UNISRIUNISRI

RESEARCH FAIR UNISRIRESEARCH FAIR UNISRI

Hampir 10 tahun lalu, sebuah peristiwa telah terjadi dan telah berdampak pada hampir semua aspek kehidupan, terutama dalam kasus transaksi. Sebagian orang, terutama pelaku bisnis, menganggap fenomena ini sebagai solusi. Salah satu bukti keunggulan teknologi ini adalah kemampuan teknologi untuk dengan mudah mengubah sistem pembayaran elektronik menggantikan sistem pembayaran konvensional (uang tunai) yang telah bertahan selama berabad-abad. Pada akhirnya, masyarakat terbiasa menggunakan teknologi untuk menjalankan sistem perdagangan. Penulis melakukan penelitian pustaka atau penelitian lembaga dengan metode yuridis normatif. Undang-undang dan keputusan pengadilan adalah sumber data utama. Bahan hukum sekunder terdiri dari literatur, pendapat ahli, dan kamus hukum, dan buku-buku hukum dan ekonomi. Implikasi dari penelitian ini adalah; Pemerintah harus membentuk badan hukum untuk mengawasi dan memilih pemilik toko atau situs web untuk mengurangi kejahatan, terutama kejahatan jual beli online. Peraturan yang mengatur transaksi elektronik dan informasi juga harus dikembangkan untuk melindungi penjual dan pembeli. Orang-orang yang saat menggunakan komputer atau perangkat elektronik lain yang terhubung ke internet, anda harus berhati-hati saat menggunakannya untuk membeli atau menjual barang melalui internet. Situs harus jelas dan terpercaya, dengan perjanjian atau kondisi kontrak yang tidak ambigu dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Kontrak jual beli melalui e-commerce tetap didasarkan pada prinsip perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun dengan adaptasi terhadap penggunaan media elektronik.Syarat-syarat sah perjanjian yang meliputi kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan alasan yang sah harus dipenuhi agar kontrak tersebut berlaku secara efektif.Hak dan tanggung jawab para pihak dalam transaksi e-commerce diatur secara normatif melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang juga membahas perlindungan data pribadi serta penyelesaian sengketa.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi bagaimana implementasi undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia dapat lebih ditingkatkan melalui studi banding dengan negara-negara maju, seperti dengan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pengadilan online dalam menyelesaikan sengketa jual beli daring. Pertanyaan penelitian baru bisa diajukan, seperti Bagaimana pengembangan platform e-commerce berbasis blockchain dapat mengurangi risiko penipuan dan wanprestasi dalam transaksi antar negara, sehingga penelitian ini membahas kemajuan teknologi sebagai solusi hukum. Selain itu, penelitian dapat diperluas ke studi arah tentang dampak perubahan regulasi data pribadi terhadap keamanan konsumen dalam perdagangan elektronik, dengan fokus pada analisis kasus-kasus nyata untuk mengembangkan pedoman yang lebih spesifik. Ide penelitian juga mencakup eksplorasi mengenai peran pendidikan digital dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak hukum di e-commerce, melalui survei dan wawancara untuk mengukur kesiapan generasi muda. Penelitian berikutnya bisa mengkaji integrasi kecerdasan buatan dalam sistem kontrak elektronik, dengan pertanyaan seperti Apakah kecerdasan buatan dapat diandalkan untuk mengotomatisasi kesepakatan dan mengurangi kesalahan manusia dalam perjanjian. Selain itu, perlu dilakukan studi lanjutan tentang tantangan hukum lintas batas dalam e-commerce, misalnya melalui penelitian yang mendalam tentang harmonisasi undang-undang internasional untuk melindungi konsumen dari penjual asing. Penelitian dapat pula mengarah ke analisis efektivitas litigasi elektronik dalam menyelesaikan wanprestasi, dengan mengembangkan model baru untuk mitigasi risiko secara preventif daripada reaktif. Terakhir, pertanyaan penelitian seperti Bagaimana peran media sosial dalam transaksi jual beli dapat diatur secara hukum untuk mencegah eksploitasi data pengguna dapat menjadi fokus studi lanjutan yang inovatif.

  1. TINJAUAN HUKUM TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE MELALUI E-COMMERCE MENUEUR PASAL 1320... doi.org/10.33559/esr.v2i2.488TINJAUAN HUKUM TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE MELALUI E COMMERCE MENUEUR PASAL 1320 doi 10 33559 esr v2i2 488
  2. PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET (E-COMMERCE) DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA | Dinamika Hukum.... doi.org/10.35315/dh.v21i2.7222PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET E COMMERCE DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA Dinamika Hukum doi 10 35315 dh v21i2 7222
  3. ASPEK KEADILAN DALAM KONTRAK BISNIS DI INDONESIA (Kajian pada Perjanjian Waralaba ) | Priyono | LAW REFORM.... ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/20233ASPEK KEADILAN DALAM KONTRAK BISNIS DI INDONESIA Kajian pada Perjanjian Waralaba Priyono LAW REFORM ejournal undip ac index php lawreform article view 20233
  1. #mitigasi risiko#mitigasi risiko
  2. #sistem elektronik#sistem elektronik
Read online
File size489.54 KB
Pages14
Short Linkhttps://juris.id/p-1id
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test