DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Permasalahan pencemaran lingkungan di Indonesia yang semakin kompleks menuntut penegakan hukum yang efektif dan komprehensif. Artikel ini membahas pengertian serta bentuk-bentuk tindak pidana lingkungan, sistem sanksi pidana (termasuk asas ultimum remedium dan primum remedium), serta mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi. Penelitian ini secara khusus menganalisis pengaturan tindak pidana pencemaran lingkungan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), serta relevansinya dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Meskipun prinsip strict liability secara tradisional dikenal dalam konteks hukum perdata, artikel ini menegaskan bahwa prinsip tersebut juga memiliki ruang penerapan dalam hukum pidana lingkungan. Penerapannya dalam konteks pidana, khususnya terhadap korporasi, bertujuan memperkuat akuntabilitas tanpa mempersyaratkan pembuktian unsur kesalahan (mens rea). Hal ini memperjelas kausalitas antara tindakan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, sekaligus mempercepat proses penegakan hukum dan pemberian keadilan bagi korban. Studi kasus tumpahan minyak di Karawang diangkat sebagai ilustrasi nyata kompleksitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Dalam konteks tersebut, prinsip strict liability berfungsi sebagai pelengkap yang memperkuat efektivitas hukum pidana lingkungan, mendorong pencegahan, dan memastikan perlindungan maksimal terhadap lingkungan hidup.

Penelitian ini menemukan bahwa tindak pidana pencemaran lingkungan diatur dalam UUPPLH dengan berbagai bentuk dan ancaman pidana.Penerapan strict liability dalam Pasal 88 UUPPLH merupakan terobosan penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia, memungkinkan pembebanan tanggung jawab kepada pelaku usaha tanpa pembuktian unsur kesalahan.Konsep ini memperkuat pencegahan, mempercepat pemulihan, dan menjamin keadilan ekologis melalui mekanisme pertanggungjawaban factual atas kerusakan lingkungan.

Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, dan kesimpulan, serta mempertimbangkan bagian latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai penerapan prinsip strict liability dalam hukum lingkungan di Indonesia dengan negara-negara lain yang telah berhasil menerapkan prinsip ini, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi adaptasi dalam konteks hukum Indonesia. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan sebagai alternatif dari proses litigasi yang panjang dan mahal, dengan fokus pada peran mediasi, arbitrase, dan negosiasi dalam mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan. Ketiga, studi mendalam mengenai peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penegakan hukum lingkungan, termasuk pengawasan, pemberian izin, dan penindakan pelanggaran, perlu dilakukan untuk mengidentifikasi kendala dan peluang peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan hidup. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan dan praktik hukum lingkungan yang lebih efektif dan berkelanjutan di Indonesia, serta memperkuat perlindungan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat dari dampak negatif pencemaran lingkungan.

Read online
File size431.56 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test