UNHASUNHAS

Hasanuddin Law ReviewHasanuddin Law Review

Perkembangan teknologi ruang angkasa menunjukkan kelayakan realisasi penambangan ruang angkasa di masa depan. Terdapat berbagai upaya untuk memanfaatkan sumber daya dari benda langit, baik sebagai bahan bakar, sumber alternatif untuk mineral langka, maupun sebagai dukungan in-situ untuk hunian manusia di luar angkasa. Artikel ini mengidentifikasi kemungkinan konflik antara praktik penambangan ruang angkasa yang sedang berlangsung dan kepentingan negara berkembang. Perhatian utama adalah aksesibilitas: apakah perlombaan untuk mendominasi penambangan ruang angkasa akan meninggalkan ruang bagi negara-negara non-penerbangan ruang untuk memanfaatkan sumber daya ruang, atau bahkan mengakses lokasi penambangan ruang potensial? Hukum ruang angkasa internasional saat ini memiliki beberapa celah, seperti tidak adanya ketentuan mengenai kepemilikan sumber daya ruang, serta kurangnya inklusi pelaku swasta, terutama mengingat peran mereka dalam memajukan industri penambangan ruang. Artikel ini juga meneliti regulasi Indonesia mengenai kegiatan ruang, termasuk penambangan, dan memberikan rekomendasi. Regulasi saat ini mengisyaratkan visi Indonesia untuk menjadi aktor ruang besar di masa depan, tetapi belum ada instrumen yang secara khusus fokus pada penambangan ruang. Kurangnya pendanaan dan teknologi yang khusus juga ada, tetapi terdapat berbagai peluang untuk mencapainya, asalkan Indonesia mampu memanfaatkannya untuk kepentingan nasional.

Meskipun hukum ruang angkasa internasional melarang klaim kedaulatan atas sumber daya ruang dan memberikan perlindungan bagi negara berkembang melalui Prinsip Warisan Bersama Umat Manusia, implementasi hak akses tersebut bergantung pada kemampuan negara berkembang sendiri karena tidak ada mekanisme penegakan yang efektif.Indonesia belum memiliki regulasi khusus untuk penambangan ruang, meskipun kerangka hukum nasional menyiratkan visi menjadi aktor ruang besar di masa depan.Oleh karena itu, Indonesia harus segera merumuskan regulasi nasional yang mencakup perizinan, asuransi, kepemilikan sumber daya, dan kerja sama internasional, terutama melalui pengembangan spaceport di Biak sebagai jembatan untuk mengakses teknologi dan sumber daya ruang.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana Indonesia dapat memanfaatkan pembangunan spaceport di Biak sebagai alat negosiasi untuk mendapatkan akses langsung ke sumber daya ruang atau data penelitian dari misi asing yang menggunakan fasilitas tersebut, tanpa harus memiliki teknologi penambangan sendiri. Selain itu, perlu diteliti apakah kerja sama teknis dengan negara-negara yang telah memiliki regulasi ruang, seperti Luxemburg atau AS, dapat menjadi model untuk membangun kapasitas hukum dan teknis Indonesia secara bertahap melalui kemitraan yang mengharuskan transfer pengetahuan sebagai syarat izin operasi. Terakhir, penelitian ini juga dapat mengembangkan kerangka hukum nasional yang menggabungkan prinsip warisan bersama umat manusia dengan pendekatan akses terbuka yang memungkinkan pelaku lokal, seperti LAPAN, untuk berpartisipasi dalam proyek penambangan ruang internasional sebagai mitra setara, bukan hanya sebagai pihak yang menerima manfaat sekunder, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pengguna tetapi juga aktor penentu dalam tata kelola sumber daya ruang di masa depan.

File size575.21 KB
Pages17
DMCAReportReport

ads-block-test