UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Laut merupakan wilayah yang sangat penting bagi keutuhan dan pemersatu, sarana pertahanan dan keamanan serta yang paling utama sebagai sarana kemakmuran dan kesejahteraan sebuah negara karena adanya potensi sumber daya laut tersebut. Secara geografis Indonesia dapat disebut sebagai negara maritim. Indonesia memiliki wilayah laut terbesar di dunia dimana dua pertiga wilayahnya merupakan perairan. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia merupakan wilayah laut yang memiliki potensi kekayaan terbesar. untuk mengatur, melindungi dan melakukan penegakan hukum di ZEE tersebut, pemerintahan Indonesia memberlakukan Undang-Undang No 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Di dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan tentang hak berdaulat (souvereign right) sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan UNCLOS (United Nations Convention On The Law Of The Sea). Hak tersebut merupakan hak istimewa untuk melakukan eskplorasi, eksploitasi dan konservasi terhadap sumber daya lautnya. Untuk itu, hak tersebut hendaknya dapat digunakan secara optimal dalam rangka memanfaatkan sekaligus melindungi sumberdaya laut dari pencurian ikan oleh kapal-kapal asing yang selama ini sering terjadi sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Pengaturan hak berdaulat yang terdapat pada UNCLOS pada pasal 56 menyebutkan bahwa secara umum negara pantai memiliki hak-hak, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban dalam zona ekonomi eksklusif, yaitu hak-hak berdaulat (souvereign rights) untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati dari perairannya.Adanya pengaturan tentang hak berdaulat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yaitu UU No 5 tahun 1983 yang menyatakan hak Negara pantai atas ekploitasi, eksplorasi dan konservasi sumber kekayaan laut tersebut, maka berdasarkan hak berdaulat tersebut, Indonesia yang memiliki potensi laut yang sangat luas dapat memanfaatkan dan menikmati sumber kekayan alam laut tersebut dalam rangka menunjang hidup dan kehidupan masyarakat dunia khususnya masyarakat Indonesia demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Peneliti dapat mengeksplorasi bagaimana teknologi canggih seperti sistem pemantauan satelit dapat diintegrasikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas illegal fishing di ZEE Indonesia, sehingga memberikan data empiris tentang efektivitas hak berdaulat dalam melindungi sumber daya alam laut. Selain itu, perlu dilakukan studi mendalam mengenai dampak ekonomi dari penerapan ketat kesepakatan internasional atas eksploitasi sumber daya hayati dan non-hayati, agar memberikan wawasan baru tentang keseimbangan antara kedaulatan negara dan kerjasama global di perairan laut yang luas. Kemudian, riset lanjutan bisa meneliti strategi pengelolaan bersama antara Indonesia dengan negara-tetangga untuk konservasi ekosistem laut, dengan mengkaji kasus-kasus pelanggaran yang sering terjadi untuk menghasilkan model kebijakan yang lebih adaptif dan berkelanjutan. Penelitian ini harus mempertimbangkan tantangan praktis seperti keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur agar dapat mengembangkan pendekatan inovatif yang tidak hanya teoritis tetapi juga aplikatif di lapangan. Dengan menggabungkan analisis hukum internasional dan data lapangan, studi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang mendukung penguatan hak berdaulat Indonesia tanpa mengganggu hubungan diplomatik dengan negara lain. Pada akhirnya, penelitian semacam ini akan membantu memahami sejauh mana implementasi UU No 5 Tahun 1983 dapat ditingkatkan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan laut secara maksimal dan bertanggung jawab.

File size162.63 KB
Pages9
DMCAReportReport

ads-block-test