LAPANLAPAN

Jurnal Teknologi DirgantaraJurnal Teknologi Dirgantara

Masuknya pesawat udara DA62 dari Malaysia ke dalam wilayah Indonesia memicu perdebatan mengenai kedaulatan udara Indonesia. Tindakan Indonesia untuk mengintersepsi pesawat tersebut sebelum melepaskannya kembali menjadi subjek penelitian menarik dalam hukum udara, karena isu kedaulatan udara jarang menjadi fokus kajian. Melalui pemahaman Konvensi Chicago tentang Penerbangan Sipil Internasional tahun 1944 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982, diharapkan pemahaman mengenai isu ini dapat membimbing tindakan dan kebijakan Indonesia. Temuan penelitian menggunakan metode yuridis normatif menunjukkan bahwa Indonesia memiliki dasar hukum yang sah untuk mengintersepsi pesawat Malaysia, dan tindakan Indonesia dalam melepaskan pesawat tersebut sesuai dengan prinsip politik internasional. Namun, tantangan terkait wilayah sejarah dan isu kontroversial lainnya seperti rute damai dan batas luar wilayah maritim belum menemukan titik temu yang diterima oleh semua pihak.

Kedaulatan negara telah menjadi perdebatan signifikan sejak Traktat Westphalia.Dengan perkembangan teknologi, pemahaman tentang kedaulatan, terutama batas wilayah udara, menjadi lebih dinamis.UNCLOS 1982 memberikan kerangka hukum penting dalam menyelesaikan sengketa kedaulatan wilayah laut dan udara.Indonesia mengambil pendekatan yang seimbang dalam menghadapi insiden DA62, yaitu menunjukkan komitmen menjaga kedaulatan sambil mempertahankan hubungan baik dengan negara tetangga.Keberhasilan penyelesaian masalah ini bergantung pada kerja sama bilateral dan multilateral, serta pemahaman yang jelas mengenai batas tata krama internasional.

Penelitian lanjutan diperlukan untuk memahami dampak UNCLOS 1982 terhadap penyelesaian sengketa kedaulatan udara antar negara, terutama dalam konteks wilayah batas laut dan udara yang ambigu. Studi juga bisa mengkaji peran sejarah dan klaim teritorial sejarah dalam kerangka hukum internasional, serta bagaimana negara yang tidak meratifikasi UNCLOS mengintegrasikan prinsip kedaulatan udara dalam kebijakan mereka. Selain itu, perlu dijelaskan mekanisme efektif untuk mencegah pelanggaran wilayah udara melalui koordinasi internasional, khususnya di kawasan dengan sengketa seperti Selat Malaka atau Laut Cina Selatan.

  1. PERAN INDONESIA DALAM IMPLEMENTASI ASEAN POLITICAL SECURITY COMMUNITY | Dinamika Global : Jurnal Ilmu... Doi.Org/10.36859/Jdg.V4i01.100PERAN INDONESIA DALAM IMPLEMENTASI ASEAN POLITICAL SECURITY COMMUNITY Dinamika Global Jurnal Ilmu Doi Org 10 36859 Jdg V4i01 100
  2. "STATE RESPONSIBILITY OVER SAFETY AND SECURITY ON AIR NAVIGATION OF CIV" by Andika Immanuel... doi.org/10.17304/ijil.vol13.2.649STATE RESPONSIBILITY OVER SAFETY AND SECURITY ON AIR NAVIGATION OF CIV by Andika Immanuel doi 10 17304 ijil vol13 2 649
File size244.93 KB
Pages8
DMCAReportReport

ads-block-test