UMMUMM
Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah HukumKonflik Laut Cina Selatan (LCS) yang berlarut berawal dari diterbitkanya peta baru oleh Republik Rakyat Tiongkok pada tahun 1947 yang sebagian besar mengklaim wilayah LCS, hingga terdapat garis imajiner yang disebut nine dash line yang didasarkan dari aspek historis. Berdasarkan pada UNCLOS, klaim atas suatu wilayah yang didasarkan dari apek Historis tidak dibenarkan. keberadaan nine dash line tersebut menimbulkan ketegangan antar negara di sekitar LCS, termasuk Indonesia. Terdapat beberapa mekanisme penyelesaian sengketa damai dalam UNCLOS diantarannya konsiliasi, penyelesaian mengikat, arbitrase, arbitrase khusus. Penyelesaian sengketa LCS harus menggunakan metode penyelesaian secara damai. Yakni dengan diplomasi yang win-win solution atau tidak saling merugikan. Diplomasi soft power asimetris yang memperhatikan kepentingan-kepentingan baik negara maupun organisasi nantinya mampu menjadi alternatif penyelesaian sengketa LCS yang berlarut-larut, dengan catatan win-win solution dapat dirasakan secara langsung bagi mereka yang bersengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan Metode Penelitian Hukum dengan pendekatan Statute Approach dan Conceptual Approach yang ditunjang dengan Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder.
Urgensi Indonesia turut campur dalam Laut Cina Selatan selain karena terdapat beberapa hak yang harus diperhatikan di ZEE, serta dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 alinea ke IV mengatakan bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.Perlu adanya suatu upaya dalam sengketa Laut Cina Selatan, dengan cara damai tanpa ada kekerasan yaitu diplomasi soft power asimetris, hasil dari perundingan tersebut diterbitkan dokumen hukum yang bersifat mengikat pihak-pihak.Lalu-lintas perniagaan, pelayaran serta aktivitas di Laut Cina Selatan menggunakan COC, yang didalamnya mengatur tingkah laku dalam wilayah Laut Cina Selatan.
Penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas dialog bilateral antara Indonesia dan Tiongkok dalam menyelesaikan klaim atas zona ekonomi eksklusif di Laut Cina Selatan, apakah pendekatan ini berhasil mencapai solusi win-win tanpa mengorbankan kepentingan sumber daya kelautan lintas batas seperti minyak dan ikan. Selain itu, dapat dikembangkan studi tentang penerapan code of conduct sebagai dokumen hukum yang mengikat lebih kuat dari Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea, dengan fokus pada pengaturan lalu-lintas perdagangan internasional dan pencegahan ketegangan militer di wilayah tersebut. Penelitian lain dapat menyelidiki bagaimana diplomasi soft power asimetris memperhatikan kepentingan negara-negara ASEAN lainnya seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei, untuk mencari alternatif penyelesaian yang melibatkan kerjasama multilateral guna mengelola sumber daya laut secara bersama tanpa saling merugikan, termasuk melalui klarifikasi nine-dash line oleh tribunal internasional. Dengan mempertimbangkan latar belakang urgensi Indonesia dalam konflik ini, penelitian dapat juga mengeksplorasi metode statute approach dan conceptual approach yang digunakan dalam study terkait UNCLOS untuk menganalisis potensi dampak pembangunan pulau buatan oleh Tiongkok terhadap ekosistem kelautan, sehingga memberikan rekomendasi inovatif bagi rezim hukum laut global. Penelitian tersebut perlu memanfaatkan bahan hukum primer dan sekunder dari sebelumnya untuk memperbaiki keterbatasan DOC yang tidak bersifat mengikat, seperti diusulkan dalam paper ini melalui diplomasi yang mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan keamanan regional. Dengan pendekatan ini, kita dapat melihat bagaimana Indonesia sebagai poros maritim dapat memimpin inisiatif studi lanjutan yang berkontribusi pada perdamaian dunia, sambil mengembangkan model diplomasi yang lebih inklusif untuk mencegah eskalasi konflik di laut tersebut. Akhirnya, penelitian komparatif dengan konflik laut lainnya di dunia dapat memberikan wawasan baru tentang aplikasi soft power asimetris dalam penyelesaian sengketa maritim, terutama terkait pemanfaatan sumber daya kelautan lintas batas sebagai instrumen negosiasi damai, sehingga mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
| File size | 357.75 KB |
| Pages | 15 |
| DMCA | Report |
Related /
DINASTIREVDINASTIREV 1) Akta kompromis merupakan suatu bentuk kesepakatan/perjanjian yang dibuat dan dituangkan oleh para pihak secara tertulis dengan penuh itikad baik, dalam1) Akta kompromis merupakan suatu bentuk kesepakatan/perjanjian yang dibuat dan dituangkan oleh para pihak secara tertulis dengan penuh itikad baik, dalam
UMMUMM Populasi ikan hiu dan ikan pari di Indonesia terancam mengalami kepunahan. Berdasarkan temuan WWF Indonesia bahwa setidaknya terdapat 10 juta ekor hiuPopulasi ikan hiu dan ikan pari di Indonesia terancam mengalami kepunahan. Berdasarkan temuan WWF Indonesia bahwa setidaknya terdapat 10 juta ekor hiu
UntikaUntika Untuk meningkatkan efektivitas penanganan KDRT, perlu penguatan kerja sama antara pemerintahan desa dan lembaga hukum serta pelatihan bagi kepala desaUntuk meningkatkan efektivitas penanganan KDRT, perlu penguatan kerja sama antara pemerintahan desa dan lembaga hukum serta pelatihan bagi kepala desa
UntikaUntika Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim menyatakan norma Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017, sertaHasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim menyatakan norma Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017, serta
STKIP PERSADASTKIP PERSADA Hasil analisis menunjukkan bahwa secara parsial kurs rupiah berpengaruh positif dan signifikan terhadap neraca perdagangan, yang berarti semakin tinggiHasil analisis menunjukkan bahwa secara parsial kurs rupiah berpengaruh positif dan signifikan terhadap neraca perdagangan, yang berarti semakin tinggi
AMIKOMAMIKOM Sertifikasi Halal harus dipandang sebagai bentuk baru proteksionisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan prinsip WTO. WTO perlu meneliti lebih lanjutSertifikasi Halal harus dipandang sebagai bentuk baru proteksionisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan prinsip WTO. WTO perlu meneliti lebih lanjut
UNDIPUNDIP Kelimanya adalah: (1) Perasaan dan kekhawatiran, dengan kecemasan atas penularan virus dan ketidakstabilan keuangan; (2) Respons terhadap pandemi, ditandaiKelimanya adalah: (1) Perasaan dan kekhawatiran, dengan kecemasan atas penularan virus dan ketidakstabilan keuangan; (2) Respons terhadap pandemi, ditandai
DINASTIREVDINASTIREV Penggunaan sirine dan lampu isyarat yang tidak bertanggung jawab sering ditemukan di tengah masyarakat, padahal seharusnya masyarakat wajib melaksanakanPenggunaan sirine dan lampu isyarat yang tidak bertanggung jawab sering ditemukan di tengah masyarakat, padahal seharusnya masyarakat wajib melaksanakan
Useful /
DINASTIREVDINASTIREV 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya masih relevan dalam menangani kasus penyerobotan tanah di Kabupaten51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya masih relevan dalam menangani kasus penyerobotan tanah di Kabupaten
DINASTIREVDINASTIREV Penelitian ini menyimpulkan bahwa BPD Desa Kedawung telah efektif menjalankan fungsi legislasi sesuai Permendagri No. 110/2016, terbukti melalui prosesPenelitian ini menyimpulkan bahwa BPD Desa Kedawung telah efektif menjalankan fungsi legislasi sesuai Permendagri No. 110/2016, terbukti melalui proses
UMMUMM 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak pelaku tindak pidana dengan menggunakan pendekatan konsep11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak pelaku tindak pidana dengan menggunakan pendekatan konsep
UMMUMM Di sisi lain, Indonesia yang berada di daerah tropis dengan ribuan pulau memiliki kekayaan dan potensi sumberdaya maritim dan kelautan yang sangat besar.Di sisi lain, Indonesia yang berada di daerah tropis dengan ribuan pulau memiliki kekayaan dan potensi sumberdaya maritim dan kelautan yang sangat besar.