DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penelitian ini membahas kebijakan hukum pidana dalam memberikan perlindungan terhadap pengguna media sosial dari kejahatan doxing sebagai bentuk pelanggaran hak privasi individu. Doxing merupakan tindakan penyebaran data pribadi seseorang tanpa izin melalui media digital yang dapat mengakibatkan kerugian psikologis, sosial, hingga hukum. Permasalahan yang diangkat mencakup bentuk perlindungan hukum pidana terhadap praktik doxing di Indonesia, hambatan yang dihadapi oleh pengguna media sosial untuk mendapatkan perlindungan hukum, serta upaya hukum yang dapat ditempuh korban berdasarkan ketentuan peraturan nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap doxing belum diatur secara spesifik dalam satu peraturan perundang-undangan, meskipun beberapa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang ITE, dan KUHP dapat digunakan untuk menjerat pelaku doxing. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus tentang kejahatan doxing guna memberikan perlindungan yang lebih jelas, responsif, dan komprehensif bagi korban, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga data pribadi di ruang publik digital.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap doxing di Indonesia belum diatur secara spesifik, namun dapat menggunakan regulasi yang ada seperti UU PDP, UU ITE, dan KUHP.Upaya hukum terhadap korban doxing memerlukan pendekatan yang terintegrasi dan adaptif, baik dalam regulasi, penegakan hukum, maupun edukasi publik.Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan maksimal atas hak privasi individu di tengah kemajuan teknologi informasi.

Berdasarkan hasil penelitian, perlu dilakukan pengembangan lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap kejahatan doxing. Pertama, perlu adanya penelitian mengenai efektivitas penerapan UU PDP dalam menangani kasus doxing dan identifikasi celah hukum yang perlu diperbaiki. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa online yang lebih efektif dan terjangkau bagi korban doxing, termasuk mediasi dan arbitrase. Ketiga, penelitian perlu dilakukan untuk mengeksplorasi peran serta platform media sosial dalam mencegah dan menanggulangi doxing, serta mengembangkan standar etika dan praktik terbaik dalam perlindungan data pribadi pengguna. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat perlindungan hak privasi individu di era digital dan menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi seluruh pengguna.

Read online
File size356.15 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test