DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Peranan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu tahun 2024 dan Penyelenggara Pemilu diatur dalam Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu, yang menetapkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus menyelesaikan sengketa proses pemilu dalam waktu paling lama 12 (dua belas) hari setelah menerima permohonan. Pengaturan ini penting agar setiap langkah dalam proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan baik, meskipun dalam waktu yang terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Menggunakan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta bahan sekunder dari literatur kepemiluan, penelitian ini menemukan bahwa Bawaslu memiliki fungsi strategis dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Kewenangan Bawaslu mencakup mediasi dan ajudikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Selain menangani pelanggaran administratif dan politik uang, Bawaslu juga berperan dalam mencegah pelanggaran melalui edukasi masyarakat. Proses penyelesaian sengketa dilakukan secara cepat, efisien, dan tanpa biaya, baik secara langsung maupun daring. Tahapan penyelesaian mencakup pemeriksaan permohonan, mediasi, dan ajudikasi. Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, dengan mekanisme koreksi bagi pihak yang dirugikan. Eksistensi Bawaslu mencerminkan prinsip checks and balances dalam demokrasi konstitusional untuk menjamin integritas dan keadilan pemilu. Namun, Bawaslu menghadapi tantangan seperti meningkatnya volume sengketa, penafsiran ganda norma hukum, kendala teknis, dan keterbatasan sumber daya manusia dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Bawaslu memiliki peran penting dalam menangani konflik pemilu 2024 melalui mediasi dan ajudikasi sengketa proses pemilu, sesuai ketentuan UU No.Bawaslu bertanggung jawab untuk menangani pelanggaran administratif dan politik uang, serta mencegah pelanggaran melalui edukasi kepada masyarakat.Namun, pada Pemilu 2024, Bawaslu dihadapkan pada berbagai tantangan kompleks dalam menjalankan perannya, termasuk peningkatan jumlah sengketa, multitafsir ketentuan hukum, kendala teknis dan geografis, serta masalah sumber daya manusia.

Berdasarkan analisis terhadap peran dan tantangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa pemilu, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas mekanisme koreksi putusan Bawaslu dalam memberikan keadilan substantif bagi pihak yang merasa dirugikan. Penelitian ini dapat mengkaji sejauh mana mekanisme tersebut dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian sengketa. Kedua, studi komparatif mengenai model penyelesaian sengketa pemilu di berbagai negara dapat dilakukan untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi oleh Bawaslu dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya. Penelitian ini dapat membandingkan sistem penyelesaian sengketa di negara-negara dengan pengalaman demokrasi yang matang, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap keberhasilan sistem tersebut. Ketiga, penelitian mengenai dampak teknologi terhadap proses penyelesaian sengketa pemilu perlu dilakukan. Penelitian ini dapat mengkaji potensi pemanfaatan teknologi, seperti kecerdasan buatan dan blockchain, dalam mempercepat proses verifikasi bukti, memfasilitasi mediasi online, dan meningkatkan transparansi proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, Bawaslu dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat integritas proses penyelesaian sengketa pemilu.

  1. Pengajuan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Pemilu Berdasarkan Undang-Undang... doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.429Pengajuan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Pemilu Berdasarkan Undang Undang doi 10 31933 ujsj v7i4 429
  2. KEWENANGAN MENGADILI OLEH BAWASLU ATAS SENGKETA PROSES PEMILU YANG DIATUR DALAM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN... doi.org/10.14710/mmh.48.3.2019.306-311KEWENANGAN MENGADILI OLEH BAWASLU ATAS SENGKETA PROSES PEMILU YANG DIATUR DALAM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN doi 10 14710 mmh 48 3 2019 306 311
Read online
File size423.61 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test