DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penelitian ini mengkaji aspek yuridis penerapan pendekatan restorative justice dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia. Melalui metodologi penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan library research, studi ini menganalisis landasan filosofis, historis, dan yuridis konsep restorative justice, perkembangan implementasinya dalam berbagai bidang hukum di Indonesia, hambatan dan tantangan yang dihadapi, serta prospek pengembangannya di masa depan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan, khususnya dalam sistem peradilan pidana anak, penanganan kasus pidana ringan, dan sengketa lingkungan. Pendekatan ini memiliki landasan filosofis yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan karakteristik masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah dan harmoni sosial. Secara yuridis, implementasi restorative justice telah didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan, meskipun masih terdapat keterbatasan dalam aspek regulasi, kelembagaan, dan pemahaman aparat penegak hukum. Penelitian ini menemukan bahwa pendekatan restorative justice berpotensi mengurangi beban sistem peradilan, memberikan kepuasan lebih tinggi bagi para pihak, memulihkan hubungan sosial, dan menciptakan keadilan substantif. Namun demikian, efektivitas penerapannya masih dihadapkan pada tantangan berupa keterbatasan regulasi yang komprehensif, paradigma retributif yang masih dominan, dan kurangnya dukungan kelembagaan. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan kerangka yuridis penerapan restorative justice di Indonesia yang lebih komprehensif dan sistematis dengan memperhatikan karakteristik sosio-kultural masyarakat Indonesia.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa restorative justice memiliki landasan filosofis kuat sesuai nilai Pancasila dan karakteristik sosial Indonesia.Penerapannya secara yuridis telah diakui melalui berbagai regulasi, tetapi masih terkendala kerangka hukum fragmentaris.Implementasi di bidang hukum anak dan lingkungan menunjukkan hasil positif, meski tantangan struktural dan budaya masih signifikan.Proyeksi pengembangannya mencakup perluasan cakupan hukum, penguatan regulasi, serta integrasi kearifan lokal.

Penelitian lanjutan perlu mengkaji bagaimana menyusun kerangka hukum komprehensif untuk restorative justice yang mengintegrasikan seluruh bidang hukum di Indonesia. Selain itu, studi tentang efektivitas adaptasi model restoratif dengan kearifan lokal setempat di berbagai wilayah Indonesia dapat dilakukan untuk memastikan kultural relevansi. Penelitian juga disarankan menguji dampak program pelatihan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan pendekatan restoratif, khususnya di daerah terpencil yang memiliki infrastruktur terbatas.

Read online
File size311.89 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test