DINASTIREVDINASTIREV
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikPeranan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu tahun 2024 dan Penyelenggara Pemilu diatur dalam Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu, yang menetapkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus menyelesaikan sengketa proses pemilu dalam waktu paling lama 12 (dua belas) hari setelah menerima permohonan. Pengaturan ini penting agar setiap langkah dalam proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan baik, meskipun dalam waktu yang terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Menggunakan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta bahan sekunder dari literatur kepemiluan, penelitian ini menemukan bahwa Bawaslu memiliki fungsi strategis dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Kewenangan Bawaslu mencakup mediasi dan ajudikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Selain menangani pelanggaran administratif dan politik uang, Bawaslu juga berperan dalam mencegah pelanggaran melalui edukasi masyarakat. Proses penyelesaian sengketa dilakukan secara cepat, efisien, dan tanpa biaya, baik secara langsung maupun daring. Tahapan penyelesaian mencakup pemeriksaan permohonan, mediasi, dan ajudikasi. Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, dengan mekanisme koreksi bagi pihak yang dirugikan. Eksistensi Bawaslu mencerminkan prinsip checks and balances dalam demokrasi konstitusional untuk menjamin integritas dan keadilan pemilu. Namun, Bawaslu menghadapi tantangan seperti meningkatnya volume sengketa, penafsiran ganda norma hukum, kendala teknis, dan keterbatasan sumber daya manusia dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Bawaslu memiliki peran penting dalam menangani konflik pemilu 2024 melalui mediasi dan ajudikasi sengketa proses pemilu, sesuai ketentuan UU No.Bawaslu bertanggung jawab untuk menangani pelanggaran administratif dan politik uang, serta mencegah pelanggaran melalui edukasi kepada masyarakat.Namun, pada Pemilu 2024, Bawaslu dihadapkan pada berbagai tantangan kompleks dalam menjalankan perannya, termasuk peningkatan jumlah sengketa, multitafsir ketentuan hukum, kendala teknis dan geografis, serta masalah sumber daya manusia.
Berdasarkan analisis terhadap peran dan tantangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa pemilu, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas mekanisme koreksi putusan Bawaslu dalam memberikan keadilan substantif bagi pihak yang merasa dirugikan. Penelitian ini dapat mengkaji sejauh mana mekanisme tersebut dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian sengketa. Kedua, studi komparatif mengenai model penyelesaian sengketa pemilu di berbagai negara dapat dilakukan untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi oleh Bawaslu dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya. Penelitian ini dapat membandingkan sistem penyelesaian sengketa di negara-negara dengan pengalaman demokrasi yang matang, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap keberhasilan sistem tersebut. Ketiga, penelitian mengenai dampak teknologi terhadap proses penyelesaian sengketa pemilu perlu dilakukan. Penelitian ini dapat mengkaji potensi pemanfaatan teknologi, seperti kecerdasan buatan dan blockchain, dalam mempercepat proses verifikasi bukti, memfasilitasi mediasi online, dan meningkatkan transparansi proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, Bawaslu dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat integritas proses penyelesaian sengketa pemilu.
- Pengajuan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Pemilu Berdasarkan Undang-Undang... doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.429Pengajuan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Pemilu Berdasarkan Undang Undang doi 10 31933 ujsj v7i4 429
- KEWENANGAN MENGADILI OLEH BAWASLU ATAS SENGKETA PROSES PEMILU YANG DIATUR DALAM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN... doi.org/10.14710/mmh.48.3.2019.306-311KEWENANGAN MENGADILI OLEH BAWASLU ATAS SENGKETA PROSES PEMILU YANG DIATUR DALAM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN doi 10 14710 mmh 48 3 2019 306 311
| File size | 423.61 KB |
| Pages | 11 |
| DMCA | Report |
Related /
NUSAMANDIRINUSAMANDIRI Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh kader posyandu dan mahasiswa fakultas kesehatan masyarakat sebagai fasilitator. Sosialisasi tersebut memberikanKegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh kader posyandu dan mahasiswa fakultas kesehatan masyarakat sebagai fasilitator. Sosialisasi tersebut memberikan
AKBIDHIPEKALONGANAKBIDHIPEKALONGAN Metode yang digunakan mencakup penyuluhan kesehatan dan diskusi interaktif dengan pendekatan Cara Belajar Insan Aktif (CBIA). Materi yang disampaikan meliputiMetode yang digunakan mencakup penyuluhan kesehatan dan diskusi interaktif dengan pendekatan Cara Belajar Insan Aktif (CBIA). Materi yang disampaikan meliputi
UntikaUntika Untuk mencapai efektivitas perlu penguatan kapasitas teknis perluasan dan peningkatan keterlibatan publik dalam proses evaluasi dan pengawasan. ProgramUntuk mencapai efektivitas perlu penguatan kapasitas teknis perluasan dan peningkatan keterlibatan publik dalam proses evaluasi dan pengawasan. Program
PPBPPB BUMDes didorong untuk menjadi pusat koordinasi desa wisata, mengelola sistem reservasi dan pemasaran secara lebih efektif. Metode yang digunakan mencakupBUMDes didorong untuk menjadi pusat koordinasi desa wisata, mengelola sistem reservasi dan pemasaran secara lebih efektif. Metode yang digunakan mencakup
DINASTIREVDINASTIREV Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pencegahan dan penanganan pemilih ganda pada pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 20 AyatPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pencegahan dan penanganan pemilih ganda pada pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat
UNHAJUNHAJ Hal ini dibuktikan dengan data yaitu skor peserta sebelum pengabdian sebesar 72,66 dan setelah pengabdian sebesar 88,33. Edukasi dan workshop yang diberikanHal ini dibuktikan dengan data yaitu skor peserta sebelum pengabdian sebesar 72,66 dan setelah pengabdian sebesar 88,33. Edukasi dan workshop yang diberikan
TIGA MUTIARATIGA MUTIARA Melalui pendekatan kualitatif dengan studi pustaka, penelitian ini menganalisis berbagai fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sertaMelalui pendekatan kualitatif dengan studi pustaka, penelitian ini menganalisis berbagai fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta
STISIPWIDYAPURI SMISTISIPWIDYAPURI SMI Di Kecamatan Pacet, dari 10.999 balita, 227 anak (2,1%) mengalami stunting. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui pengamatan,Di Kecamatan Pacet, dari 10.999 balita, 227 anak (2,1%) mengalami stunting. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui pengamatan,
Useful /
UntikaUntika Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka, data dikumpulkan dari laporan lembaga resmi dan literatur ilmiah yang relevan.Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka, data dikumpulkan dari laporan lembaga resmi dan literatur ilmiah yang relevan.
UntikaUntika Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap anggaran keuangan desa perlu ditingkatkan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan mencegahPengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap anggaran keuangan desa perlu ditingkatkan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan mencegah
UNISSULAUNISSULA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kebijakan pendanaan, profitabilitas, dan nilai perusahaan terhadap return saham pada perusahaan sektorPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kebijakan pendanaan, profitabilitas, dan nilai perusahaan terhadap return saham pada perusahaan sektor
UNISSULAUNISSULA Hal ini dibuktikan dengan penolakan hipotesis nol (Ho₁) dan penerimaan hipotesis alternatif (H₁), yang menyatakan bahwa terdapat pengaruh budaya organisasiHal ini dibuktikan dengan penolakan hipotesis nol (Ho₁) dan penerimaan hipotesis alternatif (H₁), yang menyatakan bahwa terdapat pengaruh budaya organisasi