DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Era digital telah mengubah secara fundamental lanskap ekonomi global, termasuk dimensi kejahatan keuangan yang kini memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana utama. Kejahatan ekonomi berbasis digital ditandai oleh anonimitas pelaku, kecepatan transaksi, dan sifat lintas yurisdiksi yang menghambat efektivitas penegakan hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual untuk menganalisis strategi harmonisasi regulasi internasional dalam menanggulangi tindak pidana keuangan global. Instrumen hukum internasional seperti United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), United Nations Convention against Corruption (UNCAC), dan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) dievaluasi efektivitasnya dalam menghadapi tantangan kejahatan ekonomi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada kerangka hukum global, disparitas regulasi, kesenjangan kapasitas teknis, dan lemahnya komitmen politik masih menjadi kendala utama. Penelitian ini merekomendasikan model pengaturan internasional yang mengintegrasikan harmonisasi hukum, mekanisme kerja sama teknis real-time, dan adaptasi regulasi yang berkelanjutan untuk memperkuat integritas sistem keuangan global.

Kejahatan ekonomi berbasis teknologi telah menjadi bagian integral dari kejahatan ekonomi global yang bersifat lintas yurisdiksi, memanfaatkan kemajuan teknologi digital untuk memperluas jangkauan, mempercepat transaksi, dan meminimalkan risiko deteksi.Meskipun instrumen hukum internasional telah menyediakan kerangka kerja, efektivitasnya masih terbatas akibat disparitas regulasi dan lemahnya komitmen politik.Diperlukan pengaturan internasional yang ideal berlandaskan harmonisasi hukum, responsivitas terhadap perkembangan teknologi, dan penguatan mekanisme kerja sama lintas negara.

Berdasarkan analisis, pengembangan penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada beberapa aspek krusial. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas implementasi rekomendasi FATF di berbagai negara, khususnya dalam konteks aset virtual dan DeFi, untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat atau mempercepat adopsi standar global. Kedua, penelitian dapat mengeksplorasi potensi penerapan teknologi blockchain itu sendiri sebagai alat untuk memerangi kejahatan ekonomi digital, misalnya melalui pengembangan sistem pelacakan transaksi yang transparan dan aman. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana regulasi yang adaptif dan fleksibel dapat dirancang untuk mengakomodasi inovasi teknologi yang terus berkembang, tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif. Integrasi ketiga saran ini diharapkan dapat menghasilkan kerangka kerja yang komprehensif dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan kejahatan ekonomi digital di era global.

Read online
File size395.81 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test