UMMUMM
Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah HukumPenerapan keadilan restoratif di Indonesia dihadapkan pada berbagai hambatan seperti kurangnya pengetahuan, infrastruktur yang tidak memadai, serta penentangan dari penegak hukum, terutama ketika pertimbangan hak asasi manusia dimasukkan ke dalam proses tersebut. Oleh karena itu, hubungan antara kedua elemen ini patut untuk dikaji. Tulisan ini mengeksplorasi dan menganalisis integrasi atau sintesis keadilan restoratif dengan hak asasi manusia di Indonesia. Tulisan ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis preskriptif berdasarkan kajian perundang-undangan dan kasus yang mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan restoratif dengan hak asasi manusia. Temuan menunjukkan bahwa kolokasi membantu memahami bagaimana struktur gramatikal dapat mencerminkan dan memengaruhi interpretasi keadilan restoratif dalam hak asasi manusia, khususnya dalam teks hukum dan laporan kebijakan. Di Indonesia, keadilan restoratif dapat digunakan secara bersamaan dengan penegakan hukum hak asasi manusia, terutama saat menangani pelanggaran hak asasi manusia yang berat, karena menekankan rekonsiliasi yang seimbang, pemulihan, dan reintegrasi antara pelaku, korban, serta masyarakat. Kesimpulannya, meskipun memiliki beberapa masalah implementasi dan hukum, keadilan restoratif dapat menjadi strategi alternatif untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Rekomendasi diberikan untuk kerangka hukum yang lebih kuat dan komprehensif guna mendukung implementasi keadilan restoratif dalam konteks hak asasi manusia Indonesia.
Tulisan ini menyimpulkan bahwa pemahaman hubungan antara hak asasi manusia dan keadilan restoratif di Indonesia memerlukan pemahaman tentang kolokasi.Pola linguistik yang disebut kolokasi menggambarkan bagaimana kedua konsep ini sering muncul bersama dalam struktur kalimat.Dengan penekanan pada penyembuhan dan rekonsiliasi, keadilan restoratif bertujuan menegakkan hak asasi manusia melalui prosedur yang inklusif dan menjaga martabat individu.Meskipun masih ada hambatan yang perlu diatasi dalam pelaksanaannya, terutama pada kasus pelanggaran hak asasi manusia yang serius, strategi ini menyediakan opsi untuk memajukan keadilan yang lebih komprehensif dan berbelas kasih di Indonesia.
Untuk mengembangkan penelitian lanjutan dari studi ini, peneliti dapat mengeksplorasi apakah studi banding dengan negara tetangga seperti Malaysia atau Filipina dapat mengungkap praktik terbaik dalam mengintegrasikan keadilan restoratif dengan hak asasi manusia untuk mengatasi hambatan infrastruktur yang kurang memadai di Indonesia, sehingga memberikan wawasan baru tentang adaptasi model yang lebih efektif dan kontekstual. Selain itu, perlu dilakukan penelitian empiris mengenai efektivitas pelatihan bagi penegak hukum dalam memahami prinsip keadilan restoratif guna mengurangi penentangan dan kurangnya pengetahuan, yang dapat melibatkan survei dan wawancara langsung dengan aparat di daerah rawan pelanggaran hak asasi manusia untuk mengukur dampaknya terhadap penyelesaian kasus nyata. Terakhir, penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan kerangka hukum yang lebih kuat melalui analisis komparatif undang-undang terkait keadilan restoratif, seperti Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, untuk mengidentifikasi celah-celah yang memungkinkan kolokasi prinsip ini dengan kasus pelanggaran berat, sehingga menghasilkan proposal perubahan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap tantangan implementasi di Indonesias.
- Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan | Taqiuddin | JISIP... doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2972Penerapan Keadilan Restoratif Restorative Justice Dalam Praktik Ketatanegaraan Taqiuddin JISIP doi 10 58258 jisip v6i1 2972
- Peningkatan Pemahaman Masyarakat Buton Tentang Restorative Justice Dalam Nilai Kearifan Lokal Sarapatanguna... doi.org/10.31004/jh.v3i4.431Peningkatan Pemahaman Masyarakat Buton Tentang Restorative Justice Dalam Nilai Kearifan Lokal Sarapatanguna doi 10 31004 jh v3i4 431
- Urgensi Pembentukan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Indonesia dalam Upaya Penuntasan... doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a4Urgensi Pembentukan Undang Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Indonesia dalam Upaya Penuntasan doi 10 22304 pjih v3 n3 a4
| File size | 370.44 KB |
| Pages | 24 |
| DMCA | Report |
Related /
UntikaUntika Sehingga perkembangan teknologi harus diselaraskan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. Optimalisasi hukum dan teknologi perlu terus dibenahi dalam penyelenggaraanSehingga perkembangan teknologi harus diselaraskan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. Optimalisasi hukum dan teknologi perlu terus dibenahi dalam penyelenggaraan
DINASTIRESDINASTIRES Dalam sebuah perusahaan, sangat penting untuk memiliki Manajemen Pengawasan yang berwenang mengawasi kegiatan operasional. Hal ini akan menjadi tolok ukurDalam sebuah perusahaan, sangat penting untuk memiliki Manajemen Pengawasan yang berwenang mengawasi kegiatan operasional. Hal ini akan menjadi tolok ukur
UNPARUNPAR Namun, perilaku alih daya di kawasan ini bervariasi, menunjukkan perlunya pemeriksaan empiris yang lebih mendalam. Penelitian ini meninjau kembali teoriNamun, perilaku alih daya di kawasan ini bervariasi, menunjukkan perlunya pemeriksaan empiris yang lebih mendalam. Penelitian ini meninjau kembali teori
UMMUMM Dengan demikian, kerangka hukum yang lebih inklusif dan kontekstual diperlukan untuk mengakomodasi keunikan praktik lokal tanpa mengorbankan perlindunganDengan demikian, kerangka hukum yang lebih inklusif dan kontekstual diperlukan untuk mengakomodasi keunikan praktik lokal tanpa mengorbankan perlindungan
ARITEKINARITEKIN Teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) juga menjadi solusi utama untuk mengurangi emisi dari operasi migas. Namun, transisi ini menghadapiTeknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) juga menjadi solusi utama untuk mengurangi emisi dari operasi migas. Namun, transisi ini menghadapi
IDEBAHASAIDEBAHASA Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi literatur dimana data diperoleh melalui membaca dan mencatat. Data dianalisis menggunakan analisisMetode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi literatur dimana data diperoleh melalui membaca dan mencatat. Data dianalisis menggunakan analisis
IDEBAHASAIDEBAHASA Kesalahan ini dapat menghambat pemahaman siswa terhadap materi yang diajarkan. Oleh karena itu, disarankan agar penulis atau pengembang e‑book melakukanKesalahan ini dapat menghambat pemahaman siswa terhadap materi yang diajarkan. Oleh karena itu, disarankan agar penulis atau pengembang e‑book melakukan
UMMUMM Pembaharuan sistem paten obat diperlukan untuk melindungi keseimbangan dan hak asasi manusia. Temuan kajian berkontribusi pada pemahaman kompleks tentangPembaharuan sistem paten obat diperlukan untuk melindungi keseimbangan dan hak asasi manusia. Temuan kajian berkontribusi pada pemahaman kompleks tentang
Useful /
IDEBAHASAIDEBAHASA Mayoritas tindakan berupa direktif menunjukkan peran aktif guru dalam memimpin kegiatan belajar. Tindak tutur representatif dan ekspresif juga pentingMayoritas tindakan berupa direktif menunjukkan peran aktif guru dalam memimpin kegiatan belajar. Tindak tutur representatif dan ekspresif juga penting
UMMUMM Temuan penelitian merekomendasikan perlunya penelitian berkelanjutan untuk mengeksplorasi kesenjangan dan dinamika kompleks antara teks keagamaan, kerangkaTemuan penelitian merekomendasikan perlunya penelitian berkelanjutan untuk mengeksplorasi kesenjangan dan dinamika kompleks antara teks keagamaan, kerangka
UMMUMM Studi ini bertujuan untuk menyempurnakan konsep kolaborasi internasional guna memastikan pengelolaan dan pemanfaatan ruang angkasa yang adil oleh semuaStudi ini bertujuan untuk menyempurnakan konsep kolaborasi internasional guna memastikan pengelolaan dan pemanfaatan ruang angkasa yang adil oleh semua
UMMUMM Namun, Indonesia belum memiliki ketentuan khusus dan hanya memperlakukan perampasan aset sebagai hukuman tambahan. Indonesia perlu mengadopsi peraturanNamun, Indonesia belum memiliki ketentuan khusus dan hanya memperlakukan perampasan aset sebagai hukuman tambahan. Indonesia perlu mengadopsi peraturan