DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Pelaku tindak pidana pencurian dalam status hukumnya merupakan seseorang yang bersalah atas perbuatan yang dilakukan. Sebagai warga binaan Lapas atau Rutan sesuai dengan hak narapidana, maka akan mendapat hak pembinaan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis karakteristik dan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian pada Narapidana di Rumah Tahanan Negara Banyumas dan untuk menganalisis Pola pembinaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan hambatan di Rumah Tahanan Negara Banyumas. Pendekatan yuridis sosiologis, bersifat preskriptif analisis, Lokasi Penelitian dilakukan di Rumah Tahanan Negara Banyumas. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Karakteristik pelaku tindak pidana pencurian di Rumah Tahanan Negara Banyumas didominasi oleh laki-laki dewasa dengan pendidikan rendah (sekolah dasar), dan jenis pencurian yang umum adalah pencurian dengan pemberatan. Kenaikan kebutuhan ekonomi menjadi pemicu utama kejahatan ini. Penyebab pencurian dapat dibagi menjadi dua: faktor internal, seperti ekonomi, pendidikan, dan mental; serta faktor eksternal, yang terkait dengan hubungan sosial, keluarga, dan lingkungan. Semua faktor ini saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain. Pola pembinaan pelaku tindak pidana pencurian di Rumah Tahanan Negara Banyumas belum mencakup pembinaan kemandirian, hanya ada pembinaan kepribadian. Pembinaan kepribadian dan pelayanan hak narapidana sesuai peraturan. Namun, ada hambatan dari faktor kultur hukum, rendahnya kesadaran hukum narapidana, di mana narapidana kurang berpartisipasi dalam program yang telah disediakan oleh Rutan.

Karakteristik pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh warga binaan di Rutan Banyumas, jenis pencurian yang paling banyak terjadi adalah pencurian dengan pemberatan, pelakunya didominasi oleh kaum laki-laki dengan kisaran umur sudah dewasa, pelaku pendidikannya rendah yaitu sekolah dasar.Kebutuhan ekonomi yang kian meningkat, sehingga menjadi pemicu melakukan kejahatan.Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor internal berkaitan dengan ekonomi, pendidikan, dan mental.Faktor ekternal berkaitan dengan hubungan sosial dalam keluarga, pergaulan atau pengaruh lingkungan masyarakat sekitarnya.Faktor-faktor tersebut saling berinteraksi dan saling mempengaruhi antar satu dengan yang lainnya.Pola pembinaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan hambatan di Rumah Tahanan Negara Banyumas, belum ada pembinaan kemandirian, yang ada pembinaan kepribadian, yaitu memberikan pelayanan hak bagi narapidana kasus pencurian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pembinaan kepribadian berusaha membatu warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab, memperbaiki ahlak dan perilaku serta meningkatkan kesadaran hukum, meninggalkan tindakan-tindakan kriminal yang pernah dilakukan.Hambatan dalam pembinaan tersebut yaitu dari faktor kultur hukum.Kesadaran hukum narapidana kurang berpartisipasi dalam program pembinaan kepribadian yang telah disediakan pihak Rutan.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas program pembinaan kepribadian yang ada di Rutan Banyumas, dengan fokus pada indikator perubahan perilaku dan kesadaran hukum narapidana setelah mengikuti program. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi narapidana dalam program pembinaan, sehingga dapat dirumuskan strategi yang lebih efektif untuk meningkatkan keterlibatan mereka. Ketiga, penting untuk meneliti potensi pengembangan program pembinaan kemandirian yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi narapidana, seperti pelatihan keterampilan kerja atau pengembangan usaha ekonomi produktif, guna mempersiapkan mereka untuk reintegrasi sosial setelah bebas. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat tercipta sistem pembinaan narapidana yang lebih komprehensif, tidak hanya berfokus pada aspek kepribadian, tetapi juga membekali mereka dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas dari penjara, sehingga mengurangi potensi residivisme dan berkontribusi pada keamanan dan ketertiban masyarakat.

Read online
File size353.8 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test