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan didukung oleh Undang-Undang Nomor 20 Prp Tahun 1960 tentang Kewenangan
Useful /
ITB ADITB AD BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi Mobile JKN pada tahun 2017 untuk meningkatkan akses kesehatan dan memudahkan pengelolaan keanggotaan. Dengan 98,67%BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi Mobile JKN pada tahun 2017 untuk meningkatkan akses kesehatan dan memudahkan pengelolaan keanggotaan. Dengan 98,67%
ITB ADITB AD GraphQL menawarkan manajemen dan transfer data yang efisien, sementara Node. js dan Spring Boot adalah dua framework populer untuk implementasinya. PenelitianGraphQL menawarkan manajemen dan transfer data yang efisien, sementara Node. js dan Spring Boot adalah dua framework populer untuk implementasinya. Penelitian
DINASTIREVDINASTIREV Namun demikian, efektivitas penerapannya masih dihadapkan pada tantangan berupa keterbatasan regulasi yang komprehensif, paradigma retributif yang masihNamun demikian, efektivitas penerapannya masih dihadapkan pada tantangan berupa keterbatasan regulasi yang komprehensif, paradigma retributif yang masih
DINASTIREVDINASTIREV Penelitian ini merekomendasikan peningkatan transparansi, penguatan pengawasan, dan pengembangan pedoman yang jelas untuk penggunaan Freies Ermessen. DenganPenelitian ini merekomendasikan peningkatan transparansi, penguatan pengawasan, dan pengembangan pedoman yang jelas untuk penggunaan Freies Ermessen. Dengan