DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah membawa perubahan signifikan dalam aspek sosial, budaya, dan ekonomi, terutama pada sektor bisnis yang bertransformasi dari perdagangan konvensional ke perdagangan modern berbasis elektronik (e-commerce). Dalam e-commerce, internet berperan penting sebagai media transaksi, komunikasi, dan pemasaran produk melalui situs website yang menggunakan nama domain sebagai identitas unik bisnis di dunia maya. Di Indonesia, pendaftaran nama domain diatur oleh lembaga PANDI yang menerapkan prinsip “First Come First Serve dan berperan dalam penyelesaian sengketa nama domain secara non-litigasi. Namun, praktik seperti cybersquatting dan typosquatting sering menimbulkan konflik hukum terkait penggunaan nama domain yang menyerupai merek perusahaan lain. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui litigasi atau mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR), termasuk Online Dispute Resolution (ODR) yang diatur oleh BANI. Meski regulasi terkait arbitrase online telah tercantum dalam beberapa undang-undang, masih terdapat kekosongan hukum mengenai keabsahan dan prosedur arbitrase online, sehingga diperlukan kajian mendalam untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi para pelaku usaha dalam penyelesaian sengketa nama domain.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah membawa perubahan besar dalam dunia bisnis, khususnya melalui pergeseran dari perdagangan konvensional ke perdagangan modern berbasis e-commerce.Nama domain menjadi elemen penting dalam identitas bisnis online yang harus didaftarkan dengan prinsip “First Come First Serve untuk menghindari sengketa di kemudian hari.Namun, praktik cybersquatting dan typosquatting masih menjadi tantangan yang mengancam keamanan dan reputasi pelaku usaha.Penyelesaian sengketa nama domain dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun non-litigasi seperti ADR dan ODR.Meskipun arbitrase online yang diatur oleh BANI sudah mulai diterapkan, regulasi yang mengatur secara spesifik mekanisme, keabsahan, dan putusan arbitrase online masih belum memadai.Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengembangan sistem ODR yang terintegrasi agar penyelesaian sengketa dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi para pihak yang bersengketa.Dengan demikian, upaya peningkatan edukasi, pendaftaran nama domain yang tepat, serta regulasi yang komprehensif akan menjadi kunci dalam menghadapi tantangan bisnis digital di masa depan.

Untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa nama domain, perlu dikembangkan platform ODR yang terintegrasi dan standar prosedur yang jelas. Selain itu, edukasi bagi pelaku usaha tentang pentingnya pendaftaran domain dan perlindungan merek harus ditingkatkan untuk mengurangi kasus sengketa di masa depan. Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan sistem ODR yang terintegrasi, termasuk studi tentang desain platform dan prosedur yang optimal untuk mendukung proses arbitrase modern ini.

  1. ANALISIS PENTINGNYA IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA ONLINE DI INDONESIA | Iswara | Legalitas: Jurnal... legalitas.unbari.ac.id/index.php/Legalitas/article/view/245ANALISIS PENTINGNYA IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA ONLINE DI INDONESIA Iswara Legalitas Jurnal legalitas unbari ac index php Legalitas article view 245
Read online
File size286.3 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test