DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Perkembangan teknologi digital telah mendorong implementasi akta notaris elektronik sebagai bagian dari modernisasi sistem hukum di Indonesia. Namun, salah satu tantangan utama dalam penerapannya adalah potensi pemalsuan identitas yang dapat merugikan para pihak dan merusak integritas hukum. Pemalsuan identitas dalam pembuatan akta notaris elektronik menimbulkan implikasi hukum serius, termasuk batalnya akta dan tanggung jawab notaris. Penelitian ini menganalisis aspek keabsahan akta, kewajiban notaris, dan sanksi hukum berdasarkan UU Jabatan Notaris, UU ITE, dan KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan identitas dapat menyebabkan cacat hukum pada akta serta menimbulkan risiko pidana bagi pelaku. Notaris wajib memastikan keabsahan identitas dengan teknologi autentikasi yang memadai. Diperlukan penguatan regulasi dan sistem keamanan digital untuk mencegah praktik ini.

Pemalsuan identitas dalam pembuatan akta notaris elektronik memiliki dampak hukum yang signifikan, baik terhadap keabsahan akta, tanggung jawab notaris, maupun sanksi bagi pelaku.Akta yang dibuat dengan identitas palsu dapat dianggap cacat hukum dan berpotensi dibatalkan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan.Notaris sebagai pejabat yang berwenang memiliki kewajiban untuk memastikan keabsahan identitas para pihak.Kegagalan dalam verifikasi dapat menyebabkan notaris menghadapi sanksi administratif, perdata, maupun pidana.Dari perspektif hukum pidana, pemalsuan identitas dalam akta notaris elektronik dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP dan UU ITE.Hal ini menunjukkan urgensi penguatan regulasi dan sistem keamanan digital guna mencegah penyalahgunaan identitas dalam proses kenotariatan elektronik.

Untuk mengatasi permasalahan pemalsuan identitas dalam pembuatan akta notaris elektronik, diperlukan penguatan infrastruktur keamanan digital, integrasi dengan data kependudukan nasional, penegakan sanksi yang lebih tegas, serta peningkatan kompetensi notaris dalam menghadapi tantangan teknologi digital. Selain itu, penting untuk mengkaji implikasi hukum terhadap keabsahan transaksi elektronik dan kontrak elektronik guna memberikan kepastian hukum serta edukasi bagi masyarakat Indonesia. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan sistem autentikasi yang lebih aman, diharapkan akta notaris elektronik dapat tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan terpercaya. Upaya bersama antara pemerintah, notaris, dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk menciptakan sistem kenotariatan elektronik yang aman, transparan, dan dapat diandalkan dalam mendukung perkembangan transaksi hukum di era digital.

Read online
File size434.66 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test