UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Ketentuan hukum ruang angkasa mengatur kegiatan negara di ruang angkasa. Pelaksanaan kegiatan tersebut memerlukan teknologi canggih, yang membatasi kemampuan banyak negara untuk mengeksplorasi dan memanfaatkan ruang angkasa. Data menunjukkan bahwa negara-negara maju mendominasi pengelolaan ruang angkasa, sehingga negara-negara tanpa akses teknologi canggih tidak dapat berpartisipasi sepenuhnya dalam eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa. Dominasi ini memicu ketimpangan antara negara maju dan berkembang, menyebabkan penerapan hak dan kewajiban yang tidak setara sebagaimana diatur dalam Hukum Ruang Angkasa. Meskipun hukum ini mendorong kolaborasi internasional untuk mengatasi masalah ini, hukum tersebut tidak secara eksplisit mengharuskan negara-negara maju untuk melibatkan negara-negara berkembang dalam kegiatan ruang angkasa. Studi ini bertujuan untuk menyempurnakan konsep kolaborasi internasional guna memastikan pengelolaan dan pemanfaatan ruang angkasa yang adil oleh semua negara. Studi ini bersifat normatif, dengan fokus pada pengembangan konsep kolaborasi internasional di ruang angkasa. Bahan hukum primer dan sekunder serta sumber non-hukum digunakan sebagai data sekunder yang dikumpulkan melalui tinjauan literatur dan dianalisis secara kualitatif. Konsep yang dikembangkan menekankan kerja sama internasional dan saling membantu, serta mengusulkan kerangka kerja untuk kolaborasi antara negara maju dan berkembang. Konsep ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan ruang angkasa yang adil dan membentuk ulang hak dan kewajiban negara dengan mendorong semua negara peluncur untuk melibatkan negara-negara berkembang dalam eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa.

Konsep kesetaraan negara dalam hukum ruang angkasa menekankan hak dan kewajiban yang sama bagi semua negara, tetapi hal ini justru menciptakan jurang antara negara maju dan berkembang dalam kemampuan berpartisipasi dalam eksplorasi ruang angkasa.Kerangka kerja kerja sama internasional saat ini tidak mengharuskan negara maju melibatkan negara berkembang dalam misi ruang angkasa, karena lebih fokus pada saling membantu dan manfaat bersama.Studi ini mengusulkan model kolaborasi yang lebih konkret dengan merevisi konsep kerja sama internasional agar negara maju wajib melibatkan negara berkembang dalam kegiatan ruang angkasa, sehingga manfaat, pengetahuan, dan teknologi dapat dibagikan secara adil, sesuai dengan prinsip milik semua umat manusia.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana mekanisme hukum yang mengikat, seperti yang ada dalam UNCLOS untuk laut dalam, bisa diterapkan secara serupa dalam hukum ruang angkasa agar negara maju wajib memberikan akses teknologi dan pelatihan kepada negara berkembang dalam misi luar angkasa. Studi ini juga bisa mengeksplorasi bagaimana model kemitraan bersama, seperti yang diterapkan di badan pengelola laut dalam, bisa diadaptasi untuk menciptakan entitas internasional yang secara khusus mendukung negara berkembang dalam membangun kapasitas ruang angkasa, termasuk peluncuran satelit dan pengelolaan data satelit. Selain itu, penelitian lebih lanjut perlu mengukur dampak nyata dari kerja sama internasional yang sudah ada, seperti dalam ASEAN, apakah program pelatihan atau transfer teknologi yang dilakukan benar-benar meningkatkan kemampuan teknis negara berkembang, atau hanya bersifat simbolis tanpa perubahan struktural yang berarti dalam akses ke ruang angkasa.

  1. Comparative Analysis of Sensitive Space Technology Regulations in Asean Countries | Lampung Journal of... doi.org/10.25041/lajil.v6i1.3312Comparative Analysis of Sensitive Space Technology Regulations in Asean Countries Lampung Journal of doi 10 25041 lajil v6i1 3312
File size359.08 KB
Pages15
DMCAReportReport

ads-block-test