DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis pertimbangan hakim dalam menetapkan tindak pidana penganiayaan serta kesesuaian antara fakta hukum dengan pasal yang digunakan dalam putusan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berdasarkan studi dokumen terhadap Putusan Nomor 311/Pid.B/2022/PN. Kwg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara unsur perbuatan terdakwa dengan pasal yang dijatuhkan oleh hakim, di mana tindakan membawa senjata tajam dan menyerang bagian vital korban seharusnya dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat berencana, bukan sekadar penganiayaan biasa. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pertimbangan hakim belum sepenuhnya mencerminkan substansi hukum dari perbuatan terdakwa. Temuan ini mendorong perlunya peningkatan ketepatan klasifikasi delik dalam praktik peradilan pidana sebagai kontribusi terhadap penguatan penerapan asas legalitas dan keadilan substantif dalam sistem hukum pidana.

Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 311/Pid.Kwg, pertimbangan hakim belum sepenuhnya mencerminkan karakteristik hukum dari perbuatan terdakwa.Berdasarkan analisis terhadap kronologi, alat bukti, dan tindakan terdakwa yang secara sadar membawa senjata tajam dan menyerang korban pada bagian vital tubuh, terdapat indikator kuat bahwa perbuatan tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 jo Pasal 338 KUHP, atau setidaknya penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP.Penjatuhan pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP oleh majelis hakim dinilai kurang mencerminkan substansi fakta hukum dan intensi terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Berdasarkan hasil penelitian, saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: 1. Menganalisis lebih mendalam faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam kasus-kasus penganiayaan, termasuk latar belakang terdakwa, motif, dan kondisi psikologis korban. 2. Mengevaluasi praktik peradilan pidana dalam mengklasifikasikan delik penganiayaan dan pembunuhan, serta mengembangkan pedoman atau panduan yang lebih jelas untuk membantu hakim dalam menentukan klasifikasi yang tepat. 3. Melakukan studi komparatif antara putusan-putusan hakim dalam kasus-kasus serupa untuk mengidentifikasi pola-pola dan kecenderungan dalam pertimbangan hakim, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hakim.

  1. PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENGANIAYAAN BERAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2014 (Studi Putusan... doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18993PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENGANIAYAAN BERAT BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO 31 TAHUN 2014 Studi Putusan doi 10 32832 yustisi v12i1 18993
  2. PENGOLAHAN LIMBAH ORGANIK UNTUK PEMBUATAN PUPUK KOMPOS DI DESA KERSIK KECAMATAN MARANGKAYU | Jurnal Pengabdian... ejournal.polman-babel.ac.id/index.php/dulang/article/view/331PENGOLAHAN LIMBAH ORGANIK UNTUK PEMBUATAN PUPUK KOMPOS DI DESA KERSIK KECAMATAN MARANGKAYU Jurnal Pengabdian ejournal polman babel ac index php dulang article view 331
Read online
File size337.8 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test