UMMUMM
Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah HukumLaut merupakan wilayah yang sangat penting bagi keutuhan dan pemersatu, sarana pertahanan dan keamanan serta yang paling utama sebagai sarana kemakmuran dan kesejahteraan sebuah negara karena adanya potensi sumber daya laut tersebut. Secara geografis Indonesia dapat disebut sebagai negara maritim. Indonesia memiliki wilayah laut terbesar di dunia dimana dua pertiga wilayahnya merupakan perairan. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia merupakan wilayah laut yang memiliki potensi kekayaan terbesar. untuk mengatur, melindungi dan melakukan penegakan hukum di ZEE tersebut, pemerintahan Indonesia memberlakukan Undang-Undang No 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Di dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan tentang hak berdaulat (souvereign right) sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan UNCLOS (United Nations Convention On The Law Of The Sea). Hak tersebut merupakan hak istimewa untuk melakukan eskplorasi, eksploitasi dan konservasi terhadap sumber daya lautnya. Untuk itu, hak tersebut hendaknya dapat digunakan secara optimal dalam rangka memanfaatkan sekaligus melindungi sumberdaya laut dari pencurian ikan oleh kapal-kapal asing yang selama ini sering terjadi sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Pengaturan hak berdaulat yang terdapat pada UNCLOS pada pasal 56 menyebutkan bahwa secara umum negara pantai memiliki hak-hak, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban dalam zona ekonomi eksklusif, yaitu hak-hak berdaulat (souvereign rights) untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati dari perairannya.Adanya pengaturan tentang hak berdaulat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yaitu UU No 5 tahun 1983 yang menyatakan hak Negara pantai atas ekploitasi, eksplorasi dan konservasi sumber kekayaan laut tersebut, maka berdasarkan hak berdaulat tersebut, Indonesia yang memiliki potensi laut yang sangat luas dapat memanfaatkan dan menikmati sumber kekayan alam laut tersebut dalam rangka menunjang hidup dan kehidupan masyarakat dunia khususnya masyarakat Indonesia demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Peneliti dapat mengeksplorasi bagaimana teknologi canggih seperti sistem pemantauan satelit dapat diintegrasikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas illegal fishing di ZEE Indonesia, sehingga memberikan data empiris tentang efektivitas hak berdaulat dalam melindungi sumber daya alam laut. Selain itu, perlu dilakukan studi mendalam mengenai dampak ekonomi dari penerapan ketat kesepakatan internasional atas eksploitasi sumber daya hayati dan non-hayati, agar memberikan wawasan baru tentang keseimbangan antara kedaulatan negara dan kerjasama global di perairan laut yang luas. Kemudian, riset lanjutan bisa meneliti strategi pengelolaan bersama antara Indonesia dengan negara-tetangga untuk konservasi ekosistem laut, dengan mengkaji kasus-kasus pelanggaran yang sering terjadi untuk menghasilkan model kebijakan yang lebih adaptif dan berkelanjutan. Penelitian ini harus mempertimbangkan tantangan praktis seperti keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur agar dapat mengembangkan pendekatan inovatif yang tidak hanya teoritis tetapi juga aplikatif di lapangan. Dengan menggabungkan analisis hukum internasional dan data lapangan, studi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang mendukung penguatan hak berdaulat Indonesia tanpa mengganggu hubungan diplomatik dengan negara lain. Pada akhirnya, penelitian semacam ini akan membantu memahami sejauh mana implementasi UU No 5 Tahun 1983 dapat ditingkatkan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan laut secara maksimal dan bertanggung jawab.
| File size | 162.63 KB |
| Pages | 9 |
| DMCA | ReportReport |
Related /
UMMUMM Ketiga, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mengurangi kekerasan melalui edukasi, sosialisasi hukum, dan pembentukan kesadaran masyarakat tentangKetiga, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mengurangi kekerasan melalui edukasi, sosialisasi hukum, dan pembentukan kesadaran masyarakat tentang
UMMUMM Berdasarkan temuan WWF Indonesia bahwa setidaknya terdapat 10 juta ekor hiu ditangkap di perairan Indonesia setiap tahunnya untuk keperluan komersial.Berdasarkan temuan WWF Indonesia bahwa setidaknya terdapat 10 juta ekor hiu ditangkap di perairan Indonesia setiap tahunnya untuk keperluan komersial.
APTKLHIAPTKLHI Tanaman porang (konjak) telah lama digunakan sebagai sumber makanan dan obat tradisional. Glukomanan yang berasal dari tanaman tersebut telah digunakanTanaman porang (konjak) telah lama digunakan sebagai sumber makanan dan obat tradisional. Glukomanan yang berasal dari tanaman tersebut telah digunakan
UMMUMM Ketentuan hukum ruang angkasa mengatur kegiatan negara di ruang angkasa. Pelaksanaan kegiatan tersebut memerlukan teknologi canggih, yang membatasi kemampuanKetentuan hukum ruang angkasa mengatur kegiatan negara di ruang angkasa. Pelaksanaan kegiatan tersebut memerlukan teknologi canggih, yang membatasi kemampuan
Useful /
UPIUPI peningkatan faktor derating (SDF) mempercepat pemulihan modal dan mengurangi periode pengembalian investasi. Sensitivitas biaya baterai menunjukkan bahwapeningkatan faktor derating (SDF) mempercepat pemulihan modal dan mengurangi periode pengembalian investasi. Sensitivitas biaya baterai menunjukkan bahwa
UMMUMM Pemerintah harus memprioritaskan bantuan kepada yang membutuhkan serta menegakkan akuntabilitas bagi pemegang hak yang tidak memanfaatkan atau memperpanjangPemerintah harus memprioritaskan bantuan kepada yang membutuhkan serta menegakkan akuntabilitas bagi pemegang hak yang tidak memanfaatkan atau memperpanjang
UMMUMM Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan konseptual, statutori, dan politik hukum. Dengan menggunakanPenelitian ini menggunakan metode kualitatif dan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan konseptual, statutori, dan politik hukum. Dengan menggunakan
UMMUMM Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal, menganalisis persimpangan antara hukum dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor sosial, budaya,Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal, menganalisis persimpangan antara hukum dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor sosial, budaya,